#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

SIARAN PERS – PSN JALAN TERUS, PEMERINTAH ENGGAN MENJALANKAN PUTUSAN MK

SIARAN PERS

PSN JALAN TERUS, PEMERINTAH ENGGAN MENJALANKAN PUTUSAN MK

 

Jakarta, 9 Februari 2021, Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji fomal atas UU Cipta Kerja melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal dan cacat prosedur sehingga dianggap inkonstitutional bersyarat. UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan”.

“Putusan MK atas UU Cipta Kerja memunculkan tafsir ambigu terkait inkonstitutional bersyarat. Pemerintah menganggap UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai batas waktu perbaikan berakhir. Sementara banyak akademisi yang berpendapat putusan tersebut hanya memberikan peluang bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dan selama proses perbaikan belum selesai, maka UU Cipta Kerja tidak dapat diimplementasikan”, ungkap Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia.

Kerena itu kita harus melihat Putusan MK itu secara utuh” lanjut Agung Wibowo. Amar putusan nomor tujuh putusan MK pada pokoknya berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Keputusan/kebijakan strategis dan berdampak luas salah satunya yakni agenda pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Salah satu pembangunan PSN adalah Bendungan Bener di Purworejo Jawa Tengah. Kegiatan pembangunan bendungan itu mencantumkan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo sebagai bahan material pembangunan Bendungan Bener. Pada 8 Februari 2022, ribuan polisi memasuki Desa Wadas dengan dalih mengawal pengukuran tanah. Namun di lokasi, Polisi justru mengepung dan menangkap warga yang sedang melakukan Mujahadah di Masjid. Bukan hanya itu, polisi menyisir rumah-rumah warga dan melakukan penangkapan sewenang-wenang.

Kasus Wadas semakin membuka mata kita di mana keberpihakan pemerintah akhir-akhir ini. Tafsir pemerintah terhadap putusan MK untuk melanjutkan proyek PSN tanpa memperhatikan amar ketujuh Putusan MK, membuat kita patut mempertanyakan sikap Pemerintah yang harusnya melindungi rakyat”, tutup Agung Wibowo [.]

 

Narahubung: Wahidul Halim

Tim Advokasi dan Kampanye

Perkumpulan HuMa Indonesia

089612424198

 

 

 

SIARAN PERS – HUMA – PSN JALAN TERUS, PEMERINTAH ENGGAN MENJALANKAN PUTUSAN MK

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.