#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Kebijakan Pembangunan Ekonomi Masih Belum Tepat Sasaran dan Belum Sesuai Data Lapangan

 

Perkumpulan HuMa Indonesia menyampaikan pandangannya dalam pertemuan dengan Presiden Republik Indoensia Joko Widodo pada Senin, 23 November 2020. HuMa memandang bahwa dalam hal pengelolaan LH-SDA dan pengentasan kemiskinan, omnibus law dan segenap peraturan pengelolaan LH-SDA di zaman Jokowi, bukanlah kebaruan, melainkan justru instrumen untuk melestarikan arah kebijakan pengelolaan LH-SDA dan pembangunan ekonomi yang selama ini sudah terbukti salah sasaran, bahkan memperparah dampak buruknya.

Beberapa masalah utama dalam pengelolaan LH-SDA dan pembangunan ekonomi yang justru senantiasa dilanggengkan selama ini adalah: (1) ketimpangan penguasaan dan manfaat; (2) keistimewaan yang terlalu berlebihan terhadap sekelompok pengusaha besar; dan (3) semakin mudahnya pembukaan aktivitas usaha ekstraktif yang berujung perusakan lingkungan hidup.

Sejak awal reformasi, MPR, akademisi, dan segenap masyarakat sipil telah mengidentifikasi masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam (LH-SDA), serta hubungannya dengan pembangunan ekonomi. MPR RI sudah mengakui bahwa masalah utama dalam pengelolaan LH-SDA adalah eksploitasi berlebihan yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan dan ketimpangan struktur penguasaan pemilikan SDA dalam TAP MPR IX/2001.1 Perumus RUU PSDA juga telah mendalilkan bahwa orientasi kebijakan pemerintah terkait pengelolaan LH-SDA tidak tepat sasaran, karena melihat SDA sebagai komoditas dan pemanfaatannya tidak diimbangi oleh kehati-hatian dalam melindungi lingkungan hidup, sehingga terlalu memberi keutamaan terhadap pemodal secara timpang.2 Dokumen PBB dalam World Summit 2005 menyatakan pembangunan berkelanjutan terdiri tiga pilar, yaitu: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pelestarian lingkungan yang saling berkaitan dan memperkuat.

Di awal reformasi, juga MPR RI juga telah merumuskan masalah utama pembangunan ekonomi nasional adalah penumpukan aset, pemusatan kekuatan ekonomi pada sekelompok orang, dan pemerataan.3 Ketimpangan ekonomi Indonesia berada di posisi ke-6 terburuk di dunia,4 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional.5 Dengan demikian, sejak awal masalah utama dalam pengelolaan LH-SDA maupun pembangunan ekonomi nasional adalah sama, bukannya saling menegasikan, yakni: ketimpangan penguasaan dan manfaat, serta keistimewaan yang terlalu berlebihan terhadap sekelompok pengusaha besar.

Dua dekade kemudian, masalah-masalah di atas masih jadi masalah utama pengelolaan SDA di Indonesia.6 Malahan diperparah di periode 2 Presiden Joko Widodo, dengan disahkannya UU Cipta Kerja (UU CK), UU Minerba, dan sedang disusunnya berbagai peraturan pelaksana terkait. Arah kebijakan di sektor SDA dan pembangunan ekonomi ini makin tidak tepat sasaran, karena: Pertama, masalah-masalah yang dari awal diketahui sebagai masalah inti pengelolaan SDA tidak diatasi, justru diperparah. Pembukaan dan aktivitas usaha ekstraktif semakin mudah, yang berujung kerusakan/pencemaran lingkungan hidup dan meningkatnya ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.

Kedua, dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi pemerintah (pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran, pengentasan kemiskinan, dsb) pemerintah terlalu cepat berasumsi bahwa investasi pasti akan berdampak baik. Misalnya dilihat dari Dokumen Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (lampiran Surpres) yang tidak mengelaborasi hubungan antara investasi dan tujuan pembangunan ekonomi nasional, juga tidak dicantumkan regulatory impact assessment yang memadai. Diungkapkan BKPM sendiri bahwa di 2019 peningkatan investasi tidak selalu berujung penyerapan tenaga kerja,7 apalagi dalam UU CK dibarengi juga dengan liberalisasi pangan, kemudahan tenaga kerja asing, pengurangan kewajiban perusahaan asing, dan kemudahan PHK. Kerugian dari kerusakan lingkungan akibat berkurangnya instrumen kontrol tidak diperhitungkan dalam naskah akademik. Misalnya, kerugian akibat kebakaran hutan 2019 mencapai USD 5.2 miliar,8 tahun 2015 bahkan mencapai USD 8.8 miliar,9 sementara non-tax revenue negara dari pemanfaatan hutan hanya USD 266 juta.10

Yang paling penting adalah, pemerintah belum menghitung peran ekonomi subsisten dan pengelolaan tradisional masyarakat adat dan lokal atas LH-SDA. Makin mudahnya perusahaan masuk dan merampas tanah masyarakat akan berujung hilangnya pengelolaan tradisional masyarakat atas LH-SDA. Masyarakat yang tadinya bisa mandiri dengan ekonomi subsisten malah harus tergusur dan menjadi pengangguran yang tidak terserap sektor formal. Ongkos-ongkos ini sama sekali tidak diperhitungkan pemerintah. Angka 109 ribu KK masyarakat adat dan lokal yang terlibat konflik agraria pada 2019 perlu diperhitungkan pemerintah,11 bagaimana jika 109 ribu KK ini jadi kehilangan akses atas LH-SDA, dan menambah angkatan kerja yang perlu diserap sektor formal? Contohnya saja pada komunitas dampingan salah satu mitra, Wallacea, yaitu masyarakat adat Seko yang berkonflik dengan Seko Power Prima. Dalam data HuMaWin disebutkan jumlah jiwa yang terdampak sebanyak 4.263 jiwa. Sebelumnya masyarakat adat mengelola tanahnya secara subsisten, sementara aktivitas perusahaan akan berdampak pada tanah adat, lahan pertanian, kebun, dan sungai. Dalam satu proyek saja sebanyak 4.263 jiwa terancam kehilangan pencaharian tradisionalnya, ongkos-ongkos ini yang tidak diperhitungkan pemerintah.

Apalagi, pengelolaan tradisional tidak hanya baik dari sisi ekonomi. Pengetahuan tradisional masyarakat adat sudah terbukti selaras dengan perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Misalnya penelitian HuMa dan RMI di Kasepuhan Karang yang mengidentifikasi norma-norma hukum adat yang ketat dan dipatuhi dalam melestarikan hutan,12 dan ternyata terbukti saat banjir di Lebak wilayah Kasepuhan tidak terkena dampak. Pengelolaan tradisional ini sama sekali tidak diakomodasi dalam kebijakan periode 2 Joko Widodo: pengakuan masyarakat adat dibiarkan tidak jelas, penetapan hutan adat sulit, dan perampasan tanah masyarakat adat dan lokal dipermudah.

Dengan demikian, dalam hal pengelolaan SDA dan pengentasan kemiskinan, omnibus law dan segenap peraturan pengelolaan LH-SDA di jaman Jokowi bukanlah kebaruan, melainkan justru instrumen untuk melestarikan arah kebijakan pengelolaan LH-SDA dan pembangunan ekonomi yang selama ini sudah terbukti salah sasaran, bahkan memperparah dampak buruknya.

1 Dalam konsiderans TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

2 Kartodihardjo, Hariadi. Di Bawah Satu Payung Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: Suara Bebas, 2005.

3 Dalam TAP MPR XVI/1998.

4 Berdasarkan laporan Oxfam dan INFID (2017). Lihat https://www.infid.org/gallery/read/lebarnya-ketimpangan-ekonomi-di-indonesia.

5 Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2019).

6 Sumardjono, Maria S.W. Nota Sintesis Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018.

7 Diungkapkan oleh Kepala BKPM. Lihat https://ekonomi.bisnis.com/read/20200203/9/1196601/realisasi-investasi-dan-serapan-tenagakerja-tak-selaras-ini-kata-bahlil.

8 The World Bank, Indonesia Economic Quarterly: Investing In People. Desember 2019, p. 7.

9 The World Bank, The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis. Februari 2016, p. 4.

10 Kementerian Lingkungan Hidup, The State of Indonesia’s Forest 2018, (Jakarta: KLHK, 2018), p. 122.

11 Data KPA (2019).

12 Sisilia Nurmala Dewi, et. al., Fungsi Konservasi di dalam Hutan Adat Studi Kasus Kasepuhan Karang, (Jakarta: HuMa, 2019).

 

Naskah Perkumpulan HuMa Indonesia ke Presiden dapat diunduh di sini.

Publikasi lainnya dapat diakses di portal publikasi HuMa.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.