#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Hutan Adat Sulteng Diakui sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam RTRWP 2023-2042

Madika, Palu – Keberadaan hutan adat di Sulawesi Tengah akhirnya mendapatkan pengakuan, setelah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk periode 2023-2042.

Perda tersebut secara resmi mengakui hutan adat sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang memiliki nilai sosial-budaya yang penting.

Pengakuan ini merupakan hasil dari serangkaian upaya advokasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) yang peduli terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Sejak awal tahun 2023, OMS telah melakukan konsolidasi dan aktivitas advokasi yang intensif untuk mendorong integrasi hutan adat dalam dokumen RTRWP.

Pada bulan Maret, dilakukan bedah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang melibatkan Bidang Penataan Ruang dari Dinas Badan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah.

Selama bulan April, Tim KARAMHA (Kesatuan Advokasi Rakyat Hukum Adat) menyusun Kertas Kebijakan Urgensi Pencatuman Hutan Adat dalam RTRWP Sulawesi Tengah.

“Kertas kebijakan tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Pansus RTRWP pada sebuah audiensi yang berlangsung pada 22 Mei 2023.” kata Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru melalui keterangan tertulisnya.

Perjuangan advokasi hutan adat mencapai puncaknya ketika Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah menyepakati Perda tentang RTRWP Sulawesi Tengah tahun 2023-2042.

Perda tersebut secara tegas mengakui keberadaan hutan adat sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang memiliki nilai sosial-budaya yang penting bagi masyarakat hukum adat.

Pengakuan negara terhadap hutan adat sebagai kawasan strategis provinsi merupakan implementasi dari mandat konstitusi yang mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, hutan adat didefinisikan sebagai hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang artinya hutan adat bukan lagi hutan negara.” Lanjut Amran.

Pencantuman hutan adat dalam RTRWP Sulawesi Tengah ini juga menjadi respons atas kejadian bencana gempa bumi pada 28 September 2018, yang menyebabkan tsunami dan likuifaksi.

Bencana tersebut menjadi pemacu untuk mempercepat proses pembahasan revisi RTRWP dengan memperhatikan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian hutan adat.

Meskipun terdapat perubahan regulasi yang signifikan pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mempengaruhi proses revisi RTRWP, DPRD Sulawesi Tengah tetap menjaga konsistensi dengan mengacu pada regulasi terkini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakomodasi keberadaan hutan adat sebagai kawasan strategis provinsi.

“Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hutan adat dan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah, serta mendorong keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.”tandasnya.

Makna Pencantuman Hutan Adat sebagai KSP

Merujuk pasal 57 Perda RTRWP Sulteng ini, ada enam hutan adat yang telah dicantumkan dalam Kawasan Startegis Provinsi dengan total luasan 17.501 hektar.

Lokasi hutan adat ini tersebar pada dua kabupaten, yakni satu lokasi di Kabupaten Morowali Utara (Wana Posangke) dan lima lokasi di Kabupaten Sigi (Marena, Masewo, Moa, Lindu dan Toro).

Pencantuman hutan adat sebagai KSP dalam RTRWP bermakna sangat mendasar bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat berserta hak-hak tradisionalnya (hutan adat).

 

Pandangan dan sikap dari pengambil kebijakan ini selaras dengan amanah Konstitusi RI, dan patut diapresiasi oleh kalangan masyarakat sipil dan tentunya masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

 

Makna lainnya, bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memposisikan hutan adat secara strategis dalam Kebijakan Penataan Ruangnya, dan dilegalisasi dalam kerangka hukum peraturan daerah level provinsi.

Artinya ke depan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kalangan masyarat sipil akan menjadi rujukan bagi provinsi lainnya untuk belajar dan tukar pengalaman terkait proses advokasi hutan adat kedalam RTRWP.(**)

sumber media : Hutan Adat Sulteng Diakui sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam RTRWP 2023-2042 – Laman 3 dari 3 – Madika

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.