#hukumuntukrakyat

Follow Us

Kedaulatan dalam Ekonomi Indonesia

Review Buku           Buku Nasionalisasi Aset

Pengarang      : Bondan Kanumoyoso

Judul Buku     : Menguatnya Peran Ekonomi Negara: Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia.

Penerbit         : Sinar Harapan, Jakarta

Tahun Terbit : 2001

Tebal              : 137 halaman.

 

Pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda merupakan perwujudan dari kedaulatan ekonomi yang tertunda (hal. 99).

“Angin segar” muncul dalam karya nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia, sebab perhatian sejarah ekonomi periode kontemporer jarang dibahas oleh sejarawan.[1] Terutama perihal yang menyoroti permasalahan perolehan kedaulatan Indonesia dalam segi ekonomi. Buku ini tentu menambah warna baru dalam sejarah ekonomi di Indonesia.

Buku yang merupakan magister tesis di ilmu sejarah UI dari Bondan Kanumoyoso ini, menghadirkan penulisan sejarah yang dilandasi dengan metodologi strukturistik. Perubahan (struktur) sosial adalah tujuan utama dari metodologi strukturistik.[2] Dengan menggunakan pendekatan tersebut, maka nasionalisasi perusahaan Belanda dijadikan sebagai agen perubah dari struktur ekonomi yang berkembang di masa sebelumnya, yakni hegemoni dari Belanda. Nasionalisasi aset Belanda merupakan perwujudan kedaulatan ekonomi Indonesia yang diraih selama masa revolusi.

Keadaan Pasca Kedaulatan

Berbagai kebijakan Ekonomi yang diterapkan selama periode Demokrasi Parlementer harus memperhitungkan kondisi perekonomian Indonesia yang masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan Belanda (hal. 105).

Keadaan pasca Indonesia memperoleh kedaulatan Desember 1949, adalah pemulihan dari ekonomi negara yang baru berdiri. Pada saat itu dibangkitkan infrastruktur, industri, perkebunan dan pertanian di berbagai wilayah di Indonesia.

Terjadi pula hubungan pemerataan antara pusat dengan daerah. Rasionalisasi tentara serta dalam birokratisasi terjadi perubahan pejabat dari Belanda dijabat oleh Pribumi. Kondisi perusahaan-perusahaan Belanda masih dikuasai oleh Belanda. Bentuk keadaulatan masih setengah hati. Sehingga memunculkan aspirasi sebagai suatu bangsa untuk mendapatkan hak dalam bentuk kedaulatan ekonomi yang selama ini dimiliki dan dikuasai oleh Belanda.[3]

Nasionalisasi dan Indonesianisasi

Perhatian terhadap perkembangan ekonomi dicurahkan oleh Dr. Sumitro Djoyohadikusumo, yang berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakikatnya adalah pembangunan ekonomi baru. Sehingga perlu diubah struktur ekonomi yang tadinya dari ekonomi kolonial menuju ekonomi nasional.[4] Hal ini menunjukkan bahwa nasionalisasi perlu dilakukan sesegera mungkin, demi terciptanya ekonomi nasional yang berada pada tangan bangsa Indonesia sendiri.

Namun, problematika muncul, terjadi kontroversi terhadap modal asing. Pengusaha-pengusaha Indonesia ternyata lamban dalam memulihkan dunia usaha, bahkan kredit dari pemerintah pun dinilai gagal. Hal ini menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan ekonomi terkait dengan problematika tersebut.

Sikap pemerintah terhadap modal asing sepanjang tahun 1950-an sangat kuat dipengaruhi pengalaman zaman kolonial Hindia Belanda (hal. 36). Untuk itu muncul ide untuk menagani krisis dengan mencari keuntungan dengan sepat. Sehingga salah satu usaha ditempuh dengan menasionalisasi De Javasche Bank sebagai bank sentral pada saat itu. Program Benteng pun dilakukan untuk memberi bantuan pada pengusaha dengan memberikan pnjaman uang.

Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo selaku menteri perekonomian dibawah kabinet Ali lebih mengutamakan kebijakan Indonesianisasi, yaitu mendorong tumbuh dan berkembangnya pengusaha-pengusaha swasta nasional pribumi dalam usaha merombak ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional.[5] Indonesianisasi merupakan perwujudan operasional dari nasionalisme ekonomi.

Buku yang terbagi ke dalam tiga bab ini memaparkan mengenai arti pentingnya peristiwa nasionalisasi aset-aset milik Belanda. Namun, nasionalisasi perusahaan-perusahaan tidak menjamin bahwa jalannya sektor-sektor perekonomian akan menjadi rasional sehingga harga barang dapat ditekan serendah-rendahnya dan spekulasi ditiadakan, namun dengan didasari oleh pertimbangan bahwa kedaulatan ekonomi Indonesia sulit untuk ditegakkan tanpa melakukan nasionalisasi, maka langkah nasionalisasi mendapat dukungan luas meskipun pemerintah tetap berusaha bertindak rasional (hal. 40-41).

[1]  Hal ini senada dengan pernyataan R. Z. Leirissa dalam pengantar buku karya Bondan Kanumoyoso, Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan, 2001.

[2] Manusia dilahirkan dalam struktur sosial tertentu dan memiliki kemampuan untuk memproduksi atau mentransformasi struktur sosial dimana ia berasal. (Llyod, 1993: 38-40).

[3] Pangambilalihan sepenuhnya harus dimiliki oleh sebuah bangsa demi kepentingan fungsi ekonomi dari pihak asing (Johnson, 1972: 26), terdapat dalam bahan ajar mata kuliah Sejarah Ekonomi Indonesia oleh Yudha B. Tangkilisan, tentang “Indonesianisasi dan Sejarah Perkembangan Ekonomi Indonesia1955—1966”. (Selasa, 4 Mei 2010).

[4] Lihat dalam Marwati Djoenod Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto (ed), Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia (Edisi Pemutakhiran), R.P.  Soedjono dkk (ed), Jakarta: Balai Pustaka, 2008, hlm. 332.

[5] Ibid. 333.

0 Comments

Loading...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *