Oleh: Maksum Syam
Perjalanan menuju Seko bukan perjalanan yang mudah untuk diceritakan dalam satu kalimat.
Dari Masamba, ibu kota Kabupaten Luwu Utara, saya menumpang ojek yang harganya bisa mencapai dua juta rupiah sekali jalan, tergantung kondisi cuaca yang menentukan kerumitan medan. Sepanjang perjalanan itu, saya mulai memahami dua hal sekaligus: mengapa komunitas ini bisa hidup ribuan tahun nyaris terisolasi dari dunia luar, dan mengapa isolasi itu kini menjadi kerentanan.
Ketika akhirnya tiba di hamparan sabana hijau yang dilindungi Pegunungan Kambuno, saya berdiri cukup lama. Ratusan sapi, kerbau, dan kuda bergerak bebas di padang yang membentang. Bukan hewan liar. Itulah cara warga beternak di Seko: ternak milik warga dibiarkan hidup bebas di alam raya. Seorang warga yang menemani saya bercerita bahwa rata-rata setiap keluarga memiliki sepuluh hingga enam puluh ekor. Masing-masing peternak sudah membangun cara komunikasi tersendiri dengan ternaknya agar tidak bertukar secara tidak sengaja.
Di hamparan itulah, untuk pertama kali, saya memahami apa yang sedang dipertaruhkan.
***

Pertemuan di kantor Kecamatan Seko berlangsung sudah beberapa jam ketika lelaki tua itu berbicara.
Kami duduk melingkar: tim dari HuMa, Wallacea, dan AMAN Seko bersama komunitas adat, mengurai benang-benang kusut konflik tenurial yang sudah berlangsung lebih dari empat dekade. Draf legal opinion dibentangkan di meja. Argumen-argumen hukum didiskusikan. Lelaki tua itu mendengarkan semua itu dengan diam yang panjang.
Lalu ia membuka mulutnya.
“Kami keluar dari mulut buaya, masuk mulut harimau.”
Satu kalimat itu meringkas apa yang tidak berhasil dirangkum oleh ratusan halaman dokumen hukum agraria yang ada di hadapan kami. Selama puluhan tahun mereka berhadapan dengan Hak Guna Usaha PT Seko Fajar Plantation yang mengklaim 23.718 hektar tanah leluhur mereka. Kini, ketika HGU itu akhirnya berakhir, negara sudah menyiapkan mulut baru: Badan Bank Tanah, lengkap dengan SK penataan ulang, patok-patok baru, dan rencana ribuan ekor sapi korporasi di padang penggembalaan rakyat yang telah ada jauh sebelum republik ini lahir.
***
Turong, Hono, Ambalong, Pohoneang, Kariango, Bungku Owi, Lodang, Hoyane, dan Beropa. Sembilan nama yang asing bagi kebanyakan orang Indonesia, tapi usianya jauh lebih tua dari republik ini. Warga meyakini leluhur mereka datang dari Kalumpang. Akar sejarahnya telah menapak di Seko ribuan tahun silam. Di sana mereka membangun ikatan sosial yang rekat, peradaban yang kuat, dan aturan kehidupan yang harmonis, bukan hanya dalam relasi antarmanusia, bahkan dalam tata kelola sumber kemakmuran yang disediakan alam raya.
Keberadaan komunitas masyarakat hukum adat di sini bukan klaim romantik. Negara telah mengakuinya melalui SK Bupati Luwu Utara Nomor 300/2004, diperkuat Perda Nomor 2/2020. Pada 2025, Bupati kembali menerbitkan tiga SK penetapan batas wilayah dan pengakuan kepemimpinan adat untuk komunitas Turong, Hono, dan Singkalang.
Sayang sekali. Di tengah binar cahaya harapan itu, dari sinilah krisis agraria dimulai. Fasilitas jalan dan listrik yang memudahkan warga mengangkut barang menuju pasar ternyata juga menjadi jalan tanpa hambatan bagi aparatus modal masuk kampung, mengincar tanah ulayat.
***
Dari para tetua dan dokumen yang saya pelajari bersama tim, konflik ini bermula tahun 1985. PT Seko Fajar Plantation datang dengan klaim sepihak wilayah adat untuk ditanami teh skala luas. Bersama BPN, sepanjang 1991 hingga 1995 mereka melakukan pengukuran sepihak: sekitar seribu patok ditancapkan di atas lima tanah komunitas adat tanpa persetujuan. Pada 16 Agustus 1996, negara menerbitkan sertifikat HGU seluas 23.718 hektar.
Kemakmuran yang dijanjikan tidak pernah datang. PT SFP nyaris tidak melakukan apa pun, kecuali membangun pembibitan kopi sekitar sepuluh hektar yang kemudian ditinggalkan mangkrak. Selama puluhan tahun, komunitas adatlah yang menggarap dan merawat tanah itu. Bahkan sejak PT SFP datang melakukan klaim hingga saat saya duduk di kantor kecamatan itu, komunitas adat tidak pernah terputus menguasai dan mengambil manfaat dari tanah ulayat mereka.
Tahun 2012, BPN menyatakan tanah diterlantarkan. Perusahaan melawan melalui PTUN hingga kasasi dan menang, dengan argumen yang menggiriskan: belum berhasil membangun perkebunan teh karena pemerintah tidak menyediakan infrastruktur jalan yang baik.
Pada 16 Agustus 2020, HGU PT SFP resmi berakhir. Warga adat seperti menemukan jalan terang.
Tapi negara datang membawa kabar buruk. Dengan instrumen turunan Undang-Undang Cipta Kerja, ATR/BPN menerbitkan SK penataan ulang lahan eks-HGU pada Desember 2023 seluas 22.385,26 hektar. Lahan itu dibagi empat irisan: HGU baru seluas 13.384,11 hektar untuk perusahaan, Hak Pengelolaan untuk Badan Bank Tanah seluas 5.000 hektar, hak pakai Pemkab Luwu Utara seluas 4.000 hektar, dan enklave Reforma Agraria seluas 2.311,50 hektar [penulis: mohon periksa angka ini] untuk komunitas yang selama ribuan tahun telah merawat semua itu.
Perusahaan yang puluhan tahun menelantarkan tanah kembali mendapat kepercayaan negara. Rakyat yang merawatnya kembali menjadi pesakitan.
***

Ketika saya berkunjung ke Desa Marante, bekas-bekas perlawanan itu masih bisa saya rasakan dalam cara orang-orang berbicara.
Awal 2024, orang-orang yang menyebut diri petugas Badan Bank Tanah datang ke wilayah adat Hono tanpa permisi. Mereka menancapkan ratusan patok di antara kebun coklat yang menunggu panen, di atas sawah yang sedang menghijau, hingga ke padang penggembalaan ternak warga.
Komunitas adat Hono menunjukkan sikap yang beradab. Pada 22 Maret 2024, beberapa anak adat dan mahasiswa bersama Pendeta Robin melakukan audiensi dengan pihak BBT dan Kapolsek Limbong di Kota Palopo. Pertemuan itu melahirkan kesepakatan lisan: warga boleh mencabut patok, asal tidak merusaknya.
Atas dasar kesepakatan itu, warga Marante turun ke tapak dan mencabut ratusan patok dengan hati-hati. Patok dikumpulkan di rumah warga dan kantor desa. Pada 22 April 2024, tiga komunitas adat yang terdampak, Hono, Turong, dan Singkalong, mengadakan musyawarah adat, Mukobu, yang secara spiritual-kultural melegitimasi tindakan itu.
Ternyata bagi negara, kesepakatan lisan tak cukup.
Ada pepatah lama: jika kerbau dipegang talinya, maka manusia dipegang kata-katanya. Tapi negara adalah institusi, bukan manusia. Dan negara mengingkari.
29 Mei 2024, Polda Sulawesi Selatan memanggil sembilan warga untuk klarifikasi atas tuduhan pencurian dan pengrusakan patok. 9 September 2024, polisi merangsek masuk kampung bersenjata lengkap untuk menjemput paksa para penerima surat dan menyita patok.
Saat saya berbincang dengan seorang pemuda yang ada di barisan pertahanan hari itu, ia menceritakannya tanpa rasa panik dalam suara. Ratusan warga turun ke jalan. Batu dan batang pohon memblokir jalur masuk. Aparat bersenjata lengkap itu berbalik arah, kembali ke kantor. “Kami tidak takut karena kami tahu kami benar,” katanya pelan.
Energi itu masih terasa kuat ketika saya berada di sana.
Februari 2026, antara tanggal 4 hingga 6, pihak Bank Tanah datang lagi dengan agenda inventarisasi dan wajah yang lebih sipil. Mereka datang ke kantor kecamatan. Ribuan orang dari berbagai desa mengepung. Tuntutan mereka satu: BBT segera angkat kaki dan batalkan semua rencana di kampung mereka. Mereka pergi. Tapi luka itu makin menebal.
***
Saat saya masih di Seko, warga bercerita tentang ancaman berikutnya yang sudah mengintai.
Sejak 2014, ada desas-desus peternakan sapi skala industri akan masuk. Pada 2018, kawasan Seko ditetapkan sepihak sebagai Kawasan Usaha Peternakan (KUNAK). Saya menatap padang penggembalaan di depan saya dan tidak habis mengerti logikanya: di padang ini, rata-rata setiap keluarga sudah memiliki puluhan ekor ternak yang hidup bebas. Sebuah sistem peternakan rakyat yang sudah berdaulat. Untuk apa membangun peternakan industri di atasnya? Padahal Pasal 32 UU Nomor 41 Tahun 2014 justru mendorong pemerintah memberdayakan peternak lokal skala kecil, bukan menggantinya.
Demi memaksakan masuknya sapi industri, pada 2020 pelepasan tanah adat dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan struktur adat. Tiga desa secara sepihak menghibahkan lahan masing-masing 100 hektar. Pada 19 Desember 2025, Pemkab Luwu Utara resmi menandatangani nota kesepahaman dengan PT Seko Harapan Indonesia di bawah naungan Tiran Group.
Dan itu belum semuanya. Wilayah Seko masuk dalam peta lokasi prioritas transmigrasi nasional 2025-2029. Perkumpulan Wallacea bersama AMAN Seko membuat analisis peta spasial dan menemukan tumpang tindih yang sangat mengkhawatirkan.
Mendatangkan ratusan kepala baru ke wilayah yang sedang bergejolak bukan keputusan yang baik. Tatanan sosial yang terbangun ribuan tahun bisa porak-poranda dalam waktu singkat. Kedaulatan pangan dan seluruh pengetahuan tradisi pangan lokal yang dibangun ribuan tahun di wilayah ini juga akan buyar.
Saya menyampaikan kekhawatiran itu kepada seorang tokoh adat muda ketika kami berbincang di tepi padang penggembalaan, sore sebelum saya bertolak dari Seko. Ia menatap padang itu sebentar sebelum menjawab. “Kami sudah ada di sini sebelum negara ini ada. Kami akan tetap ada setelah semua ini selesai.”
***
Di pesawat menuju Makassar, saya mencatat dua cara membaca tanah yang saya saksikan langsung di Seko.
Di satu sisi, logika negara: kaku, bersandar pada dokumen. Begitu HGU berakhir, tanah berstatus negara bebas, lalu dikapling Bank Tanah. Hukum positif berlaku tanpa melihat siapa yang sesungguhnya ada dan menghidupi tanah itu.
Di sisi lain, komunitas adat: hak ulayat adalah hak yang melekat, bersifat bawaan, lahir secara turun-temurun. Secarik kertas berlogo negara tidak akan mengakhirinya.
Para pendiri bangsa, saya ingat, lebih visioner dari para penerusnya. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. UUPA Nomor 5/1960 menegaskan hukum adat sebagai hukum dasar agraria. Yurisprudensi MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas tanah leluhur tidak bergantung pada selembar kertas pengakuan formal, melainkan pada fakta penguasaan fisik yang turun-temurun.
Dan yang paling teknis: Permen ATR/BPN Nomor 18/2021 mewajibkan bahwa alokasi HPL untuk Bank Tanah di atas lahan yang sudah dikuasai pihak lain harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Tidak ada musyawarah yang terjadi di Seko. Tidak ada persetujuan yang diminta.
Kesimpulannya jernih: Kementerian ATR/BPN berkewajiban membatalkan SK HPL Badan Bank Tanah di atas tanah adat Seko.
Saya menutup catatan itu dan menatap jendela pesawat. Di bawah sana, entah di mana, padang sabana itu masih terbentang. Sapi, kerbau, dan kuda masih bergerak bebas.
Untuk saat ini.
Lelaki tua di kantor kecamatan itu tidak salah. Mulut harimau memang sudah menganga. Dan kali ini, warga Seko tahu persis di mana mereka berdiri.





0 Comments
Leave a Reply