#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Ilmu yang Tidak Ada di Sekolah

Oleh: Etik Oktaviani
Di tepi pantai Halmahera, jauh dari gedung pengadilan mana pun, sebuah metode pelatihan mencoba mengubah warga biasa menjadi Pendamping Hukum Rakyat.

Pagi itu, tangan Ikal bergetar.

Bukan karena demam, bukan pula karena angin laut yang menerobos celah dinding sabua/hibua belajar. Pemuda dari Maba Pura itu bergetar karena diminta berdiri dan berbicara di hadapan dua puluh orang yang baru sehari ia kenal. Bang Enal, fasilitator berpostur tenang yang jarang kehilangan akal, memintanya memperkenalkan diri pada hari pertama Sekolah Pendamping Hukum Rakyat. Ikal berdiri. Mulutnya terbuka. Suaranya pecah di tengah jalan.

Tiga hari kemudian, Ikal berdiri lagi.

Kali ini bukan untuk memperkenalkan diri. Ia berbicara tentang tanah. Tentang kampungnya. Tentang sebuah janji yang ia bawa pulang. “Saya akan kembali ke kampung saya dan berkata kepada seluruh masyarakat Maba Pura bahwa kita harus mempertahankan tanah kita. Jangan sampai kita diinjak di tanah sendiri.” Suaranya tidak pecah. Tangannya tidak bergetar. Dan dua puluh orang di sekeliling cahaya lampu portabel itu mendengarkan dalam senyap yang berat.

Saya menyaksikan seluruhnya. Dan saya masih mencari kata yang tepat untuk menggambarkan apa yang berubah di antara dua momen itu.

Delapan Jam Menuju Pinggiran

Perjalanan menuju Desa Bicoli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, adalah perjalanan yang mengajarkan kesabaran secara paksa. Tiga setengah jam di udara, empat puluh lima menit di atas perahu speed boat yang membelah selat, lalu tujuh hingga delapan jam perjalanan darat di jalan berkelok yang membuat isi perut ingin protes. Supir kami menyetir dengan semangat yang mengingatkan saya pada pembalap Formula Satu. Saya memilih memejamkan mata.

Sesekali kelopak mata itu membuka sendiri. Dan setiap kali terbuka, yang saya lihat dari balik kaca adalah siluet alat-alat berat di titik-titik pesisir Halmahera. Tambang. Kak Martje, teman seperjalanan di kursi sebelah, menyuruh saya kembali tidur sebelum mabuk darat menular ke penumpang lain. Saya menurut.

Sekitar pukul sembilan malam waktu Indonesia Timur, kami tiba di Fala Lamo. Gelap. Tidak ada sambutan lampu. Memang belum ada listrik. Yang ada hanya suara: kodok, dan sesuatu yang mengalir. Saya mengira sungai.

“Bukan sungai. Itu di samping Pantai Waybibil,” kata seorang perempuan paruh baya yang belum saya kenal, dengan logat timur yang khas, ketika saya bertanya pada Kak Martje.

Tidak lama kemudian, Bang Jeff, yang nama lengkapnya Jefferson dan jabatannya Direktur Fala Lamo, mempersilakan kami mengambil piring. Ibu-ibu yang entah dari mana datangnya telah menyajikan ikan bakar dabu-dabu, ikan goreng, tumis pepaya kecap, nasi, dan ubi. Setelah delapan jam perjalanan yang menyiksa, makanan itu terasa seperti hadiah yang tidak pantas saya terima. Saya menghabiskan semuanya.

Inilah Sekolah Pendamping Hukum Rakyat, atau SPHR: sebuah program pelatihan tiga hari yang dirancang untuk melengkapi warga biasa, khususnya masyarakat adat, dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang cukup agar mereka tidak mudah diperdaya di atas tanah warisan nenek moyang sendiri.

Membuang Bahan Ajar, Memulai Percakapan

Pagi harinya, sebelum kelas dimulai, metode ini sudah diuji lebih dulu.

Kami mengantre satu-satunya jamban yang tersedia. Sembari menunggu giliran, saya, Bang Rais selaku supervisor program, Kak Martje, dan Bang Enal selaku fasilitator berbincang tentang rencana pembelajaran. Bang Ein dan Kak Rahma, staf Fala Lamo yang merelakan kamarnya untuk kami, menyampaikan kabar yang mengubah segalanya: hampir seluruh peserta belum pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan apa pun sebelumnya.

Lalu kami menyalakan proyektor. Layarnya menguning.

Keputusan diambil cepat dan tanpa drama: seluruh bahan ajar yang sudah disiapkan, dilipat dan disimpan. Ceramah diminimalkan. Gantinya: diskusi kelompok, permainan peran, dan presentasi oleh peserta sendiri. Bukan karena proyektornya rusak, tapi karena memang begitulah seharusnya.

SPHR bertumpu pada satu keyakinan yang sederhana namun sering dilupakan: pengetahuan hukum tidak bisa disuntikkan dari luar ke dalam kepala orang. Ia harus tumbuh dari dalam, dari pengalaman yang sudah hidup di tubuh dan ingatan peserta. Tugas fasilitator bukan mengisi yang kosong, melainkan menyalakan yang sudah ada.

Hari Pertama: Mengenali yang Sudah Dimiliki

Sekitar pukul setengah sepuluh pagi, Bang Jeff membuka forum dan menyampaikan tujuan SPHR. Dua puluh peserta duduk dalam lingkaran, berasal dari wilayah-wilayah yang namanya saya hafal perlahan: Sangaji Bicoli, Sangaji Maba, Halmahera Utara, dan Maba Utara, termasuk empat orang dari komunitas masyarakat adat O’fongana Manyawa.

Bang Enal mengambil alih. Ia memulai bukan dengan materi, melainkan dengan tiga pertanyaan: apa yang kamu rasakan hari ini, hal menarik apa yang kamu alami, dan hal memalukan apa yang pernah kamu lakukan. Pertanyaan ketiga itu membuat beberapa peserta tertawa canggung. Tapi itulah yang bekerja. Ruangan yang semula sunyi dan kaku mendadak penuh suara. Orang asing menjadi wajah yang dikenal. Ikal, yang ketika berdiri tangannya bergetar, pun mulai berani mendongak.

Kemudian Bang Enal berkata kepada kami semua yang bukan peserta: “Ini sesinya peserta, jadi torang yang bukan peserta silakan tahu diri ya.” Kami pun satu per satu mengundurkan diri.

Giliran saya masuk membawakan sesi “Mengenal Hukum”. Saya masih memproses dalam diri: metode seperti apa yang bisa membuat mereka nyaman? Akhirnya saya memilih untuk tidak memulai dengan jawaban, melainkan dengan pertanyaan. Aturan apa yang ada di kampungmu? Siapa yang menegakkannya? Apa sanksinya bila dilanggar?

Peserta dibagi berdasarkan asal wilayah, lalu berdiskusi. Hasilnya mengejutkan saya. Kelompok dari Maba Utara mempresentasikan temuan mereka dalam bahasa masyarakat adat O’fongana Manyawa, utuh dan percaya diri. Di situlah saya menyadari sesuatu yang seharusnya sudah saya ketahui: mereka tidak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa sistem hukum yang sudah hidup jauh sebelum pelatihan ini dirancang. Tugas saya bukan mengajari, melainkan membantu mereka melihat bahwa apa yang mereka praktikkan sehari-hari adalah hukum yang sah, yang setara dan sering kali berhadapan langsung dengan hukum negara.

Setelah istirahat siang, Bang Rais mengambil tongkat estafet untuk sesi “Pemetaan Sistem Hukum”. Perut yang kenyang dan semilir angin pesisir di siang bolong adalah tantangan tersendiri, dan Bang Rais tahu itu. Orang menyebut waktu ini injury time, saat tubuh meminta istirahat tapi forum belum mengizinkan.

Bang Rais tidak melawan kondisi itu. Ia justru memanfaatkannya: pemaparan konsep dibuat ringkas, lalu segera dialihkan ke diskusi. Ia memperkenalkan apa yang para akademisi sebut pluralisme hukum, sebuah istilah yang terdengar berat namun isinya sangat dekat dengan keseharian. Di Indonesia, tiga sistem hukum bekerja sekaligus dan sering bertabrakan: hukum negara yang tertulis dalam undang-undang, hukum agama yang bersumber dari kitab suci, dan hukum adat yang hidup dalam praktik komunitas turun-temurun. Ketiganya tidak selalu rukun. Mereka saling bekerja, bertanding, berunding, bersanding, dan bersaing. Dalam konteks masyarakat adat yang tanahnya kini diincar industri nikel, memahami dinamika ini bukan soal teori. Ia soal bertahan hidup.

Setiap kelompok kemudian menggambarkan pola pengelolaan ruang di wilayah adat masing-masing dan mempresentasikannya. Kearifan lokal yang selama ini mereka anggap sekadar kebiasaan mendadak terlihat sebagai sistem yang terstruktur, sah, dan perlu dipertahankan.

Hari pertama ditutup oleh Kak Martje dengan pertanyaan yang tampaknya sederhana namun menyimpan bobot berat: siapa yang menanggung paling banyak ketika lingkungan rusak? Kak Martje tidak menjawabnya langsung. Ia meminta peserta mendiskusikan pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam mengelola sumber daya alam di kampung mereka. Apa yang dikerjakan perempuan di ladang, di sungai, di dapur, dan bagaimana peran itu berubah ketika tambang datang? Apa yang selama ini dianggap wajar mendadak terlihat sebagai konstruksi sosial yang bisa dipertanyakan. Forum hari pertama ditutup dengan permainan peran: peserta mensimulasikan pengambilan keputusan warga atas proyek yang akan masuk ke wilayah mereka. Siapa yang diundang rapat? Siapa yang tidak? Suara siapa yang dihitung?

Hari Kedua: Belajar dengan Seluruh Tubuh

Pagi hari kedua terasa berbeda. Mas Ari, staf Fala Lamo yang diam-diam bekerja semalaman, telah membangun kamar mandi darurat tambahan. Antrean jamban pun sedikit terurai. Hal-hal kecil seperti ini, yang tidak masuk dalam rundown mana pun, adalah yang membuat sebuah program bertahan.

Kak Martje kembali maju untuk sesi kedua. Kali ini ia tidak membawa slide. Ia membawa benda-benda: miniatur rumah kecil, sepotong kue, segelas air, selembar daun, spidol, bolpoin, dan kertas. Peserta diminta mengambil satu benda dari meja sebelum sesi dimulai.

Ketika Kak Martje mulai membahas hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, benda-benda di tangan peserta menjadi jangkar yang konkret. Miniatur rumah berbicara tentang hak atas tempat tinggal. Air berbicara tentang hak atas lingkungan yang sehat. Kue berbicara tentang hak atas pangan. Hak asasi manusia, yang dalam buku teks terasa jauh dan abstrak, mendadak terasa seperti sesuatu yang bisa digenggam dan dipertahankan.

Sesi berikutnya adalah giliran saya lagi, dan saya memilih cara yang mungkin akan diingat peserta lebih lama dari materi mana pun.

Tanpa peringatan, saya berjalan mendekati salah seorang peserta dan mengulurkan tangan. “Sini hapenya, atau abang saya minta keluar dari forum.” Peserta itu bingung. Ragu menyerahkan, ragu pula menolak. Saya kemudian meminta peserta lain untuk mengambil ponsel tersebut dengan cara apa pun. Dalam hitungan detik, ponsel berpindah tangan secara paksa.

Keheningan mengikuti adegan itu.

“Tadi apa yang terjadi? Apakah ada informasi yang diberikan? Apakah ada persetujuan yang diminta? Apakah ada kebebasan untuk menolak?”

Dari satu adegan sederhana berdurasi tiga puluh detik, seluruh kerangka FPIC terurai dengan sendirinya. FPIC, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Padiatapa, Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan, adalah prinsip yang menyatakan bahwa masyarakat adat berhak memberikan atau menolak izin atas proyek apa pun yang berdampak pada wilayah mereka, dan izin itu harus diberikan secara bebas, sebelum proyek dimulai, dan setelah mendapatkan informasi yang cukup. Peserta tidak sekadar mendengar definisi itu. Mereka baru saja merasakannya di dalam tubuh mereka.

Simulasi kemudian berlanjut ke permainan peran yang lebih kompleks. Peserta bergiliran memerankan Direktur Utama perusahaan tambang, konsultan AMDAL, aparat kepolisian dan TNI, bupati, masyarakat adat, hingga pendamping hukum, dalam skenario fiktif rencana pembangunan smelter dan tambang nikel PT Cahaya Timur Laut di Desa Fongana. Di bawah terik siang yang berat, seluruh dua puluh peserta bermain dengan antusias yang sulit dibuat-buat. Tidak ada yang perlu diarahkan dua kali.

Sore harinya, Bang Sentot mengambil alih forum dengan dua sesi yang bersambung: teknik investigasi dan resolusi konflik.

Pada sesi investigasi, Bang Sentot tidak mengajarkan cara menjadi detektif. Ia mengajarkan cara menjadi saksi yang cermat. Apa jenis informasi yang perlu dikumpulkan ketika hak-hak masyarakat adat dilanggar? Bagaimana mendokumentasikannya dengan bahasa yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bahasa yang berputar-putar dan mudah dipatahkan di meja perundingan? Peserta mengerjakan contoh kasus dalam kelompok, berlatih memilah fakta dari opini.

Sesi resolusi konflik yang menyusulnya terasa lebih singkat, namun meninggalkan satu kalimat yang berat. Bang Sentot menegaskan bahwa resolusi konflik, yakni segala upaya menghentikan kekerasan dan meredakan ketegangan di antara pihak yang berselisih, hanya bisa berjalan bila pelanggaran hak asasi manusia telah lebih dulu diselesaikan. Mendamaikan dua pihak yang bertikai tanpa memeriksa siapa yang melanggar hak siapa bukan perdamaian. Itu penguburan keadilan.

Hari Ketiga: Melihat Musuh dengan Jelas

Pada hari ketiga, peserta datang mengenakan kaos merah menyala, pemberian dari kawan-kawan Fala Lamo. Suasana pagi berbeda dari dua hari sebelumnya: lebih hangat, lebih berani. Orang-orang yang tiga hari lalu saling asing kini tertawa dengan cara yang hanya bisa tumbuh dari kebersamaan yang sesungguhnya.

Bang Alam membuka hari dengan gambaran besar. Sebagai fasilitator sesi advokasi, ia tidak memulai dengan strategi atau taktik. Ia memulai dengan potret: seperti apa situasi yang sesungguhnya dihadapi masyarakat adat di Maluku Utara hari ini? Kasus demi kasus ia paparkan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar peserta melihat dengan jernih bahwa apa yang terjadi di kampung mereka bukan kecelakaan atau nasib buruk. Ia adalah pola. Dan pola bisa dilawan bila dipahami.

Setelah Bang Alam, giliran Dhany Alfalah yang membawa peserta masuk ke dalam logika industri yang selama ini bekerja jauh di balik punggung mereka.

Maluku Utara menyimpan cadangan nikel terbesar kedua di Indonesia. Dan Indonesia menguasai lebih dari separuh cadangan nikel dunia. Bijih yang ditambang dari tanah leluhur mereka tidak berhenti di pelabuhan. Ia berjalan jauh: dilebur, dimurnikan, diolah menjadi komponen baterai, dan pada akhirnya terpasang di dalam kendaraan listrik yang dijual di benua lain. Dhany meminta peserta menggambarkan alur panjang itu dalam kelompok, dari lubang tambang hingga baterai di tangan konsumen global. Kemudian pertanyaan yang paling menohok diajukan: dari seluruh rantai bisnis panjang itu, kelompok mana yang menerima manfaat paling besar?

Jawaban yang muncul dari diskusi peserta tidak mengejutkan, namun tetap menyakitkan untuk didengar dengan lantang.

Bang Rais kembali maju untuk sesi analisis sosial. Ia memperkenalkan peserta pada cara berpikir yang sistematis dalam memotret masalah: siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana sejarahnya terbentuk, dan struktur kekuasaan mana yang membuatnya bertahan. Peserta diajak mempraktikkan satu metode yang disebut analisis pohon masalah: menggambar masalah utama sebagai batang pohon, lalu menelusuri akar-akarnya sebagai penyebab dan ranting-rantingnya sebagai dampak. Cara berpikir yang di universitas diajarkan dalam satu semester itu dipraktikkan dalam satu sore di sabua/hibua tanpa listrik.

Hari ditutup Bang Rais dengan sesi yang mungkin paling teknis namun juga paling menentukan: jalur-jalur pengakuan yang tersedia bagi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Ada sebelas jalur yang bisa ditempuh. Ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Ada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pengakuan oleh pemerintah daerah. Ada perbedaan krusial antara struktur kelembagaan adat dan struktur kerajaan atau kesultanan yang harus dipahami agar tidak salah langkah sejak awal. Bagi peserta yang selama ini merasa hukum hanya bekerja melawan mereka, sesi ini menawarkan sesuatu yang langka: celah, dan peta untuk menemukannya.

Benang yang Terentang

Di tengah temaram lampu portabel yang mengelilingi sabua/hibua, Bang Jeff memfasilitasi penyusunan rencana aksi. Bukan rencana yang ambisius dan penuh jargon, melainkan langkah konkret yang bisa dimulai dari kampung masing-masing: mendokumentasikan kasus pelanggaran hak, menelusuri sistem kelembagaan adat yang mungkin sudah terlupakan, mulai mencatat apa yang selama ini hanya diingat.

Kemudian Bang Enal mengambil gulungan benang dan menghamparkannya. Ia melempar gulungan itu ke salah satu peserta, meminta setiap orang berbicara sebelum meneruskannya ke orang berikutnya. Benang itu berpindah tangan, membentuk jaring yang semakin rumit di tengah lingkaran.

Ketika gulungan itu sampai ke tangan Ikal, saya menahan napas tanpa sadar.

“Saya bangga bisa mengikuti kegiatan ini. Karena saya mendapatkan ilmu yang tidak saya dapat di sekolah. Satu hal yang saya pegang sekarang, saya akan kembali ke kampung saya dan berkata kepada seluruh masyarakat Maba Pura bahwa kita harus mempertahankan tanah kita. Jangan sampai kita diinjak di tanah sendiri.”

Saya ingat bagaimana ia berdiri pada hari pertama. Tangan gemetar, suara pecah. Malam itu, suaranya jernih dan tangannya diam. Bukan karena ia telah berubah menjadi orang lain, melainkan karena sesuatu yang sudah ada di dalam dirinya akhirnya menemukan kata-katanya.

Benang itu terentang di antara dua puluh orang, membentuk gambar yang tidak disengaja namun tepat: sebuah komunitas yang kini terhubung oleh pengetahuan yang sama.

Di luar sabua/hibua, suara ombak Pantai Waybibil semakin keras. Di dalam, sebagian peserta masih enggan beranjak. Ada janji nonton bersama. Ada obrolan yang belum selesai. Ada sesuatu yang baru saja dimulai.

Esok paginya, kami berpisah jalan. Rombongan fasilitator akan melewati jalur Sagea, memutar satu jam lebih panjang melewati kawasan tambang IWIP di Weda. Para peserta pulang ke kampung masing-masing, ke wilayah yang cadangan nikelnya menjadi rebutan korporasi global. Mereka pulang bukan sebagai ahli hukum. Mereka pulang sebagai orang yang tahu bahwa mereka punya hak, dan bahwa hak itu perlu diperjuangkan.

Dalam perjalanan pulang yang kembali panjang dan berkelok, saya mencoba tidur. Tapi kali ini mata saya sulit dipejamkan. Saya masih memikirkan Ikal, dan gulungan benang yang malam tadi membentuk jaring di tengah sabua/hibua tanpa listrik itu.

Metode terbaik, agaknya, bukan yang paling canggih. Melainkan yang paling jujur terhadap siapa yang sedang belajar dan mengapa mereka perlu belajar.

Keterangan Foto: Peserta Sekolah Pendamping Hukum Rakyat di Fala Lamo, Desa Bicoli, Halmahera Timur, dalam sesi diskusi kelompok. Di wilayah ini, cadangan nikel menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia.

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.