#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Memahami Desa dan Komunitas

Persoalan mendasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa adalah bagaimana membangun atau menciptakan mekanisme pemerintahan yang dapat mengemban misinya, dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara berkeadilan. Oleh karenanya, pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, wajib didasari aspirasi masyarakat, dan memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Pemerintah desa sebagai unit lembaga pemerintahan yang paling berdekatan dengan masyarakat, posisi dan kedudukan hukumnya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berimplikasi pada perubahan tata hubungan desa dengan relasi kekuasaan antar kekuatan politik di level desa, serta masyarakat yang ada di dalamnya.

Perubahan ke arah interaksi yang demokratik itu terlihat dari beberapa fenomena, diantaranya: (1) Dominasi peran birokrasi mengalami pergeseran, digantikan dengan menguatnya peran institusi adat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-sehari; (2) Semangat mengadopsi demokrasi delegatif-liberatif yang cukup besar dalam Undang-Undang baru, Badan Permusyawaratan Desa berperan sebagai pengayom adat-istiadat, membuat Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa; dan (3) semangat partisipasi masyarakat sangat ditonjolkan, artinya proses politik, pemerintahan, dan pembangunan di desa yang tidak merata.

Partisipasi anggota masyarakat adalah ketertiban anggota masyarakat dalam pembangunan, meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program/proyek pembangunan, yang dikerjakan dalam masyarakat lokal. Partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pembangunan (pedesaan), merupakan aktualisasi dari kesediaan dan kemampuan anggota masyarakat berkorban dan berkoordinasi dalam implementasi program/proyek yang dilaksanakan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa anggaran dana desa sangatlah besar, dan telah sepatutnya diketahui oleh khalayak luas, sehingga fokus pembangunan sesuai dengan keinginan masyarakat. Dalam hal ini perlu peningkatan partisipasi masyarakat, untuk menunjang implementasi pembangunan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Masyarakat desa bukanlah proyek pembangunan. Namun jika kita melihat ke belakang, bahwa mulai dari tahap perencanaan pembangunan, yang menggunakan pola berjenjang dari bawah ke atas (bottom-up), ternyata tidak banyak menjanjikan aspirasi masyarakat desa didengar. Hal tersebut menunjukkan bahwa ternyata keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, hanya selesai pada tahap perencanaan, yang pada tahap itu pun masih banyak langkah-langkah yang belum terlaksana dengan baik, sehingga implementasi pola tersebut dapat dikritisi mengandung banyak kelemahan. Misalnya, partisipasi masyarakat selaku penerima manfaat sangat lemah, hasil dari berbagai forum koordinasi di tingkat lebih rendah (desa), kadang tidak digubris oleh pemerintah yang lebih tinggi. Mekanisme perencanaan mulai dari musrenbang desa, hanya bersifat mencatat daftar kebutuhan masyarakat, ketimbang sebagai proses perencanaan yang partisipatif.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, kita akan mempelajari bersama mengenai desa serta komunitas kita masing-masing.

 

Materi I 

Apakah kalian sudah mengetahui apa arti desa? Apakah sudah pernah membaca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Sejauh apa kalian tahu tentang desa kalian?

Silahkan pelajari terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Tugas I

Setelah melihat dan membaca secara seksama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kami akan memberikan tugas untuk mencari istilah-istilah yang terdapat di dalam UU Desa, serta lazim ada di desa-desa kalian. Berikut adalah istilah-istilah tersebut:

 

 

Untuk memulai tugas, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Bagi peserta ke dalam 4 (empat) kelompok.
  2. Masing-masing kelompok bersepakat untuk mengambil dua dari delapan istilah yang ada.
  3. Setelah mengambil dua istilah tersebut, masing-masing kelompok WAJIB mempresentasikan pengertian, makna dan maksud dari istilah-istilah yang ada, melalui video pendek.
  4. Bila sudah, kami akan memposting video pendek kalian di website HuMA.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.