#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

HuMa Meminta Pemerintah Jokowi–JK Hentikan Tarik Ulur dalam Penetapan Hutan Adat

Jakarta, 20 Oktober 2015. Hari ini genap setahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia. Dalam setahun Pemerintahan Jokowi ini, Perkumpulan HuMa menagih janji Pemerintah untuk segera menetapkan hutan adat.

“Salah satu janji Pemerintah Jokowi adalah menghadirkan negara dalam penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk masyarakat adat,” ujar Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, “Dan salah satu persoalan masyarakat adat itu adalah penetapan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan mereka.”

Gerakan tagih janji penetapan hutan adat oleh Perkumpulan HuMa ini, menurut Dahniar, tidaklah berlebihan. Pasalnya, selain berlandaskan pada janji Presiden Jokowi yang akan menghadirkan negara dalam persoalan masyarakat, juga karena pada awal Oktober ini (6/10), Menteri KLHK telah berkomitmen menetapkan hutan adat pada tahun ini.

“Pada pertemuannya dengan HuMa, Ibu Siti Nurbaya, Menteri KLHK secara jelas dan tegas menyatakan dukungannya kepada penetapan hutan adat Wana Posangke, Marga Serampas, dan Kasepuhan Karang,” jelas Dahniar, “Hal itu dikarenakan di dalam lokasi-lokasi yang dikelola masyarakat adat secara lestari, tidak terjadi kebakaran hutan.”

Lebih lanjut menurut Dahniar, tahun 2015 sebentar lagi akan berakhir, namun tanda-tanda penetapan hutan adat seperti yang dijanjikan pemerintah belum menampakan tanda-tanda untuk dipenuhi. “Harapan masyarakat adat terhadap negara yang akan hadir untuk menetapkan hutan adat harusnya terus kita  pupuk,” tegas Dahniar, “Jangan sampai masyarakat adat kembali disuguhi komitmen politis yang kosong.”

Untuk itulah, lanjut Dahniar, dalam momentum satu tahun Pemerintahan Jokowi ini, HuMa dan mitra tentu menagih janji Pemerintah atas proses penetapan hutan adat. “Jangan sampai satu tahun Pemerintahan Jokowi justru penetapan hutan adat berjalan di tempat, bahkan mundur ke belakang,” jelasnya, “Bagaimanapun juga penetapan hutan adat adalah hak masyarakat adat, dan pemenuhan hak mereka sebagai warga negara adalah wajib hukumnya, bukan sesuatu yang transaksional.”

HuMa mencatat bahwa hingga tahun 2014 terdapat 60 konflik sumber daya alam dan agraria yang menyertakan masyarakat adat. Setidak-tidaknya sejumlah 274 hak asasi manuaia, yang terdiri dari hak ekosob secara umum, hak sipil dan politik bagi individual, hak hidup, dan hak atas kepemilikan telah dilanggar, dan hingga hari ini tak kunjung dipulihkan. “Padahal, Jokowi telah berkomitmen untuk melaksanakan secara penuh mandat TAP MPR No. IX/2001, serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi. Namun, pemenuhan komitmen tersebut tidak menunjukkan kemajuan yang berarti hingga satu tahun menduduki tampuk pemerintahan,” lanjut Dahniar.

Sementara itu Putusan MK 35 yang merekonstruksi hutan adat untuk tidak lagi berada di dalam hutan negara telah berjalan selama 2,5 tahun. Pasca putusan tersebut, berbagai kebijakan setingkat menteri, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hanya menjadi pemanis wajah pemerintah tanpa realisasi.

“Kami merasakan tarik ulur yang luar biasa dalam mendampingi 13 masyarakat adat yang terus berjuang untuk ditetapkannya hutan adat mereka. Karenanya, dalam satu tahun pemerintahan ini kami mempertanyakan keseriusan komitmen Pemerintahan Jokowi–JK, untuk melaksanakan konstitusi dan melaksanakan janji yang diucapkan, khususnya kepada masyarakat adat,” tegasnya.

 

Kontak Media:

Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa (0813-4133-3080).

Sisilia Nurmala Dewi, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan HuMa (0821-1005-6308).

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.