#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Beranda
  • Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual

PENCEGAHAN PELECEHAN

Semua staf, anggota dan PHR HuMa diharapkan dapat mencegah pelecehan dengan:

  • Memperlakukan orang lain dengan sopan dan hormat selama hubungan kerja;
  • Menghilangkan perilaku melecehkan, sentuhan atau komentar yang tidak diinginkan atau tindakan seksual, seksis atau diskriminatif;
  • Menjalankan aktivitas yang melibatkan karyawan, klien atau masyarakat yang tidak membatasi partisipasi berdasarkan ras, warna kulit, agama atau jenis kelamin;
  • Melaporkan pelecehan kepada supervisor, manajemen atau personalia sehingga setiap keluhan diselidiki segera dan diselesaikan secara adil;
  • Meminta pelatihan untuk belajar mengidentifikasi dan mencegah pelecehan.

PROSEDUR PELAPORAN TENTANG PELECEHAN

Setiap staf, anggota dan PHR HuMa berhak untuk mengerjakan pekerjaannya bebas dari diskriminasi dan pelecehan seperti dijelaskan di atas. Dengan demikian, diskriminasi dan pelecehan staf, oleh staf lainnya/anggota/staf mitra kerja HuMa dan PHR, tidak akan ditolerir.

Pelanggaran Kebijakan Ketidakseimbangan Kesempatan Kerja Sama atau Equity Employment Opportunity (EEO) akan menghasilkan tindakan disipliner termasuk pemberhentian hubungan
kerja. Jika Anda yakin bahwa Anda sedang dilecehkan, segeralah minta kepada yang bersangkutan untuk berhenti melecehkan. Jika Anda tidak mampu atau tidak berhasil dalam menghadapi pelaku (atau perilaku berlanjut), laporkan keluhan Anda segera dengan prosedur sebagai berikut:

  • Keluhan dapat disampaikan secara tertulis tanpa nama maupun verbal, HuMa akan segeramengambil tindakan yang tepat untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun, jika ternyata memberikan keluhan atau laporan palsu, maka dapat diberikan tindakan disipliner, sampai dan termasuk pemberhentian.
  • Catatan yang berkaitan dengan keluhan, investigasi, dan resolusi pelecehan adalah hak milik HuMa dan akan dijaga kerahasiaannya dengan akses yang diperbolehkan berdasarkan kebutuhan atau pengetahuan yang ditentukan KE atau Penasihat Hukum.
  • Jika HuMa menentukan bahwa pelecehan atau diskriminasi telah terjadi, tindakan perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya. Setiap personel HuMa yang terlibat dalam pelecehan atau diskriminasi akan dikenakan tindakan disipliner sampai dan termasuk pemberhentian.
  • Semua personel HuMa bertanggung jawab untuk membantu menjaga kantor HuMa bebas dari pelecehan seksual. Staf Badan Pelaksana yang merasa bahwa mereka telah mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual atau pembalasan harus segera melaporkannya kepada Koordinator Eksekutif.
  • Kerahasiaan dari keluhan atau laporan akan dijaga kerahasiaannya semaksimal mungkin. Akses kepada laporan/keluhan hanya diberikan kepada yang terlibat dalam penyelidikan.
  • Pembalasan terhadap staf/anggota/PHR HuMa yang mengajukan keluhan pelecehan seksual, berpartisipasi sebagai saksi, atau membantu penyelidikan sangat dilarang. Pembalasan juga dilarang dalam kasus di mana tuduhan terbukti salah. Tindakan disipliner yang berat hingga pemberhentian akan segera diterapkan pada staf yang melanggar.