#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Indeks Istilah

NoMasyarakat Hukum AdatIstilah lokal dari tanah, hutan, dan wilayah lain-lainArti
1Kasepuhan Karang, BantenAub LemburKawasan yang dijadikan sebagai sumber mata air dan dianggap keramat bagi masyarakat kasepuhan, termasuk dijadikan sebagai tanah makam
leuweung kolot/PaniisanKawasan yang memiliki fungsi sebagai tempat istirahat, baik yang dimaksud sebagai tempat kasepuhan beristirahat, maupun dalam kerangka mengistirahatkan dari kerusakan-kerusakan lingkungan.
Leweung cawisanHutan atau lahan yang dicadangkan untuk kepentingan berkebun, bersawah, hingga permukiman
Gunung kayuanHamparan lahan yang dipenuhi dengan aneka ragam kayu yang tidak boleh ditebang
Lamping awianLahan-lahan curam ditanam dengan jenis tanaman yang dapat menahan longsor sekaligus tanaman tanaman yang menghasilkan air seperti beragam jenis bambu
Lebak sawahanKontur dibawah atau dikaki gunung dimanfaatkan untuk dijadikan sawah sebagai sumber pangan masyarakat
Legok balonganCekungan sebagai tempat penyimpanan air dimanfaatkan untuk dibuat kolam
Datar imahanLahan yang datar serta tidak berbahaya dijadikan sebagai lahan pemukiman
2Marga Serampas, Jambitanah ajum tanah arahTanah yang telah ditunjuk oleh adat serta pengaturan pemanfaatannya.
3Mukim Lango, Aceh BaratTanah UlayatTanah-tanah yang terdapat di wilayah Mukim yang bukan untuk perorangan. Semua penduduk yang mempunyai mata pencaharian bertani, dapat membuka tanah tersebut untuk diusahakan atas izin Imuem Mukim, tetapi tidak untuk dimiliki. Pengaturan pemanfaatannya diatur oleh Imuem Mukim setelah mendengar pendapat Tuha Peut Mukim. Tanah, hutan, batang air, danau, laut dan gunung yang terdapat dalam wilayah Mukim yang bersangkutan.
(Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010)
Hutan UlayatHutan sejauh sehari perjalanan pulang pergi, di hutan ini semua penduduk boleh memungut dan mencari hasil hutan, dengan pembagian hasil disepakati antara pencari dan Imuem Mukim
Batang Air UlayatSungai yang terdapat dalam wilayah Mukim yang bersangkutan yang semua penduduk Mukim mempunyai hak yang sama untuk mencari ikan di sana, demikian juga Danau Ulayat
(Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010)
Laut UlayatLaut tepi pantai sepanjang pantai yang termasuk ke dalam kemukiman. Jarak antara pantai sampai ke tengah laut adalah sebatas melabuh pukat, Warga Mukim lain dilarang untuk melabuh pukat di laut ulayat ini, kecuali para nelayan menyetujuinya
(Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010)
Gunung UlayatKawasan yang berada di bawah pengaturan pengawasan Pawang Gle, Hutan Ulayat berada di bawah pengawasan Panglima Uteuen, Batang Air dan Danau berada di bawah pengaturan dan pengawasan Panglima Lhok, sedangkan Laut Ulayat berada di bawah pengaturan dan pengawasan Panglima Laot
(Qanun Aceh Barat No. 3 Tahun 2010)
tanoh droTanah milik yang dikuasai dan dikelola sendiri oleh anggota masyarakat.
tanoh gobTanah yang dikuasai dan dimiliki serta dikelola oleh orang lain
tanoh potallah atau tanoh poe teu AllahTanah milik Tuhan (Allah), selain tanah milik pribadi atau milik pihak lain
Hutan MukimHutan ulayat sejauh perjalanan pulang-pergi dalam waktu sehari.Di hutan ini, semua penduduk boleh memungut dan mencari hasil hutan, dengan pembagian hasil disepakati antara pencari dan Imuem Mukim.
Hutan Rimbahutan belantara di pedalaman yang belum diusahakan orang, tempat anak negeri mengambil hasil hutan
Uteunhutan-hutan tertentu dan pada umumnya telah diberi nama.
TamahHutan muda pada tanah yang seringkali dikerjakan untuk ladang dan di atasnya telah tumbuh tunas-tunas kayu (tara).
PadangLapangan yang tidak ditumbuhi oleh kayu-kayuan, tetapi kebanyakan ditumbuhi alang-alang atau jenis rumput-rumputan yang belum seluruhnya digarap, dan biasanya berada di sekeliling lingkungan sawah-sawah gampong dan dijadikan tempat hewan-hewan merumput, atau untuk dijadikan kebun.
Paya atau buengtanah-tanah paya. Golongan ini termasuk juga hutan rawa (suwa) di daerah-daerah pesisir
4Ammatoa Kajang, Sulawesi SelatanTanah Kalompoang(Gallarang)tanah adat yang hak pengelolaannya diberikan kepada pemangku adat, diperuntukkan sebagai sumber penghidupan
Tanah Gilirangtanah milik rumpun keturunan yang dikelola secara bergiliran oleh keturunan satu rumpun masyarakat adat
Tanah Milik Pribaditanah yang diserahkan dari rumpun keluarga berdasarkan kebutuhan atas kesepakatan rumpun keluarga yang bersangkutan
rambang seppangwilayah adat yang seluruh aturan adat diterapkan dalam semua sendi-sendi kehidupan
Ipantarang embayyaatau rambang luarawilayah adat dimana sebagian besar warga masyarakat yang tinggal di wilayah ini tidak secara utuh melaksanakan hukum adat (pasang ri kajang)
borong lompoaHutan besar meliputi Saukang (tempat keramat untuk melaksanakan ritual adat), dua wilayah karrasayya: pa’rasangeng I lau (kampung bagian barat, tempat battasayya/ritual adat ziarah kubur) dan pa’rasangeng I raja (kampung bagian timur, tempat pengambilan udang dan sayuran untuk battasayya dan panganro (penetapan Ammatoa)
pangaleang kayuakawasan pemanfaatan kayu secara terbatas
borongHutan
tamparang labbayyaDanau
timbusuMata air
pakuburanTempat pemakaman umum
Panganreang GallarangTanah bengkok
saukangTempat melaksanakan ritual adat
borong lompoaHutan besar
hutan Karrasa’wilayah peyangga hutan inti (hutan selimut)
5Malalo Tigo Jurai, Sumatera BaratHutan/rimboDaerah ulayat nagari yang didominasi oleh kayu-kayuan, hewan dan ekosistem yang terkandung didalamnya yang kelestariannya dijaga oleh anak nagari.
Perladangan/Parakhutan yang berisi kayu-kayuan yang ditanami oleh masyarakat dengan tanaman cengkeh, pala, kopi dan tanaman lain yang bernilai ekonomis dan sudah terbagi kepada suku
Sawahwilayah kelola yang berada di bawah parak yang ditanami padi dan sudah terbagi kepada suku-suku dan kaum-kaum
Perumahanareal yang relatif datar dan dekat dengan danau dimanfaatkan sebagai permukiman
Hutan Laranganhutan ulayat nagari yang belum terbagi kepada sebelas suku yang letaknya di atas patok boschweisen dan tidak boleh dimanfaatkan baik kayunya maupun non kayu, jadi sifatnya dilindungi
Hutan CadanganHutan yang terletak diatas wilayahboschweisen, belum terbagi kepada sebelas suku, tetapi memungkinkan untuk dibagi kepada sebelas suku dan dimanfaatkan sebagai perladangan/parak ketika jumlah penduduk sudah banyak. Baik kayu maupun non-kayu sudah boleh dimanfaatkan dengan prosedur tertentu dengan seizin ninik mamak.
Hutan Paramuanhutan untuk bahan anak kemenakan untuk mengambil kayu untuk rumah
Hutan ulayat kaumHutan yang dikuasai oleh suatu kaum tertentu, bagian suku tertentu di nagari. Pengaturan pengelolaan didasarkan atas persetujuan tungganai sebagai pemimpin kaum.
Hutan ulayat sukuHutan yang Dikuasai oleh suku tertentu. Pengaturan pengelolaan didasakan atas persetujuan panghulu suku sebagai pemimpin suku
Hutan Ulayat Nagari
  • Hutan yang belum terbagi kepada sebelas suku, berdimensi publik dan dikuasai oleh nagari. Pengaturan pengelolaan atas persetujuan penghulu-penghulu suku yang ada di nagari dan memperhatikan pertimbangan panghulu pucuk
6Marga Suku IX Lebong, Bengkulutanah imbotanah hutan kosong yang belum digarap
Hutan Margahutan yang dibagi dalam wilayah persekutuan
Taneak Tanaitanah yang dikuasai secara komunal
7Ketemenggungan Ballaban Ela, Kalimantan BaratRima’Hutan yang masih utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Rima’ merupakan hak bersama mereka dalam satu ketemenggungan atau satu kampung
Huma/UmaKawasan tempat berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari (ladang)
Babas/bawaskawasan bekas umo yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-umo lagi pada tahun berikutnya
gupung adat atau temawangkawasan bekas umo atau pemukiman yang telah ditanami berbagai tanaman buah-buah, seperti durian, tengkawang, rambutan, langsat, pegawai, rambai dan juga pohon karet
Tempat KeramatKawasan yang diyakini mereka sebagai tempat bersejarah dan melaksanakan ritual adat, seperti tempat keramat hutan Batu Betanam, Pancur Domang Ehon, Pongkal Sedarah, Batu Begana, Sungai Pelaik Mada, dan Natai Kemayau Alah
Umo ranahtempat berusaha/berladang di dataran rendah atau diperairan
kawasan Kampungkawasan tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka
8Desa Marena, Sigi, Sulawesi TengahNanu Humawe/Nanu Hangkani Kawasan kepemilikan bersama/umum/komunal seluruh anggota komunitas adat Marena
Wanangkikikawasan hutan yang terletak di puncak-puncak gunung dan didominasi oleh rerumputan, lumut serta tumbuhan perdu. Diameter pepohonan yang tumbuh  umumnya kecil dan belum pernah dijamah aktivitas manusia
Wanakawasan hutan belantara/hutan primer yang belum pernah dikelola menjadi lahan pertanian
Pangalekawasan hutan yang sudah pernah diolah menjadi lokasi pertanian masyarakat dahulu, tetapi telah ditinggalkan selama puluhan tahun sehingga menjadi hutan kembali. Pangale terletak di antara pegunungan dan dataran dengan diameter pepohonan yang besar hingga tergolong kategori hutan sekunder dan primer. Pangale merupakan kawasan yang dipersiapkan sebagai kebun dan areal persawahan bagi anak-cucu mereka
Pahawa Pongkokawasan hutan bekas lokasi pertanian masyarakat  dahulu, namun telah ditinggalkan selama 25 tahun ke atas
Omakawasan hutan yang merupakan bekas kebun yang sedang diistrahatkan, (tidak ditanami) oleh pemilliknya
Balingkeabekas kebun yang sudah berkurang kesuburan tanahnya hingga harus diistirahatkan. Walaupun begitu, lahan ini masih diperbolehkan ditanami tanaman palawija seperti jagung, rica, ubi kayu, kacang-kacangan dan sayuran
Pampadan PoboneaKebun dan ladang yang sedang diolah atau digarap masyarakat
9Tau Taa Wana Posangke, Sulawesi TengahTanah rajuvuTanah sebagai hak bersama dalam pembukaan ladang, hampir tidak pernah ada orang bersengketa karena pembagian ladang-ladang di Tau Taa Wana.
10Ketemenggungan Tapang Sambas, Kalimantan BaratPenugau/Langkau (Permukiman)kawasan yang disepakati bersama sebagai kawasan pemungkiman atau tempat mendirikan bangunan rumah danpusat seluruh aktivitas keseharian mereka
Tamawang (Tembawang)kawasan bekas pemukiman dan bekas uma yang didalamnya berisi berbagai jenis tanaman, baik itu tanaman buah-buahan maupun tanaman lainnya, seperti durian, tengkawang, langsat, rambutan, pekawai, kemayau dan lain sebagainya
Uma (Ladang)merupakan tempat mereka berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka mengenal uma bukit (dataran tinggi) dan huma payak (dataran rendah, seperti untuk bersawah)
Babas/Bawas (Ladang Bera)kawasan bekas uma yang dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sehingga dapat dipergunakan untuk be-uma lagi pada tahun-tahun berikutnya
Rimak (hutan primer)hutan yang masih utuh atau dikenal dengan istilah hutan primer. Rimak merupakan hak bersama mereka dalam satu ketemenggungan atau satu kampung
Gupung (Kebun Buah-buahan)kawasan bekas uma atau pemukiman yang telah ditanami berbagai jenis tanaman buah-buah, seperti durian, rambutan, langsat, pekawai, rambai, kemayau dan juga pohon karet
Kebun Getah (karet)kawasan yang berisikan tanaman karet. Kebun getah mereka ada yang berisi getah asli dan getah unggul
Perkuburantempat yang secara khusus untuk pekuburan, dimana tempat ini merupakan lokasi yang tidak boleh diladangi
Tempat Keramattanda yang menunjukan bahwa di tempat tersebut ada pemukiman masyarakat adat atau pernah ada pemukiman yang ditempati oleh masyarakat adat dalam waktu yang cukup lama
Kebun Engkabang (Tengkawang)kawasan yang didalamnya berisi tanaman tekawang/engkabang
11Kampung Muluy, Kalimantan Timurlati bayuladang yang baru dibuka
umoLadang
Latibekas ladang
alas lati litiyehutan belukar
alas Royonghutan sekunder; dan hutan primer
12Mukim Beungga, Pidi, AcehRimbahutan belantara di pedalaman yang belum diusahakan orang, tempat anak negeri mengambil hasil hutan
Uteunhutan-hutan tertentu dan pada umumnya telah diberi nama
Tamahhutan muda pada tanah yang seringkali dikerjakan untuk ladang dan di atasnya telah tumbuh tunas-tunas kayu
PadangPadang lapang yang tidak ditumbuhi oleh kayu-kayuan, tetapi kebanyakan ditumbuhi alang-alang atau jenis rumput-rumputan yang belum seluruhnya digarap, dan biasanya berada di sekeliling lingkungan sawah-sawah gampong dan dijadikan tempat hewan-hewan merumput, atau untuk dijadikan kebun
Paya atau buengtanah-tanah paya. Golongan ini termasuk juga hutan rawa (suwa) di daerah-daerah pesisir
13Sila’Oinan, Mentawai, Sumatera Baratpolak teteutanah temuan
polak sinakitanah yang dibeli
polak alak togapembayaran mas kawin
polak lulu utekpembayaran nyawa pada kasus pembunuhan
polak tuloutanah yang diperoleh dari pembayaran denda atas pelanggaran adat)
14Sareinuk, Mentawai, Sumatera Baratmone daerah perladangan penduduk
leleuhutan tempat untuk meramu dan berburu berbagai jenis hasil hutan dan binatang