Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelestarian Hutan menilai, pengesahan UU ini sebagai babak baru ketidakpahaman DPR atas perundang-undangan yang dibuat dan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung. Merekapun telah mempersiapkan materi judicial review UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sedang rapatkan dengan koalisi dan tentukan materi yang akan kami ajukan ke MK,” kata Siti Rahma Mary dari HuMa di Jakarta, Selasa(9/7/13).
0 Comments
Leave a Reply