#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

HuMa Tandatangani MoU Penguatan Hukum dengan Pemkab Lebong, Bengkulu

Bupati-Huma

Koordinator Eksekutif HuMa, Andiko, melakukan penandatanganan memorandum of understanding atau nota kesepahaman dengan Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu, Rosjonsyah, pada 20-21 Juni 2013 bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Lebong, Jalan Raya Tubei, Lebong, Bengkulu

HuMa dalam nota kesepahaman bersama tersebut akan terlibat dalam upaya peningkatan institusional, sumberdaya manusia, kualitas produk hukum di sektor pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan Kabupaten Lebong.

Bupati Rosjonsyah menyatakan apresiasinya terhadap MoU ini. Menurutnya, kerjasama diselenggarakan atas dasar semangat untuk menciptakan sistem hukum dan penguatan keberadaan masyarakat hukum adat, serta pengakuan masyarakat hukum adat. Lebih lanjut Bupati Rosjonsyah mengemukakan komitmen ini merupakan langkah baik guna membuat produk hukum di tingkat bupati dalam penguatan masyarakat hukum adat ke depan.

Perjanjian ini merupakan kerjasama antara pihak Kabupaten Lebong, yang diwakili Bupati Rosjonysah dengan, Perkumpulan HuMa, diwakili oleh Direktur Eksekutif HuMa, Andiko dan Perkumpulan Akar, yang nantinya akan berperan sebagai media sharing bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan-kebutuhan seputar isu seputar masyarakat hukum adat.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian. Dalam MoU diatur sejumlah aktivitas kerjasama, antara lain penyelenggaraan seminar, pelatihan, pendampingan hukum, dan legislative drafting penyiapan produk hukum daerah, serta upaya penguatan hukum tingkat masyarakat di Kabupaten Lebong.

Diharapkan dalam rentang waktu tersebut akan banyak pelatihan hukum maupun output berupa produk inovasi, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun surat keputusan bupati, yang akan memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat.

Dari MoU Lanjut ke Seminar

Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan penyelenggaraan seminar bertajuk “Mengembalikan Legitimasi dan Pemberlakuan Hukum dan Lembaga Adat di Kabupaten Lebong”. Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Masyarakat Adat Lebong, Bapak Kadirman, yang membicarakan tentang tradisi monografi hukum adat Rejang-Lebong yang sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial. Pembicara lain Andi Wijaya peneliti masyarakat Sumatera bagian selatan, berbicara mengenai tipologi masyarakat di sekitaran Bengkulu. Andi mengambil contoh beberapa masyarakat di Pagar Alam yang memiliki aspek-aspek dalam penetapan hukum masyarakat adat sebenarnya dalam mendapatkan hak dalam pengelolaan hutan di wilayahnya.

Sementara Andiko selaku pembicara terakhir yang sekaligus menutup diskusi, menyinggung peluang masyarakat hukum adat paska keluarnya Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Menurutnya, kini tinggal berharap masyarakat mulai menyusun penguatan konsep masyarakat hukum adat itu sendiri. Langkah  ini penting untuk mengidentifikasi garis tegas hak masyarakat. “Penting juga untuk meminimalisir para penumpang gelap yang akan memanfaatkan momentum ini,” kata Andiko.***

*** Siminar Lebong

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.