Oleh: Maksum Syam
Kalimat itu dibacakan pelan di pagi pertama SPHR, ditulis tangan di secarik kertas oleh seseorang yang tidak berani menyebutkan namanya.
“Pasukan tempur berseragam loreng itu datang kembali masuk ke kampung kami. Jika sebelumnya mereka datang bersenjata untuk latihan tempur, kali ini mereka datang benar-benar bertempur dengan cara di luar nalar: senjatanya bukan bedil, tapi beko, cangkul, dan sekop…”
Saya mendengarnya sambil berdiri di depan ruang belajar yang kami siapkan di Sentul, Bogor. Sepuluh petani dari Rancapinang duduk melingkar, dan saya baru menyadari bahwa mereka membawa beban yang jauh lebih berat dari ransel masing-masing.
Beko lebih tidak pandang bulu dari peluru. Peluru bisa meleset, beko tidak. Puluhan hektar kebun dan sawah dibumihanguskan. Tanaman padi siap panen dihancurkan tak tersisa. Ribuan pohon kelapa produktif, pohon-pohon yang telah berdiri sejak zaman kakek, diratakan dengan tanah dalam hitungan hari.
Batalyon Infantri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 482/Badak Sakti menyebut semua itu “demi ketahanan pangan nasional”. Kementerian Pertahanan menyebutnya Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kebijakan yang digulirkan sejak awal pelantikan Presiden Prabowo tahun 2024. Berbekal Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012, mereka merasa berhak atas 364 hektar lahan di Kampung Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandegelang.
Warga tidak pernah menjual tanah itu. Tidak pernah ada perjanjian pelepasan hak. Yang pernah ada, sekitar 1996-1997, hanyalah pembayaran ganti rugi kerusakan tanaman ketika militer memakai lahan untuk latihan perang. Tapi pada 2012, SHP itu terbit. Dan bertahun-tahun kemudian, patok-patok mulai tertancap sebelum siapa pun sempat bertanya.
***
Senin pagi, 11 Mei 2026. Teh Iis dan Kang Warcan ada di antara peserta, dan raut wajah mereka berbicara lebih jelas dari kata-kata. Pikiran mereka masih di Rancapinang, Pandegelang, ratusan kilometer dari sini.
Untuk empat hari ke depan, kami berkumpul di Sentul. Belajar hukum kritis, kebutuhan berorganisasi, dan siasat bertahan mempertahankan ruang-rumah mereka. Saya hadir bukan hanya sebagai fasilitator, tapi sebagai seseorang yang ingin memahami: sejauh apa kerusakan yang sudah dilakukan, dan seberapa jauh warga masih punya kehendak untuk berdiri.
Sebelum masuk ke kerumitan pasal-pasal hukum agraria dan HAM, Fauzan meminta mereka melakukan satu hal: menuliskan dua hal di atas kertas. Harapan terjujur, dan ketakutan terdalam yang mereka bawa dari kampung. Dari sebelas catatan yang dibacakan bergantian, tiga bicara lebih keras dari yang lain.
“Kami takut mata pencaharian hilang, karena memang orang Rancapinang mata pencahariannya dari tanah, kebun, sawah yang sedang dipermasalahkan ini.”
“Kekhawatiran kami: tidak bisa kembali ke masyarakat.”
“Saya khawatir tidak bisa menyerap materi yang disampaikan dengan utuh.”
Saya menatap perempuan yang membacakan kalimat terakhir itu. Teh Iis. Kalimatnya paling sederhana di antara semua yang lain, tapi dalam kesederhanaan itu ada keberanian yang tidak banyak orang sadari: ia menempuh perjalanan jauh, meninggalkan rumah hampir sepekan, untuk belajar tentang sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ada dalam hidupnya.
Ketika sesi dimulai, saya melihat ia mengeluarkan buku kecil. Bukan mencatat materi, tapi menulis pertanyaan-pertanyaan yang selama ini hanya berputar di kepalanya. Bagaimana bisa SHP terbit di atas lahan warisan moyang kami? Siapa yang tanda tangan menerbitkannya? Apa bisa diambil kembali? Bagaimana caranya?
Bertani saja, ia mulai menyadari, tidak cukup untuk bertahan hidup di negeri ini.
***
Hari kedua, Bawor membuka sesi dengan sesuatu yang tidak ada di dalam modul.
“Mari kita bermain,” saya berkata. “Sebuah permainan yang akan membuatmu menyelami secara emosional bagaimana sistem hukum bekerja di negeri ini.”
Bawor meminta Warcan dan Roni menutup mata rapat-rapat dengan slayer. Di sudut ruangan, Tika dan Iis saya minta duduk di balik meja dan kursi yang saya susun sebagai penghalang. Jejen, pemuda berbadan kekar, saya minta berdiri di samping gagang pintu sementara rekan peserta mengikatnya dengan tali rafiah. Beberapa peserta lain saya tempatkan di posisi yang relatif dekat dari sumber kehidupan yang saya letakkan di tengah ruangan.
Lalu Bawor memberi instruksi: rebut sumber kekayaan.
Kekacauan terjadi dalam hitungan detik. Tiga-empat peserta yang bisa melihat dan bergerak bebas langsung merengkuh semuanya. Warcan meraba-raba lantai dalam kegelapan, tidak kunjung mendekati sumber. Jejen merontak dalam kekangan tali. Iis dan Tika baru mendekati sumber setelah semuanya raib.
Permainan bahkan belum saya nyatakan berakhir ketika Warcan melepas slayer dari matanya, melihat sekeliling, lalu berteriak. Girang yang aneh. Girang dari pengakuan yang menyakitkan.
“Ini mah persis seperti yang kami alami di Rancapinang! Tiba-tiba lahan sudah diratakan, kelapa dan padi sudah habis, tapi kami tidak pernah tahu kapan proyek itu dimulai. Tidak pernah ada sosialisasi. Kami baru tahu ada SHP setelah patok sudah tertancap.”
Bawor membiarkan kalimat itu menggantung di ruangan sebentar sebelum mengajak diskusi. Peserta menyadari permainan itu adalah replika persis dari cara hukum bekerja di kampung mereka: ada warga yang dibiarkan bertarung dengan mata tertutup dari informasi; ada relasi kuasa yang timpang mengikat tangan; ada segelintir orang yang dengan bebas mengakumulasi sumber daya. Demokrasi semu yang protokolnya terpenuhi tapi substansinya kosong.
Selepas Bawor, saya meminta mereka membagi diri dalam dua kelompok: bapak-bapak dan mak-emak. Tugas: rumuskan masalah, ketakutan, dan penderitaan dalam bentuk karya sastra rakyat.
Rombongan bapak-bapak datang dengan puisi yang gelap dan muram: Jangankan untuk tinggal, untuk mengubur yang meninggal saja sudah susah. Jangankan bangun rumah, bangun gubuk saja susah. Bahkan untuk menyambung hidup, masyarakat merantau ke seberang. Kelompok mak-emak menggambarkan rontoknya rantai ekonomi rumah tangga: Buah kelapa yang tiap bulan dipanen kini ditebang paksa tanpa menyisakan apa pun. Aliran air tertutup oleh banyaknya bangunan TNI. Untuk jajan anak-anak dan biaya sekolah kami sangat kesusahan. Teh Ika menutup dengan pantun: Jalan-jalan ke Kota Padang, pulangnya beli ikan pindang, kami harap Desa Rancapinang, kembali nyaman dan tentram. Saya tidak bisa berkata-kata. Saya hanya mencatat.
Lalu Ayo berbicara. Ia membuat pengakuan jujur tentang pahitnya berurusan dengan hukum dari sisi yang lain: pernah dipenjara karena kasus perdagangan benur dan mendekam tiga tahun sembilan bulan. Di dalam lapas, 2,5 juta rupiah saat masuk, 5 juta per bulan untuk makan layak, 13 juta sebelum keluar dari hotel prodeo itu. Sementara bos besar di balik bisnis sama sekali tak tersentuh hukum.
Dari simulasi tadi, dari pantun mak-emak, dari kisah lapas Ayo, Bawor menegaskan satu benang merah: sistem hukum di negeri ini sering kali memaksa dan timpang. Tapi realitas semacam itu selalu punya ruang untuk didekonstruksi. Ada lima pola interaksi antara hukum formal dan hukum rakyat: saling memengaruhi, bersanding, bertanding memperebutkan legitimasi, berunding dalam posisi setara, dan bersaing untuk saling mengalahkan. Dalam konteks Rancapinang, mereka sedang ada di fase bertanding, dengan posisi yang jauh tidak seimbang. SPHR ini kami gelar agar jarak itu bisa dikejar.
***
Malam kedua dan ketiga, kami menghadirkan dua tamu yang tidak tercantum dalam kurikulum mana pun: Pak Maman dan Ibu Neneng dari Rumpin, Bogor.
Dua orang ini adalah legenda hidup yang belum kapok berjuang. Sejak 2007, mereka telah melawan penyerobotan lahan warga sekitar 1.000 hektar atas klaim sepihak TNI AU. Saya mempersilakan Maman berbicara lebih dulu.
Ia menceritakan titik nadir perjuangan. Bentrok fisik meletus ketika pihak tentara memaksakan pembangunan fasilitas militer di atas lahan garapan warga. Dengan peluru tajam dan peluru karet, warga dibrondong. Puluhan disiksa. Sebagian menyelamatkan diri ke hutan. Kampung kosong dari anak kecil hingga orang tua. Organisasi tani hancur lebur.
Dari reruntuhan itu, Maman dan Neneng memilih jalan senyap: gerilya konsolidasi dari kampung ke kampung. Target sederhana: tiga orang pelopor dari masing-masing kampung, sambil merangkul tokoh agama untuk menjaga energi perlawanan. Senjata mereka bukan beko, bukan pula bedil. Senjata mereka adalah pengajian.
Kiai Madroi memanfaatkan forum pengajian keliling sebagai media pendidikan politik sekaligus konsolidasi, membahas dalil tentang keutamaan mempertahankan hak atas tanah, menyelipkan doa-doa perjuangan. Ketika warga mulai terkonsolidasi, mereka menggelar Shalawat Nariyah massal setiap malam Sabtu. Tiga-empat tahun bersabar menyusun kekuatan, hasilnya pada 2011: sekitar 6.000 massa menuju Jakarta.
Malam ketiga, Ibu Neneng. Ia menyampaikan testimoni seolah sedang berorasi di depan pemerintah. Saya duduk di belakang ruangan, mengamati wajah-wajah peserta yang makin tegang menyimak. Neneng bercerita tentang pamannya, Haji Amir, yang diculik, disetrum, dan ditelanjangi di markas militer. Tentang dirinya yang juga jadi target penculikan. Tentang bertahun-tahun trauma setiap kali melihat seragam coklat dan loreng. Dan tentang persembunyian di balik pohon-pohon sambil menahan sakit disengat tawon, tidak boleh teriak, tidak boleh menangis, karena khawatir terdeteksi patroli tentara.
Dari empat majelis taklim di kampung, ia membangun gerakan perempuan. Hampir dua ratus ibu-ibu aktif membicarakan kasus mereka. Barisan ini yang sering berdiri di garis depan saat aksi pendudukan lahan. Neneng selalu meyakinkan: perempuan yang paling menderita jika kehilangan lahan, ruang domestik yang paling duluan merasakan perih jika sumber pangan hilang.
Di sudut ruangan, saya melihat Teh Iis matanya berkaca-kaca. Di sebelahnya, Teh Nia, perempuan muda, mencatat dengan serius. Saat sesi berakhir, dari kejauhan saya mendengar obrolan: “Kita perlu banyak belajar dari Bu Neneng dan Pak Maman. Semoga ada waktu mengundang mereka ke kampung.”
***
Ada hal yang tidak bisa dipelajari dari Rumpin. Ada yang harus dihadapi sendiri.
Di Sentul, ada jarak fisik dari kampung. Ada ruang untuk berbicara dengan jernih. Saya meminta peserta memilih satu momen: sebuah garis pemisah antara yang telah berlalu dan yang akan datang. Beberapa menit hening. Lalu seorang peserta membuang suara.
“Pertengahan Oktober 2025. Saat portal dibuka, tak lama setelah itu kekompakan di kampung mulai buyar.”
Portal itu pernah menjadi garis pertahanan mereka. Dijaga bergantian, berhasil menghalangi armada pengangkut material proyek militer. Kemudian, pada pertengahan Oktober 2025, ada pertemuan yang dimediasi Wakil Bupati Pandegelang. Salah satu hasilnya: portal dibuka. Sebagian warga merasa tidak dilibatkan. Dari sanalah retakan mulai melebar.
Di kampung, TNI tidak hanya membangun batalyon. Mereka juga membangun kedekatan: beberapa prajurit muda mondok di rumah-rumah warga, mengidentifikasi diri sebagai “anak asuh” atau “anak angkat”, memanfaatkan keramahan budaya lokal. Militansi terkikis dari dalam rumah. Saling curiga makin dalam, persatuan makin lemah.
Bersamaan dengan itu, warung makan, jasa cuci pakaian, rekrutmen kuli bangunan bermunculan di sekitar lokasi proyek. Narasi yang dibangun: peningkatan ekonomi mikro. Tapi peserta menyebutnya lantang: ilusi. Ilusi ekonomi sesaat yang menutupi hilangnya 364 hektar lahan produktif yang mampu memberi makan lintas generasi.
Teh Iis mengungkapkan isi hatinya yang penuh gelisah. “Kami dibius agar tidak menyadari bahwa tanah, air, rumah, dan masa depan anak cucu kami telah direngut secara permanen.”
***
Pagi terakhir SPHR, saya membuka sesi dengan satu penegasan yang sering terlupakan: hak atas tanah, informasi, dan lingkungan yang sehat bukan sesuatu yang perlu diminta-mintakan pada negara. Semua itu tertuang dalam konstitusi. Negara berkewajiban memenuhinya. Maka ketika BPN Pandegelang menolak memberikan salinan fisik dokumen SHP Nomor 1 Tahun 2012 dengan dalih “informasi publik yang dikecualikan”, mereka melanggar Pasal 28 huruf F UUD 1945.
Bersama-sama kami membedah UUPA. Kesimpulan dari diskusi: SHP hanya bisa terbit jika didahului perjanjian pelepasan hak yang sah. Warga tidak pernah membuatnya, tidak pernah menjual tanah pada militer. Yang pernah ada hanyalah pembayaran ganti rugi kerusakan tanaman pada 1996-1997. Penerbitan SHP Nomor 1 Tahun 2012 oleh BPN Pandegelang dengan demikian cacat hukum: melanggar asas clean and clear.
Sore harinya, saya menyaksikan sesuatu yang tidak selalu berhasil terjadi dalam forum semacam ini: warga membuat kesepakatan sendiri, tanpa diminta, tanpa diarahkan. Mereka memutuskan membentuk komite persiapan yang akan membangun Serikat Rancapinang.
Saya menatap mereka berbicara bergantian, mengusulkan, menyepakati. Teh Iis di antara mereka. Tidak lagi hanya mencatat. Ia berbicara.
***
Tiga hingga empat minggu kemudian, saya mendapat kabar dari Rancapinang. Pada Rabu, 3 Juni 2026, mereka memadati ruang sidang PTUN Serang, Banten. Sidang pembuktian pertama atas gugatan terhadap BPN Pandegelang. Keesokan harinya, mereka mengunjungi Komnas HAM. Didampingi pengacara dari LBH Jakarta dan koalisi, mereka datang bukan dengan kemarahan kosong, tapi dengan tumpukan bukti: SPPT dan IPEDA dari puluhan tahun sebelumnya, tersusun rapi, siap diserahkan kepada hakim.
Militer tidak bisa lagi seenaknya mengandalkan keunggulan fisik. Warga berhasil memaksa mereka masuk ke arena baru: pembuktian hukum administratif di PTUN. Warga bisa menang, bisa kalah. Tapi yang terpenting: mereka sekarang tahu di mana mereka berdiri.
Bertahun-tahun bekerja, jari-jari petani mengeras membentuk kapalan. Tapi kapalan yang terbentuk selama empat hari di Sentul itu berbeda. Ia adalah kepalan tangan.
Dari jari-jari yang pernah luka, warga Rancapinang sedang belajar membuat kepalan.




0 Comments
Leave a Reply