#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

PRESS RELEASE : Masyarakat Hukum Adat dan Janji-Janji Padanya

PRESS RELEASE

“Masyarakat Hukum Adat dan Janji-Janji Padanya : Tinjauan HuMa selama Tahun 2022”

Jumat, 20 Januari 2022 – Perkumpulan HuMa Indonesia merilis Outlook HuMa 2022 bertajuk “Masyarakat Hukum Adat dan Janji – Janji Padanya”. Berbeda dengan outlook sebelumnya yang menyajikan update data konflik agraria di Indonesia. Kali ini, Outlook HuMa berpangkal pada janji – janji penguasa pada masyarakat hukum adat yang bercabang dan saling berkaitan dengan dimensi lebih luas mengenai legislasi, lingkungan hidup, kehidupan serta hak masyarakat hukum adat.

 

KONFLIK ITU NISBI

Diawal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menghadirkan wacana “poros maritim” dan hendak mengembalikan kejayaan nenek moyang sebagai pelaut: Jalesveva Jayamahe. Pada saat yang sama, dalam janjinya merencanakan reforma agrarian seluas 9 juta hektar dan perluasan akses masyarakat terhadap kawasan hutan melalui perhutanan sosial dengan target luasan 12,7 juta hektar. Seiring berjalannya waktu, target-target itu hanya tercantum dalam kertas berlabel “Dokumen Tertulis yang Dikeluarkan oleh Negara”, baik itu Surat Keputusan Menteri maupun Sertipikat Hak atas Tanah. Namun, ada satu hal yang tak pernah diselesaikannya, yaitu : Konflik Agraria.

“Perjalanan selama 9 (sembilan) tahun Rezim Jokowi, minim sekali penyelesaian Konflik Agraria. Kumpulan deretan angka di “humawin.huma.or.id” atau “tanahkita.id” atau portal-portal data konflik lainnya, semakin terakumulasi dan tidak kunjung diselesaikan. Sementara itu, wajah-wajah yang (mungkin) tidak kita kenal tergusur dari ruang hidupnya. Itulah fenomena dan fakta yang terjadi di mayoritas masyarakat hukum adat sampai saat ini.” ucap Agung Wibowo, selaku Koordinator Eksekutif HuMa.

 

JANJI MANIS YANG HANYA SEKEDAR JANJI

Sembilan tahun lalu, pelbagai agenda pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat yang terdiri dari janji-janji pengesahan RUU Masyarakat Adat, pembentukan satgas Masyarakat Adat, peninjauan ulang pelbagai peraturan sektoral, pembentukan mekanisme nasional penyelesaian sengketa, pelaksanaan Putusan MK 35/2012 dan memulihkan korban-korban kriminalisasi. Justru pada 30 Desember 2022, menjadi momen yang mengagetkan banyak pihak. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Erasmus Cahyadi, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan, “Selain soal RUU Masyarakat Adat dan Hutan adat. Dulu, waktu menyusun Dokumen Nawacita kami diajak untuk mengawal implementasi UU Desa lewat Desa Adat. Namun, implementasinya sangat rendah sekali. Baru 9 Kampung di Jayapura, dan itu juga belum lama ini.”

“Populisme pasti akan dilakukan oleh politikus untuk mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Hal ini tidak akan berdampak jika masyarakat adat kuat dan matang. Janji-janji politikus dapat bisa ditransformasikan menjadi potensi? Bisa menjadi kekuatan untuk bermitra secara strategis. Itu tergantung pada Masyarakat Adat dan pendampingnya juga”, ucap Sandra Moniaga, Anggota Perkumpulan HuMa Indonesia.

 

SOLUSI KOMBINATIF

Sebagai jalan keluar, pendekatan kombinatif dengan pelbagai peraturan digunakan. Misalnya, Permen LHK Nomor 34 Tahun 2017 untuk Pengukuhan Kearifan Lokal dan Hak Pengelolaan bagi MHA yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Pasal 3 sebagai jalan keluar atas pengakuan Hak Pengelolaan diatas Tanah Ulayat.

Rikardo menambahkan “Pasal 2 Ayat (4) ini bisa dimanfaatkan dan ini merupakan hal yang didorong kepada Kementerian ATR. Ini merupakan kebutuhan untuk pengelolaan Tanah Ulayat, maka didorong munculnya Sertipikat Hak Pengelolaan diatas Tanah Ulayat.” Dengan adanya peluang ini, HPL merupakan salah satu bentuk pengakuan negara kepada masyarakat hukum adat.

#hukumuntukrakyat”

“Outlook HuMa Tahun 2022

“Paparan HuMa – Outlook 2022

dan dapat ditonton langsung livenya di youtube channel HuMa.

”https://tinyurl.com/LAUNCHINGOUTLOOKHUMA2022”

Narahubung :
Bimantara Adjie (082136386740 – bima@huma.or.id)

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.