#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Laporan Perkumpulan HuMa 2018

 

Tahun 2018 adalah tahun politik bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya karena keseharian kita terbelah menjadi kubu cebong dan kubu kampret menjelang pilpres 2019, namun ada pula perkara pilkada serentak yang terbagi ke dalam seratus lima puluh empat (154) kabupaten atau Pilkada Kabupaten, dan 12 (dua belas) Pilkada Provinsi. Dari kontestasi politik itu kemudian calon kepala daerah berangsur-angsur konsisten mendorong hutan adat dan/atau menerbitkan produk hukum daerah yang terkait Masyarakat Hukum Adat. Pada saat bersamaan, implementasi nawacita yakni membangun dari pinggiran, khususnya hutan adat yang HuMa kerap dampingi, masih tidak menunjukkan angka signifikan. Skema masih berbelit pada adanya prasyarat normatif tentang pengakuan masyarakat hukum adat, yakni melalui produk hukum daerah (Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah).

Dalam perjalanan advokasi itu kami teringat lagu Slank “Jurus Tandur”, kepanjangan dari Jurus Pantang Mundur. Jurus tandur layak kita sematkan bagi mereka yang kerap berjuang untuk Indonesia menjadi lebih baik. Untuk itu penting sebagai akuntabilitas dan pembelajaran, kami Perkumpulan HuMa yang bergerak dalam isu pembaruan hukum berbasis masyarakat dan ekologis melaporkan kerja-kerjanya di tahun 2018.

Laporan ini dibuat dengan konten infografik untuk memudahkan pembaca menerima informasi. Tidak bertujuan untuk menyederhanakan kerja-kerja HuMa dan isi materi maupun sumber data, tapi bersifat pemadatan. Kompleksitas tetap tersaji dalam laporan ini dalam sebuah visulalisasi yang menarik, atau dalam bahasa kerennya eye catching.

 

Laporan Perkumpulan HuMa 2018 dapat diunduh di sini.

Publikasi lainnya dapat di akses di portal publikasi HuMa.

 

1 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.