Achmad Zacky mengangkat keempat jarinya ke udara, lalu tersenyum.
“Perhutanan Sosial belum lima jari di Maluku Utara, baru empat jari saja. Karena hutan adat belum ada.”
Tawa renyah pecah di ruang pertemuan itu. Tapi candaan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara itu menyimpan kenyataan yang tidak lucu sama sekali. Lima jari adalah salam Perhutanan Sosial, simbol yang diangkat para pegiatnya sebagai tanda pengakuan dan solidaritas. Di Maluku Utara, salam itu belum bisa digenapkan. Hutan adat, komponen yang seharusnya melengkapinya, belum berdiri. Dan di balik jari keempat yang menggantung itu tersembunyi angka yang Pak Zacky sebut sesaat kemudian: lima puluh delapan ribu hektar potensi hutan adat yang teridentifikasi, namun belum memiliki satu pun payung hukum daerah yang mengakui masyarakat yang mengelolanya.
Lima jari, tapi baru empat yang berdiri. Jari kelima itu, rupanya, masih menunggu.
***
Sosialisasi dan Focus Group Discussion Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Provinsi Maluku Utara yang berlangsung Senin, 25 Mei 2026, mengumpulkan wajah-wajah yang tidak selalu duduk semeja: pejabat organisasi perangkat daerah, akademisi dari Universitas Khairun dan sejumlah perguruan tinggi swasta, tokoh adat, dan masyarakat sipil. Satu hari penuh, satu ruangan, satu pertanyaan yang terus berputar tanpa benar-benar terjawab: hutan adat untuk siapa?
Yang membuka forum itu adalah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Perempuan pertama yang memimpin provinsi ini tidak memulai sambutannya dengan pencapaian. Ia memulainya dengan pengakuan.
Masyarakat hukum adat, katanya, saat ini berhadapan langsung dengan dua kekuatan besar: pertambangan dan hutan negara. Di Maluku Utara, sekitar dua setengah juta hektar atau lebih dari tiga puluh persen luas provinsi berstatus kawasan hutan. Di atas hamparan seluas itu, masyarakat seperti O’Hangana Manyawa telah bergenerasi membuka kebun, membangun rumah, dan menguburkan leluhur mereka. Namun tanpa produk hukum yang mengakui keberadaan mereka, tanah itu rentan diklaim oleh siapa saja yang datang dengan dokumen dan alat berat.
Gubernur Sherly menyebut kata yang terdengar adil namun menyimpan kompleksitas: proporsional. Proporsional untuk masyarakat hukum adat, proporsional untuk investasi, proporsional untuk kawasan hutan. Kata itu terdengar bijak di atas podium. Tapi di luar ruangan itu, di kampung-kampung yang tanahnya sudah digerus sebelum kata “proporsional” sempat dieja dalam peraturan daerah mana pun, pertanyaannya jauh lebih keras: proporsional dihitung dari mana, dan oleh siapa?
Angka yang Belum Menjadi Hak
Pak Zacky menyebut angka lima puluh delapan ribu hektar dengan nada yang terdengar seperti kabar baik. Dan memang, dalam satu sisi, ia adalah kabar baik: potensi itu teridentifikasi, terdokumentasi, dan ada orang yang cukup peduli untuk menghitungnya.
Namun angka adalah satu hal. Pengakuan adalah hal lain.
Diskusi terarah sepanjang hari itu menghasilkan dua temuan yang saling memperparah satu sama lain. Pertama, hingga saat ini belum ada satu pun produk hukum daerah di Maluku Utara yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat. Perkembangan paling mutakhir baru sampai pada tahap Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Halmahera Utara, sebuah dokumen yang diinisiasi bersama oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Yayasan ECONUSA. Dokumen, belum peraturan. Niat, belum kepastian.
Kedua, dan inilah yang membuat diskusi hari itu meninggalkan rasa tidak nyaman yang berlama-lama: bahkan hutan adat yang statusnya sudah ditetapkan pun ternyata tidak serta-merta mengubah nasib masyarakat yang mengelolanya. Pemanfaatannya mengikuti fungsi yang sudah ditetapkan ketika kawasan itu masih berstatus hutan negara. Artinya, masyarakat adat mewarisi label “hutan adat” tanpa mewarisi kewenangan untuk menentukan sendiri bagaimana mereka akan hidup di dalamnya.
Para tokoh adat dan beberapa kepala daerah yang hadir mengajukan pertanyaan yang sama, dengan cara yang berbeda-beda: apa manfaat hutan adat bagi masyarakat hukum adat itu sendiri?
Pertanyaan itu tidak dijawab dalam forum tersebut. Mungkin memang belum bisa dijawab.
Menyelesaikan Konflik di Atas Kertas
Pemerintah provinsi tidak datang tanpa upaya. Sherly Tjoanda memaparkan dua langkah yang sedang berjalan. Sekitar lima puluh empat ribu hektar kawasan hutan yang berkonflik tengah masuk ke dalam skema PPTPKH, singkatan dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, sebuah mekanisme untuk menata ulang penguasaan lahan yang tumpang tindih antara masyarakat dan kawasan hutan negara. Sementara enam belas ribu lima ratus hektar lainnya didaftarkan ke Bank Tanah untuk mendapatkan Hak Pengelolaan.
Skema-skema itu bukan tanpa makna. Tapi bagi masyarakat yang tanahnya sudah beririsan dengan konsesi tambang dan perkebunan berskala besar, proses administratif yang berjalan di atas kertas terasa sangat jauh dari tanah yang terus bergeser di bawah kaki mereka.
Di Maluku Utara, ironi itu memiliki dimensi yang lebih besar lagi. Provinsi ini menyimpan cadangan nikel terbesar kedua di Indonesia, di tengah negara yang menguasai lebih dari separuh cadangan nikel dunia. Industri global sedang berlomba membangun masa depan yang lebih hijau, dengan baterai kendaraan listrik sebagai tumpuannya, dan nikel adalah bahan bakunya. Permintaan terus naik. Investasi terus masuk. Dan di bawah semua itu, O’Hangana Manyawa serta komunitas-komunitas adat lainnya masih menunggu selembar peraturan daerah yang mengakui bahwa mereka ada, bahwa tanah yang mereka huni adalah milik mereka, dan bahwa mereka berhak menentukan nasibnya sendiri.
Menjelang sore, saat forum mulai beranjak pada kesimpulan, saya kembali memikirkan candaan Pak Zacky tentang salam yang belum genap itu.
Salam lima jari Perhutanan Sosial adalah isyarat yang sederhana: sebuah tangan terbuka penuh, tidak ada yang digenggam, tidak ada yang disembunyikan. Ia adalah simbol bahwa negara hadir untuk masyarakat yang selama ini mengelola hutan dengan cara mereka sendiri. Tapi di Maluku Utara, salam itu baru sampai empat jari. Bukan karena tidak ada tanahnya, lima puluh delapan ribu hektar sudah menunggu. Bukan karena tidak ada orangnya, O’Hangana Manyawa dan komunitas-komunitas adat lainnya sudah ada di sana jauh sebelum angka itu dihitung.
Yang belum ada adalah satu hal sederhana namun menentukan: sebuah peraturan daerah yang berkata, dengan tegas dan tanpa syarat, bahwa tanah itu milik mereka.
Jari kelima itu masih terlipat.
Dan tidak ada yang bisa memastikan kapan ia akan berdiri.
View this post on Instagram




0 Comments
Leave a Reply