HuMa
Sekolah Lapang

Pluralisme Hukum

Materi I

Nenek Minah asal Banyumas ini divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao. Hakim menangis ketika membacakan putusan tersebut kepada Nenek Minah. Ia bahkan selalu datang tepat waktu ketika ke pengadilan. Karena lapar maka ia mencuri kakao untuk dijualnya. Namun, apa daya, penegak hukum harus memegang teguh penegakan hukum itu sehingga mengabaikan prinsip kemanusiaan. Silakan tonton materi berikut ini: