Kabupaten Lebong adalah kabupaten pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong yang disahkan oleh Undang-Undang No 39 tahun 2003. Suku bangsa Rejang dahulunya memiliki sistem pemerintahan tradisional yang dikenal Kutai (kuteui/kutei). Pada tahun 1861 sistem pemerintahan Marga ditetapkan di wilayah Bengkulu, kelembagaan Marga ini merupakan gabungan dari beberapa kutai. Hukum yang dipakai ketika itu simbur cahaya yang diadopsi dari undang–undang simbur cahaya di Sumatera Selatan. Sistem pemerintahan Marga berlaku hingga tahun 1980 dengan keluarnya UU no 5 tahun 1979 tentang sistem pemerintahan desa. Dengan keluarnya undang–undang tersebut maka sistem masyarakat adat rejang yang ada di Kabupaten Lebong kehilangan kontrol atas hak-hak masyarakat adat rejang. Hutan adalah salah satu wilayah adat yang dahulunya dikenal sebagai hutan marga atau tanah marga pun hilang dan saat ini wilayah tersebut banyak masuk dalam wilayah hutan lindung dan hutan taman nasional.
Sebagian persoalan di atas merupakan aspek yang memunculkan konflik antara masyarakat adat dengan negara. Persoalan tentang wilayah adat mereka yang masuk dalam wilayah yang saat ini di klaim oleh negara dalam bentuk hutan lindung dan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Menyikapi keadaan masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong Akar bersama HuMa melakukan MOU dengan Bupati Kabupaten Lebong dalam mendorong percepatan percepatan pengakuan Hak Masyarakat Adat Rejang yang ada di Kabupaten Lebong. Kegaiatan – kegiatan yang nantinya dapat melakukan penguatan masyarakat adat Rejang yang ada di Kabupaten Lebong. Adapun kegiatan yang dilaksanakan diantaranya melakukan studi potensi wilayah adat, pembuatan peta wilayah adat dan beberapa kegiatan pelatihan guna penguatan masyarakat adat.
Untuk kegiatan yang dilaksanakan Akar Foundation bekerjasama dengan HuMa berlokasi di lima desa yang masuk dalam kesatuan Marga Suku IX. Dua desa yang ada di Kecamatan Plabai yaitu Desa Plabai dan Desa Kota Baru Santan dan tiga desa yang ada di Kecamatan Uram Jaya yaitu Desa Embong Uram, Desa Embong I dan Desa Kota Baru.
Rangkaian acara pun telah dilalui, antara lain adalah Dialog Publik wilayah Adat. Dialog Publik ini dilaksanakan untuk menguatkan wacana tentang pengakuan wilayah adat. Dalam kegiatan ini juga menghasilkan beberapa catatan dan masukan tentang kebutuhan pengakuan wilayah adat. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Aula Pemda Kabupaten Lebong.
Hal lain yang dilakukan adalah memproduksi Peta Tematik Wilayah Adat. Pemetaan wilayah adat ini dilakukan di dua desa di Kecamatan Plabai yang berbatasan dengan Hutan Lindung dan konflik batas antar kabupaten yaitu desa Plabai dan Desa Kota Baru Santan dan 3 (tiga) Desa di Kecamatan Uram Jaya yaitu Desa Embong Uram, Embong I dan Kota Baru yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Pemetaan ini guna mengetahui batas wilayah adat marga suku IX yang ada di 5 (lima) desa tersebut.
Selain itu, dalam bidang kajian dan riset dilakukan pula kegiatan studi potensi wilayah adat. Studi ini mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dan data tentang potensi yang ada di lima Wilayah Adat yaitu Desa Plabai, Desa Kota Baru Santan di Kecamatan Plabai, Desa Embong Uram, Desa Embong I dan Desa Kota Baru di Kecamatan Uram Jaya. Riset ini tentu berguna sebagai penguatan kapasitas para pendamping masayrakat di lapangan.
Dalam bidang advokasi dilakukan Pelatihan Hukum Kritis. Pelatihan ini salah satu upaya penguatan masyarakat adat yang ada di kabupaten Lebong. Dalam kegiatan ini masyarakat adat dapat memahami dan menganalisa daya kerja hukum serta pola pengawasan implementasinya. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Plabai dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat di lima desa (Plabai, Kota Baru Santan, Embong Uram, Embong I dan Kota Baru) yang menjadi peserta pelatihan tersebut.
Sebagai rencana tindak lanjut dari pelatihan hukum kritis itu dilakukan pelatihan penyusunan kebijakan daerah. Pelatihan merupakan upaya penguatan yang dilakukan untuk masyarakat adat. Pelatihan ini bertujuan agar masyarakat adat mampu memahami mekanisme penyusunan kebijakan daerah termasuk memahami ruang pelibatan, pengawasan dan akuntabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Embong I. Di acara ini dilaksanakan pula Penyadaran atas Hak Perempuan Adat. Tujuannya adalah agar para perempuan menyadari dan memosisikan diri dalam penyadaran Hak Perempuan Adat yang nantinya mampu menjadi motivator bagi masyarakat di berbagai aktivitas.
Dalam hal strategi komunikasi dan kampanye dilakukan Pelatihan Jurnalisme Warga. Kegiatan pelatihan jurnalisme warga ini dilaksanakan selama dua hari, bertempat di Balai Desa Embong Uram. Kegiatan ini berupaya agar masyarakat adat dapat memahami dan juga menyalurkan pemikiran tentang wilayah adat dan juga persoalan–persoalan wilayah adatnya. Melalui tulisan nantinya masyarakat dapat memberikan informasi bagi masyarakat adat itu sendiri dan juga berbagai pihak (stakeholder) yang ada.
Dari beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, tujuan utama dalam kegiatan-kegiatan ini yaitu menggali kebutuhan–kebutuhan dan posisi strategis dalam pengembangan Wilayah Adat di Kabupaten Lebong. Serta melakukan persiapan persyaratan teknis untuk pengembangan wilayah adat tersebut. Dan juga melakukan penguatan melalui pelbagai aktivitas yang dibuat.***
(Disarikan dari Laporan Aktivitas Akar Foundation)
0 Komentar
Tinggalkan Balasan