Tangan kirinya melambai. Tangan kanannya menusuk-nusuk potongan pepaya dengan garpu.
Trisminah namanya. Saya menemukannya di meja sarapan Hotel University Club, pagi sebelum sesi pertama Sekolah Hukum Kritis dimulai. Senyumnya hangat. Tapi saya tahu persis, dari kunjungan HuMa ke lahannya sebulan lalu, bahwa perempuan itu tidak datang ke Yogyakarta untuk piknik. Waktu itu matanya lebam, penampilannya kusut. Seorang petani dari Batang membisiki saya pelan: sepertinya sedang tidak stabil.
Mbak Tris adalah petani dari Kendal yang juga berprofesi sebagai pengacara rakyat. Polda Jawa Tengah sudah tiga kali memanggilnya untuk klarifikasi atas sengketa tanah di desanya. Ia datang ke Yogyakarta dengan misi sendiri: mendiskusikan kasusnya langsung dengan para guru besar yang akan mengisi sembilan sesi selama dua hari. Sekaligus mempertajam argumennya bahwa pemanggilan itu tidak berdasar, sebab peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2014 dan sudah kedaluwarsa secara hukum.
Ia langsung berpamitan, bergegas menuju ruang acara.
***
Malam sebelumnya, ojek online membawa saya dari arah stasiun menuju Jalan Colombo, persis di persimpangan menuju UGM, UNY, dan UIN. Di dekatnya, Gejayan, lokasi aksi yang fenomenal “Gejayan Memanggil.” Langit baru saja gelap setelah seminggu panas tanpa hujan. Bapak pengemudi mencondongkan badan, sesekali mengusap layar peta. “Tumben ini, Mas. Sudah seminggu panas,” katanya.
Saya pernah sering melewati jalanan ini. Kadang menuju diskusi dan konsolidasi di UGM, kadang hanya untuk membeli Ayam Preksu atau Mie Gacoan bersama teman. Jogja menyimpan segala romansa bagi yang pernah tinggal di sana. Semasa kuliah, forum diskusi dan pendidikan di luar kampus hampir ada di setiap sudutnya. Aksi rutinan di beberapa jalan sudah seperti jadwal tetap. Doktrin kepada sesama teman sederhana: pikirkan perbaikan bangsa. Membaca, menulis, berdiskusi. Jika sudah muak, turun ke jalan.
Sapaan yang masih berlaku hingga sekarang ketika bertemu kawan lama hanya dua: “Kamu sedang baca buku apa?” dan “Mana tulisan barumu?”
Makanya saya sempat pesimis ketika tahu ada biaya pendaftaran untuk Sekolah Hukum Kritis ini: seratus lima puluh ribu rupiah untuk peserta daring dan tiga ratus ribu untuk luring. Tidak wajar bagi tradisi lingkaran kecil diskusi di kota ini.
Tapi saya salah. Pada akhir masa pendaftaran, 124 orang berminat. Panitia beberapa kali membuka ulang tautan pendaftaran untuk menampung antusiasme yang meluap. Apakah karena materinya? Karena para pematerisnya yang dikenal luas? Atau karena Jogja? Biarkan itu menjadi misteri bersama.
***
Kegiatan berlangsung dua hari, 15 sampai 16 Mei 2026, di Hotel University Club UGM. Empat puluh peserta hadir luring, dua puluh daring. Mereka datang dari beragam latar belakang: praktisi, pengacara, akademisi, mahasiswa, hingga korban terdampak. Bahkan beberapa tidak berlatar pendidikan hukum sama sekali, seperti Fani yang menggeluti filsafat ekonomi dan tertarik membandingkannya dengan filsafat hukum.
Yance Arizona, Ketua Pandekha sekaligus Ketua Presidium Asslesi, membuka acara dengan bercerita bahwa dirinya adalah produk pendidikan hukum kritis, dulu mengikuti pendidikan yang diselenggarakan HuMa sejak tahun 2000-an. Panitia kemudian meminta saya maju mewakili Koordinator Eksekutif HuMa yang masih di perjalanan, sebab beliau masuk rumah sakit sejak pukul satu dini hari sebelumnya. Saya sedikit kaget dan gugup, tapi menyampaikan satu hal yang menurut saya paling penting: pembelajaran hukum kritis adalah modalitas pengetahuan dan sikap. Agar setelah kembali ke asal masing-masing, baik sebagai dosen, mahasiswa, praktisi, maupun korban terdampak, peserta minimal mampu menjaga sikap kritisnya atas kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
***

Sesi pertama jatuh pada Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, yang akrab dipanggil Mas Wid. Sebelum memulai, ia bertanya kepada seluruh peserta: “Bagaimana kalian memahami studi hukum kritis?” Ruangan menjawab dengan berbagai versi, dan saya mendengarkan Mas Wid merajutnya dengan sabar.
Filsafat hukum kritis, katanya, lahir dari transformasi: dari hukum alam ke realisme hukum, lalu menjadi aliran yang mengkritik positivisme. Ia menggugat hukum secara sosial, politik, dan ekonomi. Hukum di atas kertas belum tentu sejalan dengan penerapannya. “Contohnya pada kasus pelecehan seksual,” katanya, “legal realism tidak hanya melihat kasusnya, tetapi juga komposisi di balik hukumnya: apakah penegak hukum perempuan punya lebih banyak pengaruh daripada laki-laki?”
Yang lebih jauh adalah Critical Legal Studies: tidak hanya berhenti pada hukum yang senyatanya terjadi, tapi ingin mengubah hukum yang tidak adil. Hukum, dalam pandangannya, adalah pantulan dari kepentingan sistem ekonomi. Mas Wid mencontohkan sistem feodal di Jogja sendiri: tidak ada hak milik pribadi, seluruh tanah adalah Sultan Ground, perkawinan pun sesama bangsawan untuk mengamankan properti sekaligus kekuatan perang. “Di lapisan paling bawah barulah ada rakyat jelata yang hanya memiliki hak garap.”
Saya melihat hampir seluruh peserta mengangkat tangan. Mbak Tris salah satunya.
Ia mengutarakan apa yang barangkali selama ini hanya berputar di kepalanya: bila hukum itu harus benar, adil, dan pantas, namun dirinya dan organisasi rakyatnya sudah mengalami sendiri dampak dari produk hukum yang tidak adil, lalu bagaimana cara melawan kejahatan hukum yang sudah dilegalkan? Dan mana yang harus menjadi acuan ketika undang-undang dan putusan pengadilan saling bertentangan?
Mas Wid meminta diskusi dilanjutkan saat makan malam, secara informal.

Sesi berikutnya, saya mendengarkan Prof. Dr. Sulistyowati Irianto menegaskan sesuatu yang terdengar sederhana tapi sering dilupakan: hukum bukan sekadar undang-undang. Hukum adalah dokumen antropologis dan sosiologis yang hidup di tengah masyarakat. “Bagaimana kita mempertanyakan bukan hukumnya itu sendiri, melainkan bagaimana hukum itu bekerja? Apakah subjek hukum kita diposisikan dengan mengakomodasi realitas pengalaman dari bawah?”
Karena pendekatan ini meminjam metodologi dari disiplin lain, Bu Sulis kerap mendapat label bahwa studi sosio-legal bukan studi hukum. Saya mencatat ini: pertanyaannya adalah pertanyaan hukum, tapi caranya membaca adalah cara yang lebih jujur terhadap realitas.
Agung Wibowo masuk dengan Marx, tapi tidak dari teorinya. Ia memulai dari hidupnya: mengapa karya itu lahir. Konteks 1818, revolusi industri yang menghasilkan kekacauan. Keruntuhan sistem feodal di Prancis 1789. Domestikasi perempuan. Pergolakan kelas. “Syarat mengkaji Marx,” katanya, “sebenarnya kita harus sadar kelas. Fondasi dasar kita adalah sadar kelas, kemudian kita tahu ada realitas. Dari realitas itu tempat kita berpijak.” Hukum, dalam tradisi Marxis, adalah refleksi dari basis ekonomi. Dan karena ada hegemoni, ada kontradiksi yang harus dilawan.
Sesi terakhir hari pertama: I Gusti Agung Made Wardana memaparkan delapan batas planet yang tengah kita langgar, dari integritas biosfer hingga perubahan iklim. Ada dua skenario ke mana bumi ini mengarah: Hothouse Earth dengan suhu empat derajat Celsius, atau Stabilized Earth yang masih bisa diselamatkan. “Sekarang sudah satu setengah derajat dan kita sudah mengeluh kepanasan. Bayangkan empat derajat. Kira-kira, siapa yang bisa survive?” Saya tidak punya jawaban untuk itu.
***
Esoknya, 16 Mei 2026, peta di ponsel saya menunjukkan merah: macet parah di seluruh Yogyakarta, bertepatan dengan libur panjang. Pengemudi ojek memilih jalan memutar agar tidak terjebak Malioboro. Kami tiba di Stasiun Tugu tidak sampai dua puluh menit.
Seluruh kursi tunggu terisi. Orang-orang duduk di lantai, termasuk saya dan seorang teman. Saya menanyainya: bagaimana rasanya ke Jogja, tapi tidak liburan ke banyak tempat? Ia membalas dengan senyum ketusnya. Kemudian bercerita bahwa kemarin malam kehujanan saat di Malioboro.
Kereta yang kami naiki menuju Jakarta adalah kelas paling mahal. Suasananya terasa seperti adegan di film Titanic: kursi yang bisa disejajarkan menjadi tempat tidur, pramugari yang sigap, makan berat sei sapi, cemilan, air mineral. Ketika pensil saya jatuh dan saya baru saja membungkuk untuk mengambilnya, petugas sudah lebih cepat. “Berikut, Bapak,” katanya, senyumnya menyipitkan mata.
Pagi itu nilai tukar rupiah sudah menyentuh Rp17.600 per dolar.
Di layar ponsel, pemberitaan ramai. Presiden Prabowo berpidato: “Rupiah begini, rupiah begini, apa? Eh, dolar begini. Orang rakyat di desa enggak pakai dolar kok. Pangan aman, energi aman. Banyak negara panik, Indonesia masih oke.”
Saya tersedak.
Apakah beliau tidak tahu korelasi nilai tukar dengan kenaikan harga bahan pokok di desa? Atau ini strategi untuk meredam emosi masyarakat? Saya teringat sesi Agung Wibowo: basis ekonomi membentuk suprastruktur, termasuk cara penguasa berbicara kepada rakyat. Teringat sesi hari kedua: lima materi tentang impunitas dan ketidakadilan, teori hukum feminis dalam konteks GEDSI, analisis diskursus kritis, gerakan pembaruan hukum, hingga masyarakat adat. Dan sesi Yance Arizona yang paling terngiang: kolonialisme bukan sekadar soal penjajah yang sudah pulang. Pahamnya masih dipraktikkan sampai hari ini dan diwarisi langsung oleh sistem hukum Indonesia. “Enam puluh persen lebih daratan Indonesia dianggap properti negara. Itu sangat mewarisi watak kolonial.”
Teringat Mbak Tris dengan garpu dan pepayanya di meja sarapan. Teringat petani-petani yang lahannya digusur, anak-anak yang kelaparan, warga yang menghadapi kriminalisasi. Semua kekacauan itu terjadi bukan tanpa sebab.
Lampu gerbong mulai redup. Terdengar dengkuran kecil dari kursi belakang.
Saya mengirim pesan perpisahan singkat kepada Mbak Tris. Tidak lama kemudian, grup WhatsApp acara ramai dengan foto-foto kebersamaan peserta setelah acara resmi ditutup. Rupanya mereka sudah siap kembali ke realitas yang sesungguhnya.
Dari kejauhan, terdengar satu kata.
Lawan.




0 Comments
Leave a Reply