#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Analisis Hak Tenurial Masyarakat Adat dan Lokal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Gambut) adalah rancangan peraturan pemerintah yang diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai salah satu peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Status RPP tersebut hingga kini adalah sedang menunggu tanda tangan Kementerian Koordinator Perekonomian sebelum selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk disahkan. Kabar yang tersiar adalah SBY ingin agar RPP Gambut ini menjadi salah satu ‘prestasi’-nya sebelum meninggalkan jabatan beberapa bulan lagi.

Proses penyusunan dan pembahasan RPP Gambut ini dapat dikatakan sangat tidak transparan. Koalisi Hutan dan Iklim yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang juga berkoordinasi dengan jaringan masyarakat pengelola gambut menganalisis isi RPP ini dan kemudian mencoba menyuarakan beberapa keprihatinan atas masih lemahnya substansi perlindungan ekosistem gambut dan hak-hak masyarakat dalam RPP tersebut. Beberapa hal mendasar yang menjadi keprihatinan Koalisi adalah masih longgarnya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dan kriteria penetapan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung, khususnya ambang batas kedalaman gambut yang boleh dibuka (3 meter) yang dasar ilmiah dan hukumnya dipertanyakan. Selain itu, RPP ini cenderung masih membuka jalan untuk ekspansi izin yang merusak di lahan gambut dan tidak menyentuh izin-izin yang telah ada. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah minimnya pengaturan tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal yang mengelola gambut. Jika proses dan substansinya tidak dijaga, RPP dengan cita-cita yang baik ini justru dapat mengikis hak-hak masyarakat adat dan lokal yang telah dilindungi oleh berbagai Undang-Undang, termasuk Undang-Undang PPLH yang menjadi induk RPP ini.

Dalam upaya menyuarakan keprihatinan yang telah disebutkan di atas, Koalisi telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari konferensi pers, diskusi dan workshop nasional, hingga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden yang isinya menyerukan penundaan pengesahan RPP tersebut. Koalisi juga telah mencoba berdiskusi dengan Badan Pengelola REDD+/UKP4 yang memiliki ruang untuk memberi masukan kepada Presiden.

Tulisan ini adalah salah satu upaya untuk memperkuat advokasi terkait hak masyarakat adat dan lokal dalam pengaturan tentang gambut, tidak hanya dalam RPP Gambut, tetapi juga dalam implementasi tata kelola gambut ke depan jika RPP ini disahkan. Tulisan ini mencoba menganalisis seberapa jauh hak-hak masyarakat adat dan lokal, terutama hak tenurial, diakui dan dilindungi dalam RPP Gambut serta bagaimana seharusnya implementasi tata kelola gambut ke depan agar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Tulisan selengkapnya dapat diunduh di link berikut:

HuMa 2014 Analisis Hak Masyarakat dalam RPP Gambut FULL

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.