HuMa bekerja sama dengan Perkumpulan Meudaya menyelenggarakan Sekolah Lapang pada 18-21 Mei 2024 di Balai Desa Suka Tani, Mukim Juli Selatan. Agenda sekolah lapang ini sebagai bagian dari upaya penguatan komunitas Mukim Juli Selatan dalam mendorong percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat mukim.
Mengutip dari data terbaru, pada akhir tahun 2023, sebanyak 22.549 hektar hutan di Aceh telah diakui sebagai hutan adat mukim, tersebar di tiga kabupaten untuk delapan masyarakat adat mukim. Namun, Mukim Juli Selatan belum berhasil mendapatkan penetapan resmi akibat beberapa kendala teknis yang memerlukan upaya lebih lanjut.
Meski secara administratif dan dokumentasi Mukim Juli Selatan telah memenuhi persyaratan, upaya pengusulan kembali wilayah hutan adat mereka diperlukan untuk mendapatkan pengakuan resmi. Mengingat peran strategis mukim dalam tata pemerintahan di Aceh dan fungsi sebagai lembaga Pemerintahan, Lembaga Adat, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, langkah ini menjadi krusial untuk dilakukan.
Dalam konteks ini, Sekolah Lapang yang diselenggarakan oleh HuMa bersama Perkumpulan Meudaya menjadi arena penting bagi masyarakat untuk memperdalam pemahaman terkait hak atas pengelolaan hutan adat. Tujuan kegiatan ini meliputi penguatan pemahaman hukum bagi masyarakat, analisis sosial dan spasial, serta penyusunan strategi advokasi untuk percepatan penetapan hutan adat mukim di Juli Selatan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini mencakup pemahaman yang lebih dalam tentang mekanisme pengajuan dan pengelolaan hutan adat, identifikasi potensi wilayah dan sumber daya alam komunitas, serta agenda kolektif untuk memperjuangkan penetapan hutan adat mukim.
Dengan demikian, Sekolah Lapang ini bukan hanya menjadi wadah pembelajaran, tetapi juga ajang untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan dan memperjuangkan hak atas hutan adat, mengikuti semangat kearifan lokal dan keistimewaan Aceh dalam menjaga warisan alamnya.
Bacaan lain:
Untuk membaca modul-modul sekolah lapang, kunjungi publikasi.huma.or.id
0 Komentar
Tinggalkan Balasan