No | Masyarakat Hukum Adat | Istilah lokal dari tanah, hutan, dan wilayah lain-lain | Arti |
1 | Kasepuhan Karang, Banten | Aub Lembur | Kawasan yang dijadikan sebagai sumber mata air dan dianggap keramat bagi masyarakat kasepuhan, termasuk dijadikan sebagai tanah makam |
leuweung kolot/Paniisan | Kawasan yang memiliki fungsi sebagai tempat istirahat, baik yang dimaksud sebagai tempat kasepuhan beristirahat, maupun dalam kerangka mengistirahatkan dari kerusakan-kerusakan lingkungan. | ||
Leweung cawisan | Hutan atau lahan yang dicadangkan untuk kepentingan berkebun, bersawah, hingga permukiman | ||
Gunung kayuan | Hamparan lahan yang dipenuhi dengan aneka ragam kayu yang tidak boleh ditebang | ||
Lamping awian | Lahan-lahan curam ditanam dengan jenis tanaman yang dapat menahan longsor sekaligus tanaman tanaman yang menghasilkan air seperti beragam jenis bambu | ||
Lebak sawahan | Kontur dibawah atau dikaki gunung dimanfaatkan untuk dijadikan sawah sebagai sumber pangan masyarakat | ||
Legok balongan | Cekungan sebagai tempat penyimpanan air dimanfaatkan untuk dibuat kolam | ||
Datar imahan | Lahan yang datar serta tidak berbahaya dijadikan sebagai lahan pemukiman | ||
2 | Marga Serampas, Jambi | tanah ajum tanah arah | Tanah yang telah ditunjuk oleh adat serta pengaturan pemanfaatannya. |
3 | Mukim Lango, Aceh Barat | Tanah Ulayat | Tanah-tanah yang terdapat di wilayah Mukim yang bukan untuk perorangan. Semua penduduk yang mempunyai mata pencaharian bertani, dapat membuka tanah tersebut untuk diusahakan atas izin Imuem Mukim, tetapi tidak untuk dimiliki. Pengaturan pemanfaatannya diatur oleh Imuem Mukim setelah mendengar pendapat Tuha Peut Mukim. Tanah, hutan, batang air, danau, laut dan gunung yang terdapat dalam wilayah Mukim yang bersangkutan. (Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010) |
Hutan Ulayat | Hutan sejauh sehari perjalanan pulang pergi, di hutan ini semua penduduk boleh memungut dan mencari hasil hutan, dengan pembagian hasil disepakati antara pencari dan Imuem Mukim | ||
Batang Air Ulayat | Sungai yang terdapat dalam wilayah Mukim yang bersangkutan yang semua penduduk Mukim mempunyai hak yang sama untuk mencari ikan di sana, demikian juga Danau Ulayat (Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010) | ||
Laut Ulayat | Laut tepi pantai sepanjang pantai yang termasuk ke dalam kemukiman. Jarak antara pantai sampai ke tengah laut adalah sebatas melabuh pukat, Warga Mukim lain dilarang untuk melabuh pukat di laut ulayat ini, kecuali para nelayan menyetujuinya (Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010) | ||
Gunung Ulayat | Kawasan yang berada di bawah pengaturan pengawasan Pawang Gle, Hutan Ulayat berada di bawah pengawasan Panglima Uteuen, Batang Air dan Danau berada di bawah pengaturan dan pengawasan Panglima Lhok, sedangkan Laut Ulayat berada di bawah pengaturan dan pengawasan Panglima Laot (Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010) | ||
tanoh dro | Tanah milik yang dikuasai dan dikelola sendiri oleh anggota masyarakat. | ||
tanoh gob | Tanah yang dikuasai dan dimiliki serta dikelola oleh orang lain | ||
tanoh potallah atau tanoh poe teu Allah | Tanah milik Tuhan (Allah), selain tanah milik pribadi atau milik pihak lain | ||
Hutan Mukim | Hutan ulayat sejauh perjalanan pulang-pergi dalam waktu sehari.Di hutan ini, semua penduduk boleh memungut dan mencari hasil hutan, dengan pembagian hasil disepakati antara pencari dan Imuem Mukim. | ||
Hutan Rimba | hutan belantara di pedalaman yang belum diusahakan orang, tempat anak negeri mengambil hasil hutan | ||
Uteun | hutan-hutan tertentu dan pada umumnya telah diberi nama. | ||
Tamah | Hutan muda pada tanah yang seringkali dikerjakan untuk ladang dan di atasnya telah tumbuh tunas-tunas kayu (tara). | ||
Padang | Lapangan yang tidak ditumbuhi oleh kayu-kayuan, tetapi kebanyakan ditumbuhi alang-alang atau jenis rumput-rumputan yang belum seluruhnya digarap, dan biasanya berada di sekeliling lingkungan sawah-sawah gampong dan dijadikan tempat hewan-hewan merumput, atau untuk dijadikan kebun. | ||
Paya atau bueng | tanah-tanah paya. Golongan ini termasuk juga hutan rawa (suwa) di daerah-daerah pesisir | ||
4 | Ammatoa Kajang, Sulawesi Selatan | Tanah Kalompoang(Gallarang) | tanah adat yang hak pengelolaannya diberikan kepada pemangku adat, diperuntukkan sebagai sumber penghidupan |
Tanah Gilirang | tanah milik rumpun keturunan yang dikelola secara bergiliran oleh keturunan satu rumpun masyarakat adat | ||
Tanah Milik Pribadi | tanah yang diserahkan dari rumpun keluarga berdasarkan kebutuhan atas kesepakatan rumpun keluarga yang bersangkutan | ||
rambang seppang | wilayah adat yang seluruh aturan adat diterapkan dalam semua sendi-sendi kehidupan | ||
Ipantarang embayyaatau rambang luara | wilayah adat dimana sebagian besar warga masyarakat yang tinggal di wilayah ini tidak secara utuh melaksanakan hukum adat (pasang ri kajang) | ||
borong lompoa | Hutan besar meliputi Saukang (tempat keramat untuk melaksanakan ritual adat), dua wilayah karrasayya: pa’rasangeng I lau (kampung bagian barat, tempat battasayya/ritual adat ziarah kubur) dan pa’rasangeng I raja (kampung bagian timur, tempat pengambilan udang dan sayuran untuk battasayya dan panganro (penetapan Ammatoa) | ||
pangaleang kayua | kawasan pemanfaatan kayu secara terbatas | ||
borong | Hutan | ||
tamparang labbayya | Danau | ||
timbusu | Mata air | ||
pakuburan | Tempat pemakaman umum | ||
Panganreang Gallarang | Tanah bengkok | ||
saukang | Tempat melaksanakan ritual adat | ||
borong lompoa | Hutan besar | ||
hutan Karrasa’ | wilayah peyangga hutan inti (hutan selimut) | ||
5 | Malalo Tigo Jurai, Sumatera Barat | Hutan/rimbo | Daerah ulayat nagari yang didominasi oleh kayu-kayuan, hewan dan ekosistem yang terkandung didalamnya yang kelestariannya dijaga oleh anak nagari. |
Perladangan/Parak | hutan yang berisi kayu-kayuan yang ditanami oleh masyarakat dengan tanaman cengkeh, pala, kopi dan tanaman lain yang bernilai ekonomis dan sudah terbagi kepada suku | ||
Sawah | wilayah kelola yang berada di bawah parak yang ditanami padi dan sudah terbagi kepada suku-suku dan kaum-kaum | ||
Perumahan | areal yang relatif datar dan dekat dengan danau dimanfaatkan sebagai permukiman | ||
Hutan Larangan | hutan ulayat nagari yang belum terbagi kepada sebelas suku yang letaknya di atas patok boschweisen dan tidak boleh dimanfaatkan baik kayunya maupun non kayu, jadi sifatnya dilindungi | ||
Hutan Cadangan | Hutan yang terletak diatas wilayahboschweisen, belum terbagi kepada sebelas suku, tetapi memungkinkan untuk dibagi kepada sebelas suku dan dimanfaatkan sebagai perladangan/parak ketika jumlah penduduk sudah banyak. Baik kayu maupun non-kayu sudah boleh dimanfaatkan dengan prosedur tertentu dengan seizin ninik mamak. | ||
Hutan Paramuan | hutan untuk bahan anak kemenakan untuk mengambil kayu untuk rumah | ||
Hutan ulayat kaum | Hutan yang dikuasai oleh suatu kaum tertentu, bagian suku tertentu di nagari. Pengaturan pengelolaan didasarkan atas persetujuan tungganai sebagai pemimpin kaum. | ||
Hutan ulayat suku | Hutan yang Dikuasai oleh suku tertentu. Pengaturan pengelolaan didasakan atas persetujuan panghulu suku sebagai pemimpin suku | ||
Hutan Ulayat Nagari |
| ||
6 | Marga Suku IX Lebong, Bengkulu | tanah imbo | tanah hutan kosong yang belum digarap |
Hutan Marga | hutan yang dibagi dalam wilayah persekutuan | ||
Taneak Tanai | tanah yang dikuasai secara komunal | ||
7 | Ketemenggungan Ballaban Ela, Kalimantan Barat | Rima’ | Hutan yang masih utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Rima’ merupakan hak bersama mereka dalam satu ketemenggungan atau satu kampung |
Huma/Uma | Kawasan tempat berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari (ladang) | ||
Babas/bawas | kawasan bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-umo lagi pada tahun berikutnya | ||
gupung adat atau temawang | kawasan bekas umo atau pemukiman yang telah ditanami berbagai tanaman buah-buah, seperti durian, tengkawang, rambutan, langsat, pegawai, rambai dan juga pohon karet | ||
Tempat Keramat | Kawasan yang diyakini mereka sebagai tempat bersejarah dan melaksanakan ritual adat, seperti tempat keramat hutan Batu Betanam, Pancur Domang Ehon, Pongkal Sedarah, Batu Begana, Sungai Pelaik Mada, dan Natai Kemayau Alah | ||
Umo ranah | tempat berusaha/berladang di dataran rendah atau diperairan | ||
kawasan Kampung | kawasan tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka | ||
8 | Desa Marena, Sigi, Sulawesi Tengah | Nanu Humawe/Nanu Hangkani | Kawasan kepemilikan bersama/umum/komunal seluruh anggota komunitas adat Marena |
Wanangkiki | kawasan hutan yang terletak di puncak-puncak gunung dan didominasi oleh rerumputan, lumut serta tumbuhan perdu. Diameter pepohonan yang tumbuh umumnya kecil dan belum pernah dijamah aktivitas manusia | ||
Wana | kawasan hutan belantara/hutan primer yang belum pernah dikelola menjadi lahan pertanian | ||
Pangale | kawasan hutan yang sudah pernah diolah menjadi lokasi pertanian masyarakat dahulu, tetapi telah ditinggalkan selama puluhan tahun sehingga menjadi hutan kembali. Pangale terletak di antara pegunungan dan dataran dengan diameter pepohonan yang besar hingga tergolong kategori hutan sekunder dan primer. Pangale merupakan kawasan yang dipersiapkan sebagai kebun dan areal persawahan bagi anak-cucu mereka | ||
Pahawa Pongko | kawasan hutan bekas lokasi pertanian masyarakat dahulu, namun telah ditinggalkan selama 25 tahun ke atas | ||
Oma | kawasan hutan yang merupakan bekas kebun yang sedang diistrahatkan, (tidak ditanami) oleh pemilliknya | ||
Balingkea | bekas kebun yang sudah berkurang kesuburan tanahnya hingga harus diistirahatkan. Walaupun begitu, lahan ini masih diperbolehkan ditanami tanaman palawija seperti jagung, rica, ubi kayu, kacang-kacangan dan sayuran | ||
Pampadan Pobonea | Kebun dan ladang yang sedang diolah atau digarap masyarakat | ||
9 | Tau Taa Wana Posangke, Sulawesi Tengah | Tanah rajuvu | Tanah sebagai hak bersama dalam pembukaan ladang, hampir tidak pernah ada orang bersengketa karena pembagian ladang-ladang di Tau Taa Wana. |
10 | Ketemenggungan Tapang Sambas, Kalimantan Barat | Penugau/Langkau (Permukiman) | kawasan yang disepakati bersama sebagai kawasan pemungkiman atau tempat mendirikan bangunan rumah danpusat seluruh aktivitas keseharian mereka |
Tamawang (Tembawang) | kawasan bekas pemukiman dan bekas uma yang didalamnya berisi berbagai jenis tanaman, baik itu tanaman buah-buahan maupun tanaman lainnya, seperti durian, tengkawang, langsat, rambutan, pekawai, kemayau dan lain sebagainya | ||
Uma (Ladang) | merupakan tempat mereka berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka mengenal uma bukit (dataran tinggi) dan huma payak (dataran rendah, seperti untuk bersawah) | ||
Babas/Bawas (Ladang Bera) | kawasan bekas uma yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-uma lagi pada tahun-tahun berikutnya | ||
Rimak (hutan primer) | hutan yang masih utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Rimak merupakan hak bersama mereka dalam satu ketemenggungan atau satu kampung | ||
Gupung (Kebun Buah-buahan) | kawasan bekas uma atau pemukiman yang telah ditanami berbagai jenis tanaman buah-buah, seperti durian, rambutan, langsat, pekawai, rambai, kemayau dan juga pohon karet | ||
Kebun Getah (karet) | kawasan yang berisikan tanaman karet. Kebun getah mereka ada yang berisi getah asli dan getah unggul | ||
Perkuburan | tempat yang secara khusus untuk pekuburan, dimana tempat ini merupakan lokasi yang tidak boleh diladangi | ||
Tempat Keramat | tanda yang menunjukan bahwa di tempat tersebut ada pemukiman masyarakat adat atau pernah ada pemukiman yang ditempati oleh masyarakat adat dalam waktu yang cukup lama | ||
Kebun Engkabang (Tengkawang) | kawasan yang didalamnya berisi tanaman tekawang/engkabang | ||
11 | Kampung Muluy, Kalimantan Timur | lati bayu | ladang yang baru dibuka |
umo | Ladang | ||
Lati | bekas ladang | ||
alas lati litiye | hutan belukar | ||
alas Royong | hutan sekunder; dan hutan primer | ||
12 | Mukim Beungga, Pidi, Aceh | Rimba | hutan belantara di pedalaman yang belum diusahakan orang, tempat anak negeri mengambil hasil hutan |
Uteun | hutan-hutan tertentu dan pada umumnya telah diberi nama | ||
Tamah | hutan muda pada tanah yang seringkali dikerjakan untuk ladang dan di atasnya telah tumbuh tunas-tunas kayu | ||
Padang | Padang lapang yang tidak ditumbuhi oleh kayu-kayuan, tetapi kebanyakan ditumbuhi alang-alang atau jenis rumput-rumputan yang belum seluruhnya digarap, dan biasanya berada di sekeliling lingkungan sawah-sawah gampong dan dijadikan tempat hewan-hewan merumput, atau untuk dijadikan kebun | ||
Paya atau bueng | tanah-tanah paya. Golongan ini termasuk juga hutan rawa (suwa) di daerah-daerah pesisir | ||
13 | Sila’Oinan, Mentawai, Sumatera Barat | polak teteu | tanah temuan |
polak sinaki | tanah yang dibeli | ||
polak alak toga | pembayaran mas kawin | ||
polak lulu utek | pembayaran nyawa pada kasus pembunuhan | ||
polak tulou | tanah yang diperoleh dari pembayaran denda atas pelanggaran adat) | ||
14 | Sareinuk, Mentawai, Sumatera Barat | mone | daerah perladangan penduduk |
leleu | hutan tempat untuk meramu dan berburu berbagai jenis hasil hutan dan binatang |
Indeks Istilah
- Beranda
- Indeks Istilah