#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Panen Masalah Setelah Bank Tanah Hadir

JAKARTA – Warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, harus menelan kecewa.
Harapan mereka untuk segera menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah harus tertunda. Padahal sebelumnya pemerintah daerah sudah menetapkan tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Hasfarm Hortikultura, Sulawesi sebagai lahan pertanian komunal untuk masyarakat di sana. Namun, pada akhir 2023, Badan Bank Tanah datang, memasang patok, dan mengklaim tanah itu sebagai aset negara.

Ningsi, anggota Badan Perusyawaratan Desa, mengatakan lahan tersebut sudah digarap warga dan rencananya menjadi tanah obyek reforma agraria (TORA). “Karena itu, kami menolak keberadaan patok dari Bank Tanah;” ujarnya saat ditemui selepas dialog reforna agraria di Palu, Kamis, 25 Januari 2024.

 

untuk berita lebih lanjut dapat dibaca di link berikut ini : https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/486962/bank-tanah-membuat-resah-warga

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.