#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Kabar Pendidikan Hukum Rakyat dari Palopo, Sulawesi Selatan

PHR Palopo 2

Proses perubahan yang terjadi setelah reformasi bergulir nyaris tidak punya imbas apa-apa di masyarakat. Hal ini nampak pada sisi kehidupan nyata kita dalam keseharian. Untuk melakukan perubahan atas semua fenomena di atas, maka bersatu dan berkumpul dalam satu wadah menjadi keharusan, Apakah itu perserikatan, persaudaraan, kelompok dan lain sebagainya. Di sisi lain kita juga harus membangun sinergitas antar satu komunitas organisasi dengan organisasi lain. mengingat teriakan kita selama ini terkesan seperti suara nyamuk di telinga para penguasa. Melalui Pendidikan Hukum Rakyat menjadi salah satu pendekatan alternatif untuk mendukung gerakan perubahan atas nama sebuah keadilan.

Pelaksanaan kegiatan Sekolah Pendidikan Hukum Rakyat dilakukan di dua kampus Universitas Andi Jemma (UNANDA) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Palopo dan STAIN Palopo) sifatnya lebih dialogis karena kegiatan ini lebih menekankan pada pembacaan realitas sosial dengan melihat pada aspek hukumnya. Kegiatan di Kampus STAIN bertema “Tanggung Jawab Negara dan Pelanggaran HAM” sedang tema di UNANDA bertajuk “Gerakan Pembaharuan Hukum untuk Keadilan”. Diskusi ini dipandu oleh fasilitator dari Perkumpulan Wallacea, Palopo yaitu Sainal Abidin dan juga melibatkan praktisi hukum, kegiatan ini mendapat apresiasi cukup besar dari kelompok mahasiswa dengan banyaknya peserta yang terlibat dalam diskusi tersebut. Hadir kurang lebih lima puluh peserta dalam diskusi tersebut. Di setiap sesi dialog tersebut, panitia menyiapkan bahan diskusi berupa aturan yang mengatur tentang HAM dan beberapa tulisan–tulisan Anggota Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis HuMa seperti tulisan Herlambang Perdana Wiratraman dan Prof. Soetandyo Wignyosoebroto yang berkaitan dengan konstitusionalisme dan tanggung jawab negara.

Dari kegiatan dialog interaktif yang dilakukan di STAIN dan UNANDA Palopo,  ada beberapa hal yang menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti, antara lain adalah kegiatan ini sebisa mungkin dilakukan secara kontinyuitas (berkelanjutan) serta diharapkan pada kegiatan–kegiatan  berikutnya dapat menghadirkan berbagai kalangan sehingga wacana diskusinya lebih luas (BTOR, Bawor Purbaya: 2013).***PHR Palopo 1

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.