#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Masyarakat Adat

Isu Strategis: Masyarakat Adat

Istilah adat dan masyarakat adat telah dipakai banyak pihak. Bukan saja yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang termarjinalkan, tetapi juga oleh pihak tertentu untuk memperbesar kekuasaan elit-elit baik dalam hal perebutan kekuasaan politik maupun sumber daya alam.

Analisa persoalan

Masyarakat adat masih menjadi korban dari perampasan tanah oleh negara dan perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber-sumber penghidupan rakyat. Perampasan tanah tersebut terjadi baik dalam bentuknya yang kasar maupun dengan cara halus, memanfaatkan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan nuansa perampasan yang sah, baik atas nama meningkatkan investasi maupun mengatasi persoalan-persoalan lebih umum semisal krisis pangan dan energi.

Kebangkitan kelompok-kelompok kesultanan dan kerajaan menjadi salah satu aktor yang mulai menggunakan isu adat untuk mengembalikan kekuasaan politik dan penguasaan atas tanah-tanah. Kelompok ini tidak menolak hadirnya gerakan masyarakat adat, bahkan ikut dalam arus tersebut dan beranggapan bahwa masyarakat adat merupakan bagian dari sistem kerajaan dan kesultanan mereka. Belum lagi hadirnya lembaga-lembaga adat yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh kekuatan-kekuatan politik tertentu, yang mempolitisasi adat untuk mencapai tujuan-tujuannya.

Indikator masyarakat adat

Menghadapi persoalan yang dihadapi pada hari, maka perlu untuk menentukan siapa masyarakat adat yang akan “didampingi” oleh HuMa, yaitu: 1.) Masyarakat adat yang menjadi korban dari tindakan negara, perusahaan dan kekuatan-kekuatan dominan dalam masyarakat yang berdampak pada akses masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam lainnya; 2.) Masyarakat adat yang menghormati nilai-nilai dasar hak asasi manusia, tidak melanggengkan ketimpangan gender atau melakukan kekerasan secara berkelompok terhadap komunitas masyarakat lain, dan menjaga kelestarian lingkungan; 3.) Masyarakat adat yang mendukung kesetaraan penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya untuk anggota komunitasnya; dan 4.Unit masyarakat adat yang didukung adalah unit kampung atau nama lainnya, bukan unit yang berbasis kepada kerajaan/kesultanan maupun lembaga adat yang dibentuk oleh pemerintah atau kelompok tertentu untuk mempolitisasi adat