#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Pengadaan Barang dan Jasa

PENGADAAN DALAM KONTEKS PROYEK YANG DIDANAI OLEH PERKUMPULAN HUMA INDONESIA

1. PENGANTAR

  1. Dokumen ini menetapkan peraturan dan prinsip-prinsip pengadaan yang harus diterapkan oleh Penerima Hibah ketika melakukan pengadaan barang, jasa atau kerja untuk Proyek- proyek yang didanai oleh Perkumpulan HuMa Indonesia (HUMA). Aturan-aturan yang lebih ketat dapat menjadi pelengkap dari peraturan wajib minimum seperti yang ditetapkan di Dokumen ini.
  2. HUMA dapat melakukan pemeriksaan ex-post terhadap kepatuhan Penerima Hibah dalam menerapkan peraturan yang ditetapkan di Dokumen ini.
  3. Kegagalan dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan di Dokumen ini mengakibatkan belanja Proyek tidak layak menerima pendanaan HUMA dan dapat menyebabkan penangguhan dana atau klaim untuk pembayaran kembali kepada mitra.
  4. Kontrak-kontrak tidak boleh sengaja dibuat terpisah untuk menyesuaikan dengan ambang batas pengadaan. Keseluruhan nilai moneter seperti yang disebutkan di Dokumen ini adalah nilai tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  5. Ketentuan pengadaan juga harus diberlakukan pada setiap pengadaan yang akan dilakukan oleh mitra kerja Penerima Hibah atau lainnya. Penerima Hibah harus bertanggung jawab terhadap kepatuhan sesuai dengan perjanjian kerja.

2. PRINSIP-PRINSIP DASAR

  1. Jika Proyek memerlukan pengadaan oleh Penerima Hibah, prosedur penerbitan kontrak harus berpedoman kepada prosedur tender, di mana pemilihan dilakukan atas penawaran yang paling menguntungkan secara ekonomis (dengan kata lain kepada peserta tender yang mendapatkan skor terbaik berdasarkan harga dan kualitas), atau kepada peserta tender yang memberikan harga terendah. Dalam melakukan ini, Penerima Hibah harus menghindari konflik kepentingan apa pun dan menghormati prinsip-prinsip dasar berikut:
    1. Kompetisi: prosedur-prosedur yang diberlakukan dan pemberian kontrak harus didasarkan pada kompetisi yang adil.
    2. Perlakuan setara dan non-diskriminasi: keikutsertaan dalam prosedur tender harus dibuka dengan syarat-syarat yang setara kepada seluruh individu atau badan hukum. Selama keseluruhan proses pengadaan dan penerbitan kontrak, Penerima Hibah tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap kandidat/peserta tender atau kelompok kandidat/peserta tender.
    3. Transparansi dan pengumuman ex-ante: sebagai peraturan umum, prosedur tender harus didasarkan pada ketentuan yang telah dipublikasikan. Jika Penerima Hibah tidak mengadakan prosedur tender terbuka, maka Penerima Hibah harus memberikan alasan atas pemilihan peserta yang diundang untuk mengajukan penawaran.
    4. Kriteria obyektif: Penerima Hibah harus melakukan evaluasi terhadap penawaran yang diterima berdasarkan kriteria yang objektif, yang dapat membantu Penerima Hibah mengukur kualitas penawaran dan mempertimbangkan harga (penawaran dengan harga terendah harus mendapatkan skor tertinggi untuk kriteria harga). Kriteria harus ditetapkan sebelumnya dan harus relevan dengan kontrak yang disebutkan.
    5. Penerima Hibah harus menyimpan catatan dan dokumentasi yang memadai terkait dengan prosedur, evaluasinya dan pemenang dalam proses pengadaan.

3. PESERTA TENDER YANG MEMENUHI PERSYARATAN

  1. Peserta tender harus memberikan informasi mengenai badan hukum dan struktur kepemilikan mereka.
  2. Peserta tender harus dikeluarkan dari prosedur pengadaan jika:
    1. mereka pailit atau dibubarkan, urusan mereka ditentukan oleh pengadilan, telah melakukan perjanjian dengan kreditor, telah menangguhkan kegiatan bisnis, adalah subyek sengketa terkait hal tersebut, atau tengah berada dalam situasi serupa dikarenakan prosedur yang sama dari peraturan perundang-undangan atau peraturan nasional. Namun demikian, dalam situasi ini peserta tender masih dapat memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam tender sepanjang Penerima Hibah dapat membeli suplai dengan persyaratan yang secara khusus menguntungkannya baik dari pemasok yang secara definitif menutup kegiatan bisnisnya, atau dari penerima atau likuidator kepailitan, atau dari kesepakatan dengan kreditor atau melalui prosedur yang sama di bawah peraturan perundang-undangan nasional;
    2. para pihak atau individu yang memiliki kuasa perwakilan, pengambilan keputusan atau kendali atas peserta tender telah dinyatakan bersalah oleh putusan akhir atas kejahatan terkait dengan perilaku profesional mereka;
    3. mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran profesi yang berat, di mana hal ini telah dibuktikan dengan cara yang membuat Penerima Hibah dapat memberikan justifikasi;
    4. peserta tender tidak memenuhi kewajiban terkait pembayaran kontribusi jaminan sosial atau pajak sesuai dengan ketentuan hukum di negara di mana mereka didirikan, atau di negara Penerima Hibah atau di negara di mana kontrak akan dilaksanakan;
    5. para pihak atau individu yang memiliki kuasa perwakilan, pengambilan keputusan atau kendali atas peserta tender telah dinyatakan bersalah oleh putusan akhir atas penipuan, korupsi, keterlibatan dalam organisasi kriminal atau pencucian uang;
    6. peserta tender mempekerjakan anak atau melakukan praktik kerja paksa dan/atau melakukan praktik diskriminasi, dan/atau tidak menghormati hak atas kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi serta hak untuk ikut dalam perundingan kolektif berdasarkan konvensi utama Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
  3. Peserta tender harus memberikan konfirmasi secara tertulis bahwa mereka tidak terlibat dalam situasi yang disebutkan di atas. Bahkan jika konfirmasi telah diberikan oleh peserta tender, Penerima Hibah harus melakukan investigasi akan situasi apa pun yang disebutkan di atas jika Penerima Hibah memiliki keraguan yang beralasan terkait dengan konfirmasi tersebut.
  4. Kontrak tidak boleh diberikan kepada peserta tender yang selama prosedur pengadaan:
    1. menjadi subyek dari konflik kepentingan;
    2. bersalah karena memberikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan terkait informasi yang dibutuhkan oleh Penerima Hibah sebagai syarat keikutsertaan dalam prosedur tender, atau gagal memberikan informasi tersebut.