#hukumuntukrakyat

Follow Us

Perkumpulan Petani AMANAT Tagih Janji ATR/BPN Percepat Reforma Agraria di Nanggung Bogor

sumber foto : Wahidul Halim

 

 

 

huma.or.id- Perkumpulan Petani AMANAT (AMANAT) mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal Permohonan Informasi Pelaksanaan Reforma Agraria. Surat dengan Nomor 017/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025, sebagai peran aktif Masyarakat dalam menyelenggarakan program pemerintah melalui Reforma Agraria.

Bertempat di Kantor Kementrian ATR/BPN di Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Didih Suryadi selaku Ketua AMANAT menyampaikan tiga poin penting dalam suratnya.

Pertama, AMANAT meminta kepada Menteri ATR/BPN menyampaikan secara tertulis mengenai proses kemajuan pelaksanaan Reforma Agraria sejak penyampaian Surat oleh PJ Bupati Bogor berdasarkan Surat Bupati Bogor dengan Nomor 500.17.4/199-DPKPP perihal “Permohonan Penegasan Tanah Negara (eks HGU PT. Hevea Indonesia) Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Land Reform,” kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, tertangal 5 November 2024 hingga saat ini (sejak surat dibuat tanggal 13 Juni 2025) sudah berlangsung selama 151 hari kerja.

Kedua, AMANAT meminta Menteri ATR/BPN menyampaikan secara tertulis untuk MENUNJUKKAN KEBERADAAN OBJEK Sertifikat Hak Milik (SHM) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 1981-1984 yang diduga berada di atas lahan objek lahan Reforma Agraria dengan data dalam bentuk luasan, peta, subjek dan objek yang ada.

Ketiga, Menteri ATR/BPN sekaligus sebagai Ketua Harian Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional menyampaikan secara tertulis mengenai perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan penganggaran dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria di Desa Nanggung, Curugbitung, dan Cisarua Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Diketahui sebelumnya, pada 27 Februari 2025, AMANAT bersama dengan beberapa jaringan advokasi telah melakukan audiensi dengan Yulia Jaya Nirmawati, S.H., M.M (Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN). Pada pokok bahasannya, Kementrian ATR/BPN telah menerima Surat PJ. Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan Nomor 500.17.4/199-DPKPP perihal “Permohonan Penegasan Tanah Negara (eks HGU PT. Hevea Indonesia) Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Land Reform,” kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, tertangal 5 November 2024.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Landreform akan melakukan proses IP4T kembali dan Kementerian ATR/BPN sedang mengumpulkan data tumpeng tindih SHM Prona tahun 1981-1984.

Bahwa ikhtiar kirim surat sebagai upaya AMANAT bersama Kepala Desa dan organisasi pendamping, sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengenai Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan percepatan Reforma Agraria melibatkan Masyarakat.

 

Penulis:

Wahidul Halim

 

Penyelaras Akhir:

Erwin Dwi Kristianto

0 Comments

Loading...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *