#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

[Siaran Pers] PROBLEMA REVISI UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil

 

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang masuk dalam Prolegnas 2026 sedang direvisi oleh Kementerian HAM. Kami, jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu HAM, memandang pembaruan regulasi ini penting guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM. Di sisi lain, draf RUU HAM saat ini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari terbatasnya akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga sejumlah isu prosedural penegakan HAM dalam substansinya. Terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian bersama:

Pembatasan Hak Sipil yang Berpotensi Mengancam Ruang Sipil

Setidaknya, terdapat tujuh pasal yang mengatur pembatasan hak sipil dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum (Pasal  14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 49). Rumusan tersebut mengadopsi ketentuan KIHSP, tetapi gagal mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles. Frasa seperti “ketertiban umum”, “moral publik”, dan “keamanan nasional” berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul. Ketiadaan batasan yang jelas membuka ruang diskresi aparat keamanan dan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap kelompok minoritas, pembela HAM, serta masyarakat sipil. RUU HAM juga tidak memiliki ketentuan mengenai assessment yang objektif sebagai pertimbangan untuk menerapkan pembatasan hak, mekanisme untuk menentang pembatasan yang disalahgunakan, dan tidak membedakan secara tegas antara konsep limitation dan derogation, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dalam penerapannya.

Perlindungan Pembela HAM yang Masih Sempit dan Pengaturan PPHAM yang Belum Komprehensif

Walaupun Pembela HAM mendapatkan pengakuan yuridis pada Pasal 1 ayat (14  dan perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata (Pasal 115) yang sejalan dengan konsep Anti-SLAPP. Rumusan Pasal tersebut dibatasi oleh syarat “tanpa kekerasan”, “itikad baik”, yang bersifat subjektif dan rentan ditafsirkan secara sempit oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pengaturan ini belum mengakomodasi kebutuhan khusus Perempuan Pembela HAM dan Pembela HAM Lingkungan Hidup yang menghadapi kekerasan berbasis gender dan kerentanan berlapis. Belum terdapat mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, dan pemulihan yang holistik dan responsif bagi Pembela HAM.

Minimnya Independensi Prosedur dan Ancaman terhadap Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif (yang sebelumnya diatur dalam UU  HAM), menciptakan hambatan bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu (Pasal 18). Pada praktiknya, hukum internasional mengakui pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif untuk mengadili berbagai kejahatan serius yang diakui berdasarkan hukum kebiasaan internasional. Lebih lanjut, pengaturan fungsi penyidikan Komnas HAM juga tidak jelas sehingga berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri jika mengacu pada KUHAP 2025 (Pasal 78). Kondisi ini dapat mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang lekat kaitannya dengan aktor negara.

Ketidakpastian Forum Peradilan yang Berwenang dalam Mengajukan Gugatan Pelanggaran HAM dan Mekanisme Pemulihan Korban

Belum adanya kejelasan mengenai yurisdiksi atau forum peradilan yang berwenang memeriksa permohonan maupun gugatan atas pelanggaran HAM (Pasal 121 ayat (1)) berpotensi menimbulkan risiko gugatan atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena ketidak jelasan kompetensi absolut. Selain itu, ketentuan tersebut belum mengatur secara rinci objek yang dapat diajukan. Pasal ini juga berpotensi membebani korban dengan kewajiban pembuktian yang berat, serta menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan LPSK dan mekanisme pemulihan yang telah diatur dalam KUHAP 2025 dan UU PSdK.

Ketidakjelasan Pengaturan Fungsi, Wewenang, dan Kelembagaan LNHAM

Terdapat kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian HAM dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, dan tindak lanjut isu HAM. Kondisi ini berpotensi mengaburkan batas antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dengan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen, sehingga dapat melemahkan objektivitas dan independensi mekanisme pengawasan HAM. Di sisi lain, pengaturan mengenai Komnas Perempuan, KPAI, dan KND masih jauh lebih terbatas dibandingkan dengan Komnas HAM. Fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengaduan, investigasi, dan pemberian rekomendasi belum diatur secara memadai. Khusus KND, ketiadaan mandat substantif yang jelas berpotensi menjadikannya sekadar lembaga administratif tanpa kewenangan yang efektif untuk melindungi dan memajukan hak disabilitas.

Hak Penyandang Disabilitas Belum Berbasis CRPD

Pengaturan hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum mengadopsi paradigma HAM sebagaimana diatur dalam CRPD. Belum terdapat jaminan eksplisit mengenai kapasitas hukum, akses terhadap keadilan, aksesibilitas, akomodasi yang layak, partisipasi politik, serta perlindungan dari pemasungan dan institusionalisasi paksa. Penolakan akomodasi yang layak belum dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Hak perempuan penyandang disabilitas, penyandang disabilitas masyarakat adat, dan kelompok disabilitas dalam situasi konflik juga belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat Masih Lemah

Terdapat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, namun belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya. Selain itu, belum terdapat definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, hak tradisional, dan tanah ulayat. Pengaturan hak atas tanah ulayat juga masih bergantung pada regulasi sektoral yang berpotensi tidak selaras dengan prinsip HAM. Di sisi lain, prinsip FPIC belum diatur secara tegas, sementara belum tersedia lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana telah diberikan kepada kelompok rentan lainnya.

Kondisi ini menimbulkan masalah serius dengan masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM. Alih-alih memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, pengaturan BHR berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek-proyek bisnis yang berdampak terhadap wilayah adat apabila tidak disertai pengakuan hak dan perlindungan. Dalam situasi ketika status masyarakat adat dan wilayah adatnya sendiri belum memperoleh kepastian hukum, kewajiban korporasi untuk melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) berisiko hanya menjadi prosedur administratif yang melegitimasi keberlanjutan proyek, tanpa menyelesaikan akar persoalan berupa pengakuan dan perlindungan hak.

Belum Lengkapnya Norma Pengaturan tentang Pencegahan Penggusuran Paksa sebagai Jaminan Keamanan Bermukim

Pengaturan mengenai penggusuran paksa masih sangat terbatas karena hanya dimuat dalam satu ayat yang berfokus pada perlindungan dari kehilangan tempat tinggal (Pasal 45 ayat (4)). Padahal, penggusuran paksa tidak hanya berkaitan dengan hunian, tetapi juga menyangkut jaminan keamanan bermukim, hak atas tanah, cara-cara yang dijamin hukum perlindungan bagi kelompok rentan yang terdampak, dan pemulihan yang efektif bagi korban penggusuran Dalam ketentuan umum juga belum dimuat definisi mengenai penggusuran paksa. Selain itu, pengaturannya belum selaras dengan standar HAM internasional yang menekankan perlindungan menyeluruh, reforma agraria, serta kewajiban negara untuk mencegah dan menanggulangi dampak penggusuran. Berdasarkan Komentar Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengusiran Paksa menyatakan, penggusuran paksa adalah pelanggaran berat HAM. Negara juga dibebankan tanggung jawab untuk membuat regulasi yang menentang penggusuran paksa.

Terhadap draft RUU HAM yang diinisiasi oleh Pemerintah melalui Kementerian HAM, organisasi masyarakat sipil yang tercantum dalam siaran pers ini menuntut agar:

  1. Adanya Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan RUU HAM: Menghentikan proses legislasi yang elitis dan melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan.
  2. Memperkuat Klausul Anti-Diskriminasi: Menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi berdasarkan gender, identitas dan ekspresi gender, agama, keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, dan identitas lainnya dalam pemenuhan hak asasi manusia.
  3. Menegaskan Kewajiban Afirmatif Sebagai Bagian dari Konstitusi: Mengintegrasikan mandat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dengan mewajibkan negara menerapkan tindakan afirmatif untuk mencapai kesetaraan substantif bagi perempuan dan kelompok rentan.
  4. Memperketat Pengaturan terkait Pembatasan Hak: Merumuskan secara jelas dan ketat alasan pembatasan hak atas dasar ketertiban umum, moral publik, dan keamanan nasional guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi warga negara.
  5. Memperkuat Prosedur yang Independen untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM: Mengatur ulang pengecualian asas non-retroaktif terbatas untuk memastikan tersedianya mekanisme yudisial terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan bentuk kejahatan serius lainnya.
  6. Memperjelas Forum Peradilan Yang Berwenang dalam Mengajukan Gugatan Pelanggaran HAM dan Memastikan Ketersediaan Akses Hak-hak Korban Pelanggaran HAM
  7. Memperkuat Pengaturan Perlindungan Pembela HAM: Memastikan adanya mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap pembela HAM dari segala bentuk serangan terhadap Pembela HAM dan PPHAM (kriminalisasi, gugatan, intimidasi, berbagai bentuk pembungkaman, kekerasan, dan sebagainya).
  8. Memperkuat Mekanisme Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat: Menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat harus kembali pada wataknya yang deklaratif secara menyeluruh sebagai hak yang telah hidup dan melekat, bukan pemberian negara, serta menjamin perlindungan atas wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, kelembagaan adat, hukum adat, hak menentukan prioritas pembangunan, dan penerapan prinsip FPIC.
  9. Memperkuat Norma Pengaturan Penggusuran Paksa sebagai Jaminan Keamanan Bermukim: Mengatur penggusuran paksa secara komprehensif dan secara multidimensional meliputi jaminan keamanan bermukim, cara-cara yang dilindungi hukum, pertimbangan dampak terhadap kelompok rentan, dan pemulihan efektif bagi korban. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk membuat regulasi yang menentang penggusuran paksa dan menyatakan tiap penggusuran paksa adalah pelanggaran berat HAM.
  10. Menolak pendekatan Business and Human Rights (BHR) Pasal 67 (1) draft Revisi Untuk menjamin kewajiban dan tanggung jawab HAM, Pemerintah wajib menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi, pembangunan berbasis HAM. Pasal ini menempatkan HAM sebagai instrumen mitigasi risiko atas agenda investasi yang berdampak terhadap penyingkiran ruang hidup masyarakat. Perlindungan HAM tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif yang melegitimasi proyek-proyek yang merusak lingkungan, merampas wilayah masyarakat adat, dan mengorbankan hak generasi mendatang.

 

Akses Dokumen RUU HAM saat Uji Publik oleh KemenHAM (11 Mei 2026):

https://drive.google.com/drive/folders/13RH4TOH079rCzktqlH–nXyE83Jz4YX0 

Jakarta, 25 Juni 2026

 

Narahubung ● YLBHI – Arif Maulana ● LBH Jakarta – Alif Fauzi Nurwidiastomo ● KontraS – Hans Giovanny ● HuMA – Erwin  ● PJS – Dhede ● Wildan – Trend Asia

 

Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung: 

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Eksekutif Nasional WALHI
  3. Solidaritas Perempuan
  4. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia)
  5. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  6. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  7. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  8. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),
  9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta,
  10. LBH Jakarta
  11. LBH Masyarakat
  12. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
  13. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
  14. Greenpeace Indonesia
  15. Imparsial
  16. ICEL
  17. Perkumpulan HuMA
  18. Arus Pelangi
  19. Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)
  20. Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA)
  21. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  22. SAFEnet
  23. Trend Asia
  24. Human Rights Working Group (HRWG)
  25. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
  26. DPD-DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia
  27. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
  28. SEHATI, Sukoharjo
  29. Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas)
  30. Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN)
  31. PJS cabang Jawa Timur
  32. PJS Cabang Jakarta
  33. PJS Cabang Jawa Tengah
  34. REMISI
  35. Ikatan Keluarga Disabilitas Makugawene (IKDM) kota Ternate
  36. Himpunan Difabel Muhammadiyah Sumatera Utara
  37. Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI)-Sumatera Utara
  38. Persatuan Tuna Netra (PERTUNI) Indonesia kota Medan
  39. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI)
  40. Koalisi Nasional Organisasi DIsabilitas untuk Implementasi UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  41. Perkumpulan Tunanetra Kristiani Indonesia – kota Jakarta
  42. Pemberdayaan Tuli-Buta Indonesia (PELITA)
  43. Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN)
  44. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  45. DPD PPDI Kalimantan Timur
  46. dan lain-lain

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.