#hukumuntukrakyat

Follow Us

Accountability

Governance

HuMA berkomitmen membangun organisasi yang berintegritas dengan kinerja yang tinggi. Kami mewujudkannya dengan mengembangkan sistem tata kelola (governance) yang baik  dan akuntabel.

Kami memastikan sistem pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis dan berjalannya mekanisme check and balance dalam struktur organisasi. Organ organisasi HuMA terdiri dari : Badan Pengurus, Badan Pangawas dan Badan Pelaksana. Badan Pengurus mempunyai kewenangan sebagai pengambil keputusan strategis dan mengevaluasi kinerja Badan Pelaksana, Badan Pengawas berwenang melakukan pengawasan terhadap implementasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Nilai-Nilai, Pedoman Perilaku dan semua kebijakan safeguarding HuMA. Sedangkan, Badan Pelaksana sebagai pelaksana kebijakan yang dibuat oleh Badan Pengurus dan penanggungjawab operasional. Rapat-rapat pengambil keputusan dilakukan secara reguler sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HuMA.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat penting mewujudkan tata kelola (governance) yang baik. Sebagai bentuk komitmen kami menjadi organisasi yang transparan dan akuntabel, kami menerbitkan laporan tahunan setiap tahun yang dapat diakses dibawah ini:

Laporan Program HuMa

Jaminan Kualitas

HuMA berusaha memastikan pengelolaan organisasi, keuangan dan program dilakukan dengan cara yang paling efisien, efektif, dan berkelanjutan. Untuk memastikan hal ini, HuMA menjadikan perencanaan, pemantauan dan evaluasi (PME) sebagai bagian penting dalam siklus pengelolaan program. HuMA memulai dengan perumusan rencana strategis yang disusun secara partisipatif, dengan melibatkan perwakilan dari stakeholder utama dan penerima mamfaat program. Untuk memastikan kemajuan rencana strategis, dilakukan pemantauan dan evaluasisecara berkala, yang mencakup capaian dan tantangan yang dihadapi. Siklus perencanaan, pemantauan dan evaluasi merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran kami untuk peningkatan dan keberhasilan program. Evaluasi tahunan dilakukan secara berkala oleh internal organisasi dengan melibatkan Anggota, Badan Pengurus dan Badan Pengawas, sementara evaluasi 3-5 tahun dilakukan oleh evaluator eksternal.

Standar Sikap dan Perilaku

HuMA mempunyai berbagai kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa seluruh personil HuMA yang mencakup Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana memenuhi standar perilaku etis tinggi. Semua personil diwajibkan untuk mematuhi Pedoman Perilaku HuMA. Setiap pelanggaran Pedoman Perilaku akan dijatuhkan sanksi oleh Badan Pengawas sebagai organ yang berwenang dalam penegakan Pedoman Perilaku.

Selain Pedoman Perilaku, HuMA mempunyai kebijakan dan prosedur safeguarding yakni : Kebijakan Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual dan Kebijakan dan Prosedur Pencegahan dan pengendalian Kecurangan (Fraud).

Pelajari lebih lanjut tentang:

Pedoman Perilaku Kebijakan Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Kebijakan dan Prosedur Pencegahan dan Pengendalian Kecurangan (Fraud)

Prosedur Pencegahan dan Penanganan

HuMA mempunyai kebijakan zero tolerance terhadap semua bentuk kekerasan, eksploitasi seksual, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan segala bentuk kecurangan ( Fraud). HuMA mempunyai mekanisme Whistleblower yang memungkinkan pihak internal dan eksternal melaporkan dugaan kecurangan untuk diselidiki secara rahasia dan tanpa rasa takut. HuMa mempunyai prosedur terperinci dalam merespon setiap dugaan kekerasan, eksploitasi seksual, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan segala bentuk kecurangan (Fraud).