#hukumuntukrakyat

Follow Us

Code of Conduct

HUMA sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengandalkan kekuatan dan gerakannya di atas kepercayaan dan dukungan publik perlu meningkatkan kredibilitasnya di mata para konstituen, pemangku kepentingan dan publik. Kepercayaan adalah darah kehidupan LSM : kepercayaan dari publik, kepercayaan dari media, kepercayaan dari penerima manfaat, kepercayaan dari pemerintah, kepercayaan dari donor, kepercayaan dari LSM lain, dan kepercayaan dari staf. (“Pedoman Perilaku dan Perilaku LSM”, World Association for Non-Govermental Organizations -WANGO).

Kepercayaan dan reputasi sebuah OMS hanya dapat dibangun dengan adanya sistem dan praktik tata kelola internal (internal governance) yang baik dan berlandaskan nilai-nilai/prinsip-prinsip fundamental sebuah OMS, antara lain : Independen, Non-partisan, Non-pemerintah, Nirlaba, Transparansi dan Akuntabilitas, Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Kerelawanan, Keadilan dan Kesetaraan Gender, Anti Diskriminiasi dan Anti Kekerasan dll.

Budaya organisasi yang kuat dan berlandaskan nilai-nilai yang diyakini serta diperjuangkan perlu dibangun oleh semua organisasi, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pedoman Perilaku merupakan seperangkat nilai‐nilai/prinsip-prinsip, norma dan ketentuan sebagai landasan prilaku seluruh komponen organisasi HUMA, baik secara kelembagaan maupun individual.

I. PENGERTIAN

Dalam Pedoman Perilaku ini, yang dimaksud dengan:

  1. HUMA adalah Perkumpulan terbatas yang beranggotakan individu-individu.
  2. Pedoman Perilaku adalah landasan sikap dan perilaku yang terdiri dari seperangkat nilai-nilai, prinsip-prinsip dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota dan organ organisasi HUMA, baik secara kelembagan maupun individual
  3. Anggota HuMA adalah nama-nama yang tertuang di dalam Akta Pendirian dan yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota HuMA dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perubahan
  4. Rapat Umum Anggota adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam HuMA
  5. Organ organisasi HuMA terdiri dari: Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana
  6. Badan Pengurus adalah organ yang diberi tugas dan wewenang oleh Rapat Umum Anggota mengawasi pelaksanaan program dan garis-garis kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota
  7. Badan Pengawas adalah organ organisasi HUMA yang memiliki tugas penegakan Pedoman Perilaku.
  8. Personil HUMA adalah orang per orang yang menjadi Anggota, Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana.
  9. Pelanggaran Pedoman Perilaku adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku
  10. Sanksi adalah bentuk pembelajaran yang diputuskan oleh Badan Pengawas berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, dan rekomendasi/pemberhentian Anggota dan Personil Organ Badan Pengurus dan Badan Pelaksana yang terbukti melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku.

II. PRINSIP-PRINSIP, SIKAP, DAN PERILAKU

Prinsip 1 : Non-Pemerintah

HuMA tidak menjadi bagian atau berada di bawah, atau mewakili kepentingan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini diwujudkan dengan cara:

  1. Bahwa Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana tidak boleh merangkap jabatan-jabatan struktural di lembaga-lembaga negara dan pemerintahan kecuali jabatan di Komisi-komisi Independen.

Prinsip 2 : Non Partisan

HuMA tidak menjadi bagian atau berafiliasi dengan partai politik dan tidak menjalankan politik praktis. Hal ini diwujudkan dengan cara :

  1. Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana tidak boleh merangkap menjadi pengurus partai politik atau organisasi sayap partai politik.
  2. Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana tidak boleh merangkap jabatan-jabatan politik.
  3. HuMA tidak boleh menghimpun dan menggunakan dana untuk tujuan-tujuan mendapatkan jabatan politik.
  4. HuMA tidak menghimpun dan memanfaatkan masyarakat dampingan untuk tujuan mendapatkan jabatan politik.
  5. Personil Anggota, Badan Pengurus, Badan Pengawas atau Badan Pelaksana yang ingin mencalonkan diri untuk jabatan politik harus mengundurkan diri, sekurang-kurang 3 (tiga) bulan sebelum pencalonan diajukan.
  6. HuMA dapat bekerjasama dengan Partai Politik dalam memperjuangkan visi, misi dan nilai serta program-program atau hal-hal lain yang bertujuan untuk kepentingan umum, sepanjang tidak bertentangan dengan visi, misi, dan nilai HuMA.

Prinsip 3 : Independen

HuMA adalah organisasi otonom atau bebas dari pengaruh dan kepentingan-kepentingan Pemerintah, bisnis, partai politik, lembaga penyandang dana dan siapapun yang dapat menghilangkan independensi, kemandirian dan kemampuan dalam bertindak bagi kepentingan umum. Antara lain diwujudkan dalam bentuk:

  1. Kebijakan dan rencana strategis berorientasi pada pencapaian visi dan misi dan tidak ditentukan oleh kepentingan individu, korporasi, donor, pemerintah, dan partai politik serta pihak-pihak lainnya di luar organisasi.
  2. Jabatan sebagai pimpinan Kordinator Pelaksana, Badan Pengurus dan Badan Pengawas tidak dirangkap dengan jabatan lain sebagai direktur dan/atau komisaris di badan usaha yang didirikan HuMA.
  3. Dukungan Dana dari Pemerintah, Korporasi, partai politik, lembaga penyandang dana serta pihak pihak lainnya, tidak akan mempengaruhi visi, misi dan tujuan organisasi (tambahan 141122)

Prinsip 4 : Akuntabilitas dan Transparansi

HuMA mempertanggungjawabkan semua tindakan dan keputusan organisasi, serta pemegang amanah yang baik atas kekuasaan dan sumberdaya organisasi. Seluruh sikap, tindakan dan keputusan HuMA berdasarkan pada nilai-nilai dan aturan-aturan HuMA sebagai organisasi masyarakat sipil. HuMA memastikan kejujuran dan ketelitian mengenai apa yang disuarakan dan disampaikan kepada publik.

HuMA menyediakan informasi yang akurat, jujur dan dapat dipertangungungjawabkan mengenai tata kelola organisasi, program dan keuangan kepada pihak internal dan eksternal. HuMA memberikan akses kepada para pemangku kepentingan utama untuk memantau kinerja dan pengambilan keputusan HuMA. Hal ini diwujudkan dengan cara :

  1. Visi dan Misi mudah diakses dan dipublikasikan melalui website
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Rapat Pengambil Keputusan Tertinggi yang demokratis dan dilaksanakan secara konsiisten
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mudah diakses dan dipublikasikan secara terbuka melalui website.
  4. Standar Operasional Prosedur disahkan oleh Badan Pengurus dan dijalankan secara konsisten oleh Badan Pelaksana
  5. Laporan Tahunan tersedia, mudah diakses dan dipublikasikan secara terbuka melalui website.
  6. Tidak adanya rangkap jabatan personil Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana untuk memastikan berjalannya prinsip checks and balance
  7. Pemisahan tugas dan kewenangan antara Badan Pengurus sebagai pembuat kebijakan strategis, Badan Pengawas sebagai pengawas pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Perilaku serta Kordinator Eksekutif sebagai pelaksana kebijakan dan penanggungjawab operasional.
  8. Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga mengatur periodesasi masa jabatan Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Kordinator Pelaksana, maksimal 2 kali periode dengan maksimal 1 kali periode selama 3 tahun

Pasal 5 : Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Anti korupsi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual dan kelembagaan yang mencegah dan menentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki yang merugikan keuangan organisasi, negara, dan/atau dari sumber lain.

Anti kolusi: suatu sikap dan tindakan secara individual dan kelembagaan yang menentang kerja sama rahasia/persekongkolan untuk maksud tidak terpuji yang berakibat merugikan organisasi.

Anti nepotisme: suatu sikap dan tindakan secara individual yang menentang tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan memilih atau mengangkat kerabat atau sanak saudara dan teman-teman sendiri (koncoisme) untuk memegang/ mendapatkan jabatan/kekuasaan.

Untuk mencegah praktik-praktik nepotisme, HuMA mempunyai kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

  1. Antar personil di dalam Badan Pengurus dan Badan Pelaksana:
    1. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu, dan/atau anak),
    2. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat (kakak dan/atau adik).
    3. tidak mempunyai hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (mertua dan anak tiri),
    4. tidak mempunyai hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat (ipar).
    5. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau sebagai pasangan tetap.
  2. Antara personil Badan Pengurus dan Badan Pelaksana:
    1. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu, dan anak),
    2. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat (saudara: kakak dan adik)
    3. tidak mempunyai hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (mertua dan anak tiri),
    4. tidak mempunyai hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat (ipar).
    5. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau sebagai pasangan tetap.

Prinsip 6 : Nirlaba dan Kerelawanan

Nirlaba adalah Tujuan mendirikan organisasi untuk melayani kepentingan masyarakat (public interest), bukan untuk mencari dan mengumpulkan keuntungan atau laba yang dibagi-bagikan kepada Pendiri, Anggota, Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana. Kerelawanan adalah Suatu sikap dan tindakan secara kelembagaan dan individual yang tidak menjadikan imbalan atau kedudukan sebagai tujuan. Untuk mewujudkan sikap dan tindakan tersebut :

  1. Menggunakan sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan organisasi dan tidak membagi-bagikannya kepada Anggota, Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana.
  2. Badan Pengurus dan Badan Pengawas adalah individu-individu yang bekerja secara sukarela, dan oleh karena itu dalam menjalankan fungsinya tidak berhak memperoleh gaji atau honorarium yang diberikan secara rutin.
  3. Kepada Anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas yang sedang menjalankan tugasnya dapat diberikan pengggantian biaya-biaya yang dikeluarkan seperti transportasi, komunikasi, perjalanan, penginapan, dan makan.
  4. Kepada anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas yang mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh organisasi dapat diberikan honorarium atas kontribusi atau ouput yang dihasilkan berdasarkan keahlian yang dimilikinya;

Prinsip 7 : Keadilan dan Kesetaraan Gender

Suatu kondisi dimana perempuan dan laki-laki sepenuhnya menikmati hak-hak yang setara dan adil serta posisi yang setara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia. Ini merujuk pada kebutuhan untuk mentransformasikan nilai, norma, sikap, perilaku, dan persepsi yang merupakan syarat untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Hal ini diwujudkan dengan :

  1. Kebijakan affirmative action bagi perempuan dalam komposisi Badan Pengurus, Badan Pengawas, Badan Pelaksana, minimal 30%
  2. Kebijakan keseimbangan Gender dalam komposisi Badan Pengurus, Badan Pengawas, Badan Pelaksana, minimal 30%
  3. Partisipasi perempuan penerima manfaat program secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program
  4. Kebijakan cuti haid, hamil dan melahirkan (4 bulan untuk Perempuan dan laki laki 1 bulan)

Prinsip 8 : Anti Diskriminasi

Anti-diskriminasi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan yang tidak melakukan pembedaan, pembatasan, pengucilan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, warna kulit, agama dan kepercayaan, afiliasi politik, kelompok/golongan, bentuk tubuh, kemampuan tubuh, status sosial ekonomi dan orientasi seksual yang mempunyai dampak atau tujuan mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil, agama/kepercayaan atau bidang lainnya (UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM). Hal ini diwujudkan dengan :

  1. Kebijakan dan pelaksanan program berdasarkan prinsip-prinsip anti diskriminasi.
  2. Rekrutmen staf berdasarkan prinsip-prinsip anti-diskriminasi.
  3. Pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip anti diskriminasi.
  4. Kebijakan affirmative action untuk mendorong keberagaman

Prinsip 9 : Manajamen Keuangan yang Terbuka dan Terpercaya

Organisasi memiliki manajeman keuangan yang sesuai dengan standar keuangan organisasi nirlaba.

  1. Organisasi memiliki SOP keuangan yang dijadikan acuan dan dijalankan secara konsisten.
  2. SOP keuangan mengandung kebijakan dan prosedur pengendalian internal dan sistem pelaporan keuangan.
  3. Audit keuangan tahunan oleh akuntan publik secara keseluruhan (general audit) bagi organisasi yang mengelola dana per tahun sebesar Rp 500 juta ke atas dan mempublikasikan hasilnya.
  4. Menyusun atau me-review sistem penggajian lembaga, dengan melibatkan semua unsur internal organisasi termasuk staf
  5. Kebijakan Pengadaan barang dilakukan melalui minimal 3 penawaran dari lembaga yang berbeda untuk harga barang minimal Rp. 10.000.000

Prinsip 10 : Mekanisme Pengaduan (Complaint mechanism)

Pengaduan atau keluhan adalah pernyataan ketidakpuasan ( dalam bentuk lisan dan tertulis) tentang pelayanan (program), tindakan dan/atau kekurangan tindakan yang dilakukan oleh instansi penyedia pelayanan atau para stafnya yang mempengaruhi atau dirasakan oleh para pengguna pelayanan tersebut. (Permenpan No. 13 Tahun 2009). Hal ini diwujudkan dengan cara :

  1. Organisasi memiliki kebijakan tentang mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan (complain handling mechanism) dari penerima manfaat dan publik
  2. Memberikan informasi kepada penerima manfaat tentang bagaimana cara menyampaikan keluhan.
  3. Mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan (complain handling mechanism) dipublikasikan melalui website

III. PENEGAKAN PEDOMAN PERILAKU

  1. Penghargaan dan Sanksi
    Jenis-jenis penghargaan berdasarkan tingkatan penerapan Pedoman Perilaku akan ditentukan lebih lanjut oleh Badan Pengawas.
  2. Bentuk-bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap personil HuMA yang melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku, meliputi:
    1. Terhadap Personil HuMA:
      1. teguran tertulis 1
      2. teguran tertulis 2 untuk menindaklanjuti surat sebelumnya.
      3. pemberhentian sementara .
      4. pemberhentian tetap.
      5. pemberhentian dengan atau tanpa penyerahan kepada ketentuan hukum positif yang berlaku
  3. Ganti Kerugian yaitu penggantian berupa materi yang diberikan oleh pihak yang melanggar Pedoman Perilaku, jumlah dan mekanisme ganti rugi ini akan ditentukan oleh Badan Pengawas.
  4. Asas-asas Pengawasan
    1. asas praduga tak bersalah,
    2. hak untuk membela diri,
    3. mendengarkan para pihak,
    4. tidak ada intervensi dari atau kepada pihak tertentu,
    5. adil.
  5. Setiap dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Badan Pengawas
  6. Setiap pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku, akan ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban serta pemberian sanksi yang ditentukan untuk itu.
  7. Putusan Badan Pengawas yang dijatuhkan atas pelanggaran bersifat final dan mengikat.
  8. Tata cara pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku HuMA disusun oleh Badan Pengawas.