#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Syi’ar Agraria

Jakarta, 11 April 2023 – HuMa Voice -agenda rutin diskusi bulanan HuMa- mengangkat tema tentang Syi’ar Agraria pada bulan suci Ramadhan tahun ini. Syi’ar dimaknai sebagai menyebarluaskan informasi dan pengetahuan. Tiga syi’ar yang disampaikan: Data-data konflik oleh Dewi Sutedjo (JKPP), perspektif akademik terkait dengan situasi agraria, khususnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan masyarakat lokal oleh Prof. Dr. Maria SW Sumardjono (Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM), serta perspektif islam dalam memandang perampasan tanah yang disampaikan oleh Gus Roy Murtadho (Forum Nadhliyin Kedaulatan SDA).

Fakta lapangan yang dipaparkan oleh Dewi Sutedjo sangat konkret dengan memotret data konflik yang dapat diakses di situs tanahkita. “Berdasarkan kategori masyarakat adat ada 231 kejadian konflik. Sektor paling tinggi ditemukan di kehutanan lalu bagian kedua ada di perkebunan dan ketiga dibagian infrastruktur.”, ucap Dewi. Selain fakta diatas, ada temuan baru yaitu konflik atas nama energi bersih (Pembangkit Tenaga Panas Bumi).

Konflik yang rumit dan tidak terselesaikan ini bukan tanpa sebab. Regulasi yang hadir dan terbit-pun tidak mampu menjawab pelbagai persoalan akar konflik. Prof. Maria menambahkan, “Peraturan itu warna-warni dan masing-masing jalan sendiri, sementara akar masalahnya masih belum diangkat. Jadinya timbul kepentingan-kepentingan sektoral lainnya dimana Undang-Undang tersebut tidak tegas dan kuat untuk masyarakat hukum adat. Akibatnya akan merugikan untuk MHA itu sendiri.” Analisa yang dilakukan oleh Prof. Maria pun memberikan kesimpulan yang cukup telak untuk menjadi pekerjaan rumah bersama bagi semua pihak dalam mengatasi konflik agraria yang berbasis pada ketimpangan yang tinggi.

Ketimpangan yang tinggi dan perampasan-perampasan sumberdaya-sumberdaya yang sejatinya menimbulkan kemudharatan adalah hal yang paling dilarang oleh Islam. Pandangan Islam yang pada khususnya Nadhlatul Ulama (NU) sendiri telah memutuskan pada Muktamar ke-34 yang diselenggarakan pada tahun 2021. Gus Roy menyebut, “Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah mengambil keputusan hukum yang sangat penting bahwa tanah yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun, meski belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh negara, tidak boleh diambil oleh pemerintah maupun investasi. Jadi, tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah atau investasi haram mengambil tanah tersebut.”

“Lalu, bagaimana hukum bagi umat Islam dan ulama untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang-orang dzalim? Itulah yang perlu dijihad-kan, namun jihad yang bertujuan baik dan tidak merugikan orang lain adalah hal paling utama. Kita tidak benci pada sosok atau orangnya, melainkan kita benci pada kebijakan yang diterbitkan. Sehingga kebijakan agraria yang timpang ini yang perlu dilawan”, ucap Gus Roy menutup sesi Syi’ar Agraria.

 

#HukumUntukRakyat #PendampingHukumRakyat #Syi’arAgraria

 

Materi dan Tulisan Narasumber
Instagram Live Syi’ar Agraria

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.