#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Menatap KTT Hukum Rakyat Ke-2

Tiga belas tahun lalu, di Cibubur, mereka mendeklarasikan sebuah sekolah. Oktober 2026, lebih dari seribu orang yang lahir dari sekolah itu berkumpul kembali. Yang dipertaruhkan bukan sekadar arah organisasi, melainkan masa depan hukum rakyat di tengah demokrasi yang kian terjepit.

Pada 9 Oktober 2013, di Cibubur, Jakarta Timur, Perkumpulan HuMa Indonesia mendeklarasikan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) dalam Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat pertama. Saat itu, forum itu terasa seperti titik tiba setelah perjalanan panjang: lebih dari satu dekade membangun, melatih, dan mendefinisikan ulang siapa yang berhak disebut pengacara rakyat.

Tiga belas tahun kemudian, pada 19-20 Oktober 2026, KTT Hukum Rakyat ke-2 akan digelar. Kali ini bukan untuk mendeklarasikan sesuatu yang baru. Melainkan untuk bertanya: ke mana sejauh ini, dan ke mana selanjutnya?

Lebih dari seribu pemuda dan pemudi dari masyarakat lokal dan masyarakat adat yang telah terlatih sebagai Pendamping Hukum Rakyat akan berkumpul. Mereka datang dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, hingga Papua. Mereka adalah produk dari perjalanan panjang yang dimulai jauh sebelum nama SPHR pernah disebut.

Asal Usul PHR

Cerita tentang PHR tidak bisa dilepaskan dari tahun 1997, ketika Lembaga Studi Advokasi dan HAM (ELSAM) membuat program bernama Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM). Salah satu agendanya adalah meningkatkan kapasitas analisis hukum bagi para pendamping masyarakat yang berlatar belakang sarjana hukum. Program itu dinamai Program Hukum dan Masyarakat.

Dari rahim program itulah, pada 2001, lahir Perkumpulan Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, yang kemudian dikenal sebagai HuMa, dan berganti nama menjadi Perkumpulan HuMa Indonesia pada 2012.

Kebutuhan akan barefoot lawyer kala itu sangat tinggi. Masih banyak kebijakan dan peraturan perundangan yang tidak berpihak kepada masyarakat dalam soal lahan dan pengelolaan sumber daya alam. Advokasi kebijakan menjadi pilihan tidak terelakkan. Bersamaan dengan itu, HuMa juga berupaya mempengaruhi akademisi agar mengembangkan konsep pluralisme hukum dan pemikiran hukum kritis sebagai alternatif dari hukum yang sudah ada. Pendidikan Hukum Kritis (PHK) yang HuMa selenggarakan memadukan keduanya: pendidikan hukum kritis dan teori hukum kritis sebagai dua sisi yang saling menopang.

Seiring waktu, syarat untuk menjadi PHR diperluas. Mengingat tidak mudah mendapatkan pengacara yang bersedia bekerja mendampingi masyarakat di daerah pedalaman, PHR tidak lagi harus bergelar sarjana hukum. Yang lebih penting adalah kesediaan: menjadi community organizer, mengkritisi kebijakan pemerintah, hingga mendampingi kasus di pengadilan.

Siapakah PHR?

Definisi PHR sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, mencerminkan bagaimana gerakan ini terus belajar dari kenyataan lapangan.

Pada refleksi program 10-11 Mei 2005, PHR didefinisikan sebagai aktivis atau orang yang melakukan kerja-kerja di masyarakat tentang hukum atau pendampingan hukum. PHR tidak harus sarjana hukum, tetapi harus memiliki visi pemberdayaan sumber daya hukum rakyat serta bersedia melakukan pendidikan dan pendampingan hukum bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Dua tahun kemudian, hasil pertemuan 12-15 Desember 2007 di Lembang, Bandung, mempertajam rumusan itu: PHR adalah “orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan/atau melakukan pembaruan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis.” Saat itu pula dirumuskan pola pengembangan PHR, peran strategis dan prinsip kerjanya, serta materi pendidikan hukum kritis tingkat dasar, menengah, dan lanjut.

Konsolidasi sepanjang 2011 hingga 2013 di Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Barat menghasilkan satu keputusan penting: pengembangan PHR didesain secara khusus melalui SPHR. Sebuah sekolah yang bukan sekadar ruang pelatihan, melainkan penghubung antara kampung dan kampus.

Kurikulum SPHR mengajarkan hukum kritis dan hukum transformatif, serta mengelaborasi apa yang disebut sebagai hukum rakyat. Para akademisi hadir bukan hanya sebagai pengajar, melainkan juga sebagai pelajar: di SPHR, mereka belajar tentang hukum rakyat yang tidak pernah mereka dapatkan di perguruan tinggi.

Perjalanan Panjang Menuju KTT ke-2

PHR bukan sekadar bagian dari aktivitas lembaga. Ia adalah alasan mendasar dan identitas utama berdirinya HuMa sebagai organisasi. Sejak awal, PHR diposisikan sebagai aktor utama pembaruan hukum yang lahir dari rahim pendidikan kritis yang terus bertransformasi sesuai tantangan zaman.

Perjalanan ini tidak selalu mulus. Pada 2017, HuMa bersama INSIST mengembangkan metode Sekolah Lapang yang diujicobakan pada 2018 sebagai media pendidikan dasar bagi calon PHR, merespons dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat. Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) tahun 2022 dan 2023 kemudian mengamanatkan pembentukan tim untuk menyusun sistem pengembangan PHR yang lebih terstruktur dan sistematis. HuMa memposisikan diri sebagai “bidan” bagi lahirnya organ beridentitas PHR pada 2025, lengkap dengan standar kompetensi, kode etik, dan pola komunikasi. Proses perumusan dilakukan secara partisipatif, dimulai sejak Desember 2022 melalui serangkaian refleksi internal hingga pertemuan regional di Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Jawa.

Pada pertemuan konsolidasi PHR tingkat nasional, 29-31 Oktober 2024 di Jakarta, para PHR menyepakati arah baru gerakan dan merumuskan definisi terbaru: PHR adalah orang-orang dalam gerakan sosial yang membongkar struktur hukum yang tidak adil, baik di tingkat negara maupun masyarakat, dan merekonstruksinya menjadi sistem hukum yang berkeadilan sosial dan ekologis.

Dokumen Sistem Pengembangan Pendamping Hukum Rakyat difinalkan dan disahkan dalam RUA 2024 sebagai kompas gerakan. Sistem baru ini bertumpu pada tiga layanan utama: inventarisasi dan pengembangan kompetensi, yang antara lain menyoroti bahwa keterwakilan perempuan dan pemuda di bawah usia 30 tahun masing-masing baru mencapai 5% dari total sebaran PHR; jaringan pengetahuan, di mana pengetahuan PHR mengalir melalui forum-forum percakapan antar-PHR untuk memastikan paradigma hukum rakyat khas HuMa tetap dipahami dan dikembangkan oleh generasi baru; serta pengembangan kelembagaan, yang difokuskan pada identifikasi talenta pemimpin di berbagai wilayah agar tercipta basis layanan PHR yang kuat di tingkat regional.

Pendidikan Hukum Kritis tetap menjadi alat kunci dalam semua ini: ruang untuk merefleksikan kasus-kasus yang sedang ditangani dengan bantuan teori dan konsep hukum, memadukan pengetahuan tradisional dan lokal sebagai sumber daya utama dalam membela rakyat melalui pemanfaatan kritis berbagai instrumen hukum.

Oktober 2026

KTT Hukum Rakyat ke-2 akan berlangsung dalam situasi yang tidak mudah. Demokrasi domestik sedang dalam tekanan. Situasi ekonomi dan politik global tidak pasti. Kerja-kerja PHR di lapangan, dari mendampingi kasus agraria hingga mengadvokasi pengakuan hutan adat, berlangsung di tengah angin yang tidak selalu bersahabat.

Tapi mungkin justru karena itulah forum ini terasa mendesak. Tiga belas tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk menghitung apa yang sudah dikerjakan, dan cukup jujur untuk mengakui apa yang belum selesai. Forum besar ini menjadi arena untuk merefleksikan ulang bersama arah dan tujuan langkah PHR ke depan, dengan tetap mengawal gerakan pembaruan hukum yang berkiblat pada rakyat dan demokrasi.

Dari Cibubur 2013 ke mana pun KTT ke-2 ini akan digelar, ada satu hal yang tidak berubah: lebih dari seribu orang yang lahir dari sekolah itu kini berdiri di persimpangan yang sama. Dengan pertanyaan yang sama. Hukum untuk siapa?

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.