#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Pedoman Perlindungan dari Eksploitasi, Penyalahgunaan, dan Pelecehan Seksual (PSEAH)

  • Beranda
  • Pedoman Perlindungan dari Eksploitasi, Penyalahgunaan, dan Pelecehan Seksual (PSEAH)

BAB I PENDAHULUAN

A. Pengantar Umum Komitmen dan Kebijakan

Kebijakan ini adalah pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perkumpulan HuMa Indonesia yang mengacu pada standar global Hak Asasi Manusia, peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, dan SOP Perkumpulan HuMa Indonesia. Pelindungan dari Eksploitasi, Penyalahgunaan, dan pelecehan Seksual (PSEAH-Protection from Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment) merupakan elemen krusial bagi organisasi untuk menjaga lingkungan yang aman, beretika, dan produktif. Dengan menerapkan kerangka kerja PSEAH yang kuat, sebuah organisasi tidak hanya melindungi staf dan penerima manfaat dari bahaya, tetapi juga menegakkan integritas dan reputasinya. Dalam konteks Indonesia, istilah Eksploitasi, Penyalahgunaan dan pelecehan Seksual (SEAH) secara substantif selaras dengan definisi Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12/2022). Guna mengakomodir dua konsep PSEAH dan UU TPKS yang sama secara substantif, maka untuk selanjutnya dalam SOP ini, kami gunakan istilah Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (KES).
Kebijakan ini mencerminkan upaya Perkumpulan HuMa Indonesia untuk melembagakan budaya etis yang menghormati hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan akuntabilitas di antara staf dan perwakilan kami, dan dalam hubungannya dengan komunitas dan pemangku kepentingan. Kebijakan ini merupakan bagian dari kerangka governing documents yang juga bersinggungan dengan Kode Etik, Kebijakan Gender, dan Kebijakan Hak Asasi Manusia.

B. Tujuan

  1. Mencegah dan Menindak Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (KES): Mencegah terjadinya KES dalam seluruh kegiatan HuMa serta merespon secara profesional dan mengambil tindakan tepat terhadap pengaduan yang terbukti kebenarannya.
  2. Melindungi Reputasi dan Anggota Organisasi: Melindungi setiap orang dan organisasi yang terkait dengan Perkumpulan HuMa Indonesia dari tuduhan KES palsu yang dapat mencemarkan nama baik.
  3. Menyediakan Mekanisme Aman dan Berpihak pada Penyintas: Menyediakan mekanisme pelaporan, penanganan, dan penjaminan akuntabilitas yang aman, terpercaya, serta berpihak pada penyintas KES, sambil mendorong mereka untuk berani menyampaikan informasi.
  4. Membangun Kultur Integritas dan Kesetaraan: Membangun dan memelihara kultur kerja dan kemitraan yang didasarkan pada integritas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.

C. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  3. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  4. Konvensi PBB Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
  5. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 56/138 tahun 2001 tentang Studi Sekretaris Jenderal PBB mengenai Kekerasan terhadap Anak
  6. SOP Personalia, SOP Keuangan dan SOP Operasional HuMa

D. Ruang Lingkup dan Keterjangkauan

  1. Semua bentuk/jenis kekerasan dan eksploitasi seksual;
  2. Kekerasan seksual dapat terjadi pada semua orang, laki-laki maupun perempuan, anak, orang dewasa, orang tua, dan mereka pun dapat menjadi pelaku KES;
  3. Kebijakan ini berlaku untuk semua personal HuMa (Badan Pelaksana, Anggota, Badan Pengurus dan Badan Pengawas);
  4. Kebijakan ini juga menjadi pedoman prinsip Anti-KES untuk mitra kerja-kerja HuMa dan Masyarakat dampingan, dalam situasi normal, kedaruratan bencana dan kehidupan sehari-hari (di dalam atau di luar lingkungan kantor);
  5. Ketentuan terkait sanksi dan proses hukum formal mengacu pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

E. Prinsip Dasar

  1. Sensitif korban
  2. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  3. Akuntabilitas
  4. Independen;
  5. Kerahasiaan;
  6. Kehati-hatian;
  7. Mudah diakses dan inklusif;
  8. Cepat dan biaya murah;
  9. Transparan terhadap proses penanganan;
  10. Kepentingan terbaik bagi korban.
  11. Non pembalasan

F. Definisi Operasional

  1. KES Kekerasan dan Eksploitasi Seksual) merupakan serangkaian kebijakan internal dan prosedur yang menjadi bagian dari perlindungan (safeguarding) untuk mencegah dan merespon insiden kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh Personil HuMa.
  2. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fısik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik.
  3. Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
  4. Kekerasan Seksual juga meliputi: a. perkosaan; b. perbuatan cabul; c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; f. pemaksaan pelacuran; g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; i. pencucian uang yang asalnya merupakan tindakan Kekerasan Seksual; j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
  5. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
  6. Mekanisme umpan balik dan respon adalah system formal yang dibuat untuk melengkapi, memperluas cakupan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pedoman perilaku HuMa.
  7. Personel HuMa adalah anggota dan setiap orang dalam struktur Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pelaksana HuMa (Staf).
  8. Mitra kerja HuMa Adalah Pendamping Hukum Rakyat (PHR), mitra kerja strategis, mitra kerja koalisi hutan adat.
  9. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
  10. Perlindungan adalah segala kegiatan pencegahan, penanganan dan melindungi setiap orang dari kekerasan dan eksploitasi seksual;
  11. Hak korban Kekerasan Seksual, pemenuhan hak korban meliputi hak atas penanganan, perlindungan atau pemulihan bertujuan mencegah ketidak berulangan, kekerasan seksual dan dampak yang berkelanjutan terhadap korban;
  12. Pelanggaran Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (PKES) adalah segala bentuk perkataan, perbuatan atau Tindakan lainnya yang berkaitan dengan salah satu atau lebih bentuk KES;
  13. Sanksi adalah bentuk hukuman administratif dan/atau pidana yang diputuskan oleh Badan Pengawas akibat pelanggaran KES;
  14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan social agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
  15. Pemulangan adalah upaya mengembalikan anak korban kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga/keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak korban kekerasan;
  16. Reintegrasi adalah Upaya menyatukan Kembali anak dengan keluarga, masyarakat, Lembaga atau lingkungan social lainnya yang memberikan perlindungan bagi anak;
  17. Bantuan Hukum merupakan serangkaian kegiatan yang terkait dengan penanganan dan perlindungan korban kekerasan di bidang hukum, mulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, proses pemeriksaan di sidang pengadilan sampai adanya kepastian hukum.

BAB II STANDAR PEDOMAN PERILAKU/ETIK

Standar perilaku ini berlaku untuk semua personel HuMa, (staf badan pelaksana, anggota, Badan Pengurus dan Badan Pelaksana) dan merupakan pedoman prinsip bagi mitra HuMa (mitra kerja strategis, mitra kerja  hutan adat termasuk staf-nya dan penerima manfaat serta semua pihak yang bertindak atas nama organisasi/HuMa) di semua lokasi dan konteks kerja.

A. Larangan Mutlak (Toleransi Nol)

Semua personel dilarang keras untuk melakukan, terlibat, atau mendukung tindakan berikut:
  1. Eksploitasi Seksual: setiap penyalahgunaan posisi rentan, perbedaan kekuasaan, atau kepercayaan untuk tujuan seksual, mengambil keuntungan finansial, sosial, atau politik dari eksploitasi seksual orang lain.
  2. Kekerasan Seksual: setiap bentuk atau ancaman intrusi fisik bersifat seksual, baik dengan paksaan, atau di bawah kondisi yang tidak setara atau memaksa.
  3. Semua aktivitas seksual dengan anak-anak (individu di bawah usia 18 tahun) dianggap sebagai kekerasan seksual dan dilarang mutlak, terlepas dari batas usia dewasa atau batas usia untuk persetujuan (consent) setempat.
  4. Pelecehan Seksual: setiap perilaku verbal, non-verbal, atau fisik yang bersifat seksual yang tidak diinginkan, termasuk: Komentar, lelucon, atau isyarat yang bersifat seksual, merendahkan, atau menghina; Sentuhan fisik yang tidak perlu atau tidak diinginkan, seperti menepuk, merangkul, atau memeluk; Menampilkan materi pornografi atau materi seksual eksplisit lainnya, permintaan layanan atau dukungan seksual.
  5. Seks Transaksional: Pertukaran atau percobaan pertukaran uang, pekerjaan, barang, layanan, atau bantuan kemanusiaan/organisasi lainnya untuk mendapatkan layanan atau dukungan seksual, termasuk layanan atau bantuan yang memang menjadi hak penerima manfaat.
  6. Penyalahgunaan Kekuasaan: Menggunakan kedudukan, jabatan, atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau perlakuan seksual, atau untuk menciptakan lingkungan yang diskriminatif, mengintimidasi, atau tidak menyenangkan.

B. Tanggung Jawab dan Sikap Profesional

Semua personel wajib untuk:
  1. Menjaga Integritas: Bertindak dengan integritas, kehormatan, dan profesionalisme di setiap waktu.
  2. Menghormati Martabat: Memperlakukan semua orang, terutama penerima manfaat program (beneficiaries), rekan kerja, dan anggota masyarakat, dengan hormat, martabat, dan kesetaraan, tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras, etnis, agama, status sosial, atau orientasi seksual.
  3. Menghindari Hubungan Eksploitatif: Tidak terlibat dalam hubungan yang bersifat eksploitatif (seksual, emosional, finansial) dengan penerima manfaat atau pihak yang rentan.
  4. Kerahasiaan dan Privasi: Menghormati privasi dan kerahasiaan orang lain, terutama terkait informasi sensitif, dugaan insiden, atau identitas korban/penyintas.
  5. Menciptakan Lingkungan Aman: Berkontribusi untuk menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

C. Pelaporan dan Investigasi

Semua personel wajib untuk:
  1. Melapor Segera: Segera melaporkan setiap kecurigaan atau dugaan insiden Kekerasan, Eksploitasi, atau pelecehan Seksual (KES) yang diketahui atau disaksikan, kepada manajer/atasan atau melalui mekanisme pelaporan dalam alur pelaporan.
  2. Berbasis Korban (Victim-Centered Approach): Memastikan bahwa tanggapan terhadap korban selalu memprioritaskan hak, martabat, keselamatan, dan kebutuhan korban, serta didasarkan pada prinsip “Tidak Membahayakan” (Do No Harm).
  3. Bekerja Sama: Bekerja sama sepenuhnya dengan setiap investigasi terkait dugaan pelanggaran KES.
  4. Dilarang Melakukan Balas Dendam (Retaliasi): Tidak melakukan atau mengancam untuk melakukan tindakan balasan (retaliasi) terhadap pelapor, saksi, atau korban yang mengajukan laporan dengan itikad baik.

D. Pelatihan dan Penyadaran

Semua Personel HuMa wajib untuk:
  1. Mengikuti dan menyelesaikan semua pelatihan wajib anti KES yang diselenggarakan oleh organisasi lain sebagai pengembangan kapasitas/
  2. Memahami sepenuhnya dan mematuhi Kebijakan anti KES serta mekanisme pelaporan yang berlaku.

BAB III PELAKSANAAN KEBIJAKAN KES

HuMa menggunakan pendekatan 6 (enam) siklus prosedur, yaitu :
  1. Pemahaman dan pernyataan persetujuan kebijakan;
  2. Pencegahan;
  3. Mekanisme pelaporan dan penanganan;
  4. Alur pelaporan dan respon KES;
  5. Prosedur perlindungan Korban;
  6. Monitoring dan Evaluasi.

A. Pemahaman dan pernyataan persetujuan kebijakan

  1. Setiap orang yang akan menjadi Personil HuMA tidak memiliki riwayat kejahatan khususnya yang berkaitan KES dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya.
  2. Setiap orang yang akan menjadi Personil HuMA mendapat pemahaman tentang KES     melalui briefing, pelatihan, membaca pedoman, dan bentuk-bentuk lainnya;
  3. Setiap personil membuat pernyataan tertulis tentang persetujuan terhadap kebijakan Perkumpulan HuMa Indonesia.

B. Pencegahan

  1. Penelusuran rekam jejak calon Personil (staf badan pelaksana, anggota, PHR dan mitra kerja) Perkumpulan HuMa Indonesia dari riwayat pekerjaannya terdahulu, dan orang-orang yang dianggap mengetahui secara personal
  2. Setiap Personil Perkumpulan HuMa Indonesia, dan orang-orang yang terkait dengan kerja-kerja Perkumpulan HuMa Indonesia diberikan informasi tentang kebijakan KES ini.
  3. Mempublikasi kebijakan KES melalui website, media sosial Perkumpulan HuMa Indonesia.
  4. Setiap orang wajib memperluas pengetahuan tentang KES dan memahami perubahan- perubahan kebijakan dan hukum yang berlaku di tingkat global, nasional dan lokal.

C. Mekanisme Pelaporan dan Penanganan

Perkumpulan HuMa Indonesia membangun budaya terbuka yang dapat memberikan kesempatan dan kenyamanan bagi setiap orang untuk berbicara tentang adanya situasi kekerasan dan eksploitasi seksual.
  1. Perkumpulan HuMa Indonesia membuat tiga mekanisme pelaporan yaitu mekanisme daring (online), mekanisme langsung (tatap muka), mekanisme media perantara;
  2. Laporan adanya dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (KES) di internal HuMa, yang diterima melalui saluran-saluran yang tersedia akan mendapatkan respon sesuai jenis salurannya:
    1. Saluran mekanisme daring dan laporan langsung melalui focal poin (SATGAS) akan mendapatkan respon awal dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam, dan selanjutnya akan dilakukan proses investigasi;
    2. Hasil investigasi awal selambat-lambatnya 3 x 24 jam telah dapat dilaporkan untuk menentukan mekanisme penanganan
    3. Laporan dapat dilakukan secara anonim
    4. Larangan menyebarkan isi laporan tanpa izin pelapor
    5. Pilihan melaporkan melalui tatap muka/online/melalui pihak ketiga independen/perwakilan
Laporan adanya dugaan KES di wilayah PHR, mitra kerja strategis dan mitra kerja hutan adat hingga Masyarakat dampingan (penerima manfaat) :
  1. Saluran mekanisme sesuai dengan kebijakan yang berlaku di internal organisasi mitra.
  2. HuMa hanya memfasilitasi proses penyelesaian jalur hukum formal.

D. Peran dan Tanggung Jawab

  1. Perkumpulan HuMa Indonesia bertanggung jawab untuk penanganan dan pencarian rujukan apabila terjadi kasus KES di lingkungannya
  2. Personel yang berperan dan bertanggung jawab melakukan proses penanganan, rujukan hingga pemulihan akan dilakukan oleh SATGAS (Satuan Tugas) yang dipilih dan dibentuk oleh Rapat Umum Anggota, berikut tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Apabila terjadi kasus KES oleh tim internal Perkumpulan HuMa Indonesia (staf Badan Pelaksana, anggota, Badan Pengurus dan Badan Pengawas) akan ditangani langsung di internal Perkumpulan HuMa Indonesia.
  4. Apabila terjadi kasus KES  oleh  PHR, Staf mitra strategis dan mitra kerja hutan adat hingga masyarakat dampingan akan ditangani langsung oleh manajemen lembaga mitra strategis. Peran Perkumpulan HuMa Indonesia membantu dalam penyelesaian jalur hukum formal, penanganan dan rujukan.
  5. HuMa tidak akan mentolerir PHR, staf mitra strategis ataupun mitra kerja hutan adat hingga penerima manfaat yang terlapor terkait kasus KES.

E. Prosedur perlindungan korban

  1. Korban kekerasan seksual yang paling dominan adalah perempuan dan anak, maka pemahaman dan sensitivitas khusus diperlukan bagi Personil Perkumpulan HuMa Indonesia juga PHR, staf mitra kerja strategis dan mitra kerja hutan adat, tentang hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan;
  2. Tim SATGAS menjelaskan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan yang akan diperoleh korban (termasuk proses hukum yang akan dijalani korban);
  3. Memastikan korban mendapatkan rasa aman melalui keluarga, komunitas atau layanan rumah aman;
  4. Berkoordinasi dengan lembaga layanan terdekat, seperti Unit Pelaksana Teknis P2TP2A, PPA Kepolisian terdekat, Lembaga sosial, lembaga konseling, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

F. Monitoring dan Evaluasi

  1. Perkumpulan HuMa Indonesia memastikan Tim SATGAS untuk menanggapi dengan serius semua keluhan tentang adanya laporan/ informasi KES baik yang disampaikan langsung/tidak langsung;
  2. Lembaga Mitra, PHR dan tim program di komunitas mengaktifkan saluran pengaduan yang inklusif dan memastikan semua komunitas di wilayah program (utamanya penerima manfaat) mengetahui dan memahami saluran KES Perkumpulan HuMa Indonesia
  3. Tim SATGAS bertanggungjawab mengembangkan laporan reguler tahunan yang disampaikan kepada RUA
  4. Untuk mengevaluasi secara berkala keefektifan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus KES oleh TIM SATGAS dilakukan evaluasi minimal 1 kali dalam setahun.

BAB IV PELAPORAN DAN INVESTIGASI

A. Pelaporan

Mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian adalah sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban dan komitmen bahwa keluhan atau pengaduan ditangani dengan konsisten dan segera. Sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan yang diterima lembaga, maka perlu dibuat alur mekanisme penyelesaian yang lebih komprehensif dan menganut prinsip-prinsip Mekanisme Umpan Balik dan Respon PKES Perkumpulan HuMa Indonesia. Struktur dalam layanan pengaduan dan Respon KES HuMA.

Alur Pelaporan

 

B. Investigasi

Investigasi adalah proses penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta KES yang dilaporkan, dengan tujuan memperolah jawaban atas pernyataan tentang peristiwa KES yang dilaporkan. Investigasi internal merupakan bagian penting dalam penanganan pelanggaran kebijakan KES yang tidak bisa diselesaikan secara informal dalam organisasi. Invenstigasi yang tak lengkap atau cacat dapat menyebabkan penerima manfaat, personal Perkumpulan HuMa Indonesia atau pihak-pihak tertentu rentan terhadap pelaporan yang tak adil atau berdampak terhadap pelanggaran KES yang terjadi di dalam aktivitas organisasi. Persiapan melakukan rancangan investigasi yang serius, cepat dan adil adalah sebagai berikut:

Tabel Alur Investigasi KES HuMA

BAB V SISTEM RUJUKAN

Sistem Rujukan Perkumpulan HuMa Indonesia dibagi mejadi 2 (dua) bagian:

  1. Mekanisme rujukan
  2. Jenis lembaga rujukan

Mekanisme Rujukan

  1. Laporan Kasus Kekerasan dan Ekseploitasi Seksual yang dapat dirujuk adalah:
    • Kasus telah terbukti adanya KES berdasarkan hasil investigasi internal dan direkomendasikankan untuk diteruskan ke proses hukum/peradilan formal
    • Kasus KES eksternal, tidak berkaitan langsung dengan Personil Perkumpulan HuMA Indonesia (kasus KES eksternal)
    • Kasus yang melibatkan Personil internal Perkumpulan HuMA Indonesia akan dilakukan proses penanganan internal terlebih dahulu.
    • Kasus KES eksternal HuMa, peran HuMa hanya memfasilitasi proses rujukan setelah ada laporan
  2. Rekomendasi Jenis Lembaga Rujukan (terlampir)

BAB VI MANAJEMEN RESIKO

A. Difinisi dan Bentuk

Manajemen risiko adalah pendekatan sistematis yang digunakan oleh organisasi untuk mengidentifikasi, menilai, dan memantau potensi terjadinya kekerasan seksual serta implikasi dari implementasi kebijakan. Tujuannya adalah untuk secara proaktif meminimalkan kemungkinan terjadinya insiden dan memastikan adanya respons yang efektif jika insiden tersebut terjadi. Beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:

  • Secara internal dibutuhkan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran seksual/kekerasan seksual. Dibutuhkan SDM yang terlatih dan punya perspektif korban. SATGAS khusus untuk penanganan masalah KES di Perkumpulan HuMa Indonesia ditetapkan dalam putusan RUA.
  • Penting untuk memahami karakteristik, terutama jika berada di daerah yang terisolasi, terdampak konflik, rawan bencana, atau memiliki norma adat yang patriarkis. Dalam kontes seperti ini, struktur sosial dan kekuasaan adat dapat sangat mempengaruhi dinamika kasus kekerasan seksual/pelecehan seksual.
  • Potensi keberpihakan tidak hanya datang dari ketua adat saja. Komunitas masyarakat luas, tokoh adat maupun tokoh agama juga dapat menunjukan solidaritas berlebihan untuk melindungi keluarga atau kelompoknya sendiri. Hal ini bisa menghambat proses pelaporan, penanganan maupun pemulihan korban. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang sensitif terhadap konteks sosial budaya, sekaligus memastikan prinsip keadilan dan perlindungan korban tetap diutamakan.
  • Dibutuhkan informasi yang akurat dan mutakhir mengenai lembaga layanan yang tersedia di wilayah kerja, terutama di daerah yang jauh dari stasiun, rumah singgah atau kantor mitra di wilayah kerjanya. Informasi ini penting untuk memastikan korban pelecehan atau kekerasan seksual dapat segera memperoleh pertolongan medis, hukum, maupun psikososial, meskipun berada di lokasi yang sulit dijangkau.

B. Manajemen Resiko di Wilayah Kerja (Kantor, Stasiun, Terminal transportasi darat, laut dan udara, tempat akomodasi kegiatan )

  • Pahami konteks sosial-budaya dan struktur adat sebelum bekerja di wilayah tersebut
  • Melakukan pendekatan partisipatif dan sensitif budaya, dalam hal ini melibatkan tokoh adat, agama dan perempuan lokal dalam edukasi pencegahan kekerasaan seksual.
  • Selalu mewaspadai relasi kuasa lokal, misalnya ketika pelaku atau korban terkait dengan tokoh berpengaruh.
  • Hindari bekerja sendiri di wilayah terpencil, gunakan kerja dengan sistem berpasangan atau tim kecil.
  • Jaga komunikasi profesional antara staf pelaksana lapangan dan masyarakat, selalu menghindari kedekatan personal yang bisa menimbulkan salah tafsir.
  • Utamakan keselamatan korban, jika terjadi kasus pelanggaran seksual/kekerasan seksual. tidak langsung konfrontasi kepada tokoh yang berkuasa tetapi segera melaporkan/berkoordinasi kepada tim pusat.

 

BAB VII PENUTUP

Kebijakan ini berlaku bagi setiap orang dalam struktur organisasi Perkumpulan HuMA Indonesia, yakni: Badan Pengurus, Badan Pengawas, dan Badan Pelaksana serta diluar struktur yang bekerja bersama-sama di wilayah kerja (mitra kerja dan masyarakat dampingan)

Mekanisme Umpan Balik dan Respon Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual disahkan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perkumpulan HuMA Indonesia. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya serta penyempurnaan secara periodik jika dianggap perlu.

 

Lembaga layanan pemerintah di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

KEPOLISIANKEMENTERIAN/DINAS/UPTD
Aplikasi: ttp://polisikita.com
Call Center Polri: 110 dan SMS: 1717 Unit PPA Kepolisian (lembaga layanan ini
tersedia di Markas Kepolisian Daerah, dan
Markas Kepolisian Resort)
Kepolisian Tingkat Sektor (Kecamatan) dan Babinkantibmas (Desa/Kelurahan)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Telp: 0821-25751234 (hotline)
Kementerian Sosial Republik Indonesia,
Layanan pengaduan: Telp: 15001771 (hotline)
Aplikasi: ttp://polisikita.com
Call Center Polri: 110 dan SMS: 1717 Unit PPA Kepolisian (lembaga layanan ini
tersedia di Markas Kepolisian Daerah, dan
Markas Kepolisian Resort)
Kepolisian Tingkat Sektor (Kecamatan) dan Babinkantibmas (Desa/Kelurahan)
Unit Pelaksana Teknis (UPT)-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), tersedia diseluruh Provinsi Indonesia, dan Kabupaten/Kota. Hubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lembaga non-pemerintah penyedia jasa pengaduan dan pendampingan KES

ORGANISASIE-MAILNO. PONSEL
DKI Jakarta
Komnas Perempuanmail@komnasperempuan.go.id(021) 3903963
Komisi Perlindungan Anak Indonsiainfo@kpai.go.id /HuMAs@kpai.go.id(021) 31901556
Yayasan Pulih08118436633/021-78842580
Jawa Barat
Sapa Institut Bandungsapa_bdg@yahoo.co.id(022) 84224439
Jawa Timur
LPKP Jatimanwar_lpkp@yahoo.com08164291565
Lembaga PARAMITRAypm_jatim@yahoo.com;(0341) 594792, 081235738930
Koalisi Perempuan Independen-Jatimkoalisip_jatim@yahoo.com62-318481598
Yogyakarta
SAMIN Yogyakarta0812-3698-8744
Jawa Tengah
SETARA-SEMARANGyayasansetara@yayasansetara.org(024) 8318 464
SPEK-HAM Surakartaham@indo.net.id(0271) 714057
Lampung
DAMAR – Lampunginfo@damarperempuan.org(0721) 264550