#hukumuntukrakyat

Follow Us

Mengembalikan yang Tersingkir

Suara Yaping bergetar, memecah sejuknya pendingin udara di ruang pertemuan Kantor Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, saat saya menghadiri entry meeting pada 17 Mei 2026. Di hadapan saya, deretan birokrat, dan akademisi, Ketua Adat Punan Tugung itu melontarkan satu kalimat pemicu yang merangkum luka setengah abad: “Kami dipindahkan secara paksa pada tahun 1972 oleh pemerintah pada saat itu dari wilayah adat kami”.

Mendengar kisahnya, sejarah kelam kembali terkuak. Pemindahan paksa itu adalah dalih pemerintah di masa lampau untuk memudahkan kontrol, dengan janji mendekatkan masyarakat pedalaman pada akses kesehatan dan pendidikan. Atas nama peradaban, mereka dituntut untuk menanggalkan pakaian kulit kayu demi terlihat lebih beradab. Namun, ironi tak terelakkan ketika peradaban justru meminggirkan mereka ke sebidang tanah sempit. Di pusat pemerintahan Desa Punan Dulau saat ini, saya mendapati fakta bahwa 115 kepala keluarga dipaksa berdesakan di atas lahan seluas 1,8 hektare. Jangankan untuk berladang, sekadar membangun rumah baru pun mereka harus merogoh kocek untuk membeli tanah. Demi menyambung hidup dan menanam pangan, masyarakat adat Punan Tugung terpaksa meminjam lahan milik suku Tidung di Sekatak Buji.

Namun, darah rimba enggan tunduk pada nasib. Sebanyak 40 kepala keluarga memilih membangkang terhadap keterbatasan, mengepak kembali hidup mereka, dan pulang ke Ikong. kampung lama yang berjarak sekitar 52 kilometer dari permukiman baru. Di sana, kebutuhan perut mereka lebih terjamin; mereka kembali dekat dengan kebun, tempat berburu, dan aliran sungai tempat memancing. Sayangnya, kepulangan mereka tak lantas berarti tenang. Di atas tanah leluhur seluas ±21.140,8 hektare itu, pemerintah telah menerbitkan izin konsesi bagi perusahaan kayu, PT Intracawood.

Untuk merebut kembali tanah yang dirampas, masyarakat Punan Tugung menempuh jalur legal melalui metode Verifikasi Hutan Adat. Saya berkesempatan bergabung langsung dengan tim terpadu pada 16 hingga 22 April 2026 lalu untuk membedah anatomi klaim ini. Secara sederhana, metode verifikasi ini tak ubahnya sebuah ekspedisi merangkai kepingan sejarah di tengah belantara. Kami, tim gabungan dari kementerian, akademisi, hingga pihak konsesi, bertugas mengumpulkan dan mencocokkan ingatan kolektif masyarakat adat dengan bukti fisik di lapangan. Keindahan rimba Borneo tak boleh mengaburkan kerasnya proses verifikasi ini, yang harus kami jalankan secara sistematis melalui tahapan krusial dan maraton.

Fase pembuktian ini diawali dengan penyelarasan klaim melalui pertemuan awal atau entry meeting. Sebelum kami menjejakkan kaki ke tanah konflik, seluruh pihak duduk satu meja di ibu kota kabupaten untuk mendengarkan keterangan dan motivasi pengusul. Di tahap ini, saya menyimak kesaksian perempuan adat seperti Nurhayati, yang bersuara membeberkan fakta bahwa hutan adalah ruang hidup tempat mereka mengambil bahan anyaman, obat-obatan, dan kebutuhan sehari-hari. Secara administratif, persetujuan dari desa-desa bersebelahan juga ditanyakan di hadapan kami, yang pada dasarnya mereka mendukung penetapan hutan adat tersebut.

Setelah fondasi klaim disepakati di ruang rapat, langkah kami berlanjut pada penelusuran fisik atau verifikasi objek di lapangan. Kami menempuh perjalanan darat berjam-jam dari Tanjung Selor ke Desa Punan Dulau, disambung menyusuri perairan selama tiga jam menggunakan perahu bermotor ketinting menuju kampung lama. Medan ganas mendesak kami turun di dua titik perairan dangkal, menarik perahu susah payah agar lambungnya tidak pecah menghantam bebatuan. Setibanya kami di Ikong sekitar pukul lima sore, tim objek dipecah menjadi dua kelompok dan berpencar ke dua lokasi yang telah disepakati bersama guna melacak tapal batas secara langsung.

Bertepatan dengan penelusuran fisik tersebut, audit kultural yang disebut sebagai verifikasi subjek turut dilangsungkan. Selagi kawan-kawan di tim objek membelah hutan, saya dan tim subjek menetap di kampung lama untuk menguji ikatan batin pewaris tanah. Kami menginap di sebuah rumah panjang yang dihuni lima keluarga, mengurai sejarah lewat diskusi panjang bersama tetua adat dan masyarakat setempat. Pembuktian ini juga tervalidasi secara alamiah di hadapan kami melalui meja makan. Suguhan daging rusa buruan, ikan sungai, aneka umbi, hingga buah-buahan hutan seperti tungen (durian hutan) yang disajikan kepada kami menjadi saksi bisu betapa absolutnya ketergantungan hidup suku ini pada kemurahan hati alam.

Lunang Telang Otah Ine’

Menyaksikan langsung proses pengujian yang berlapis ini, saya menyadari bahwa semuanya bermuara pada satu kehendak mutlak: memulihkan kedaulatan masyarakat Punan Tugung agar mereka bisa mengelola tanah dan hutan tanpa terusik ancaman kriminalisasi maupun pengusiran kembali. Kehadiran perusahaan kayu sejak awal mereka tolak lantaran dianggap tak sanggup menjamin kesejahteraan, melainkan justru menjadi penghalang masyarakat dalam mengelola wilayah adatnya.

Bagi masyarakat Punan Tugung yang saya temui, selembar legalitas hutan adat bukanlah sekadar dokumen birokrasi negara. Upaya ini adalah jalan merawat denyut nadi filosofi purba mereka, Lunang telang Otah Ine’, yang bermakna hutan adalah air susu ibu. Hutan tak ubahnya rahim yang menyusui mereka sedari buaian lewat hasil kebun dan buruan, hingga kelak menjadi tempat berpulang memeluk alam ketika mereka tiada.

0 Comments

Loading...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *