oleh Tandiono Bawor Purbaya email: bawor06@yahoo.com
Disampaikan dalam FGD Pengkajian Hukum Tentang Peluang Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Sengketa Antara Masyarakat Hukum Adat Dengan Pihak Luar;
BPHN, 24 Oktober 2013
ARUS BALIK PENGAKUAN PERADILAN ADAT
Beberapa tahun terakhir issue peradilan adat nampak mengemuka. Setelah bertahun-tahun dimatikan melalui UU Darurat No 1 tahun 1951, khususnya pasal 1 (2) huruf b; dilanjutkan dengan penghapusan secara tidak langsung peradilan desa melalui UU 14/1970 tentang UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang terakhir kali diubah dengan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 2, ayat 3 UU 48/2009).
Meskipun begitu secara sporadis keberadaan peradilan adat muncul dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti dalam UU 18/2004 tentang perkebunan yaitu di penjelasan pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan …d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati. Bahkan, Dokumen Strategi Nasional (Stranas) Akses terhadap Keadilan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 dalam pokok-pokok yang menjadi usulan strategi nasional menjadikan mekanisme-mekanisme keadilan berbasiskan masyarakat adat sebagai bagian dari strateginya, yaitu Penguatan dan pemberdayaan sistem keadilan berbasis komunitas (Dokumen Stranas Akses terhadap Keadilan, Bappenas, Jakarta, halaman XVII).
Demikian halnya, di tingkat daerah di beberapa wilayah keberadaan peradilan adat mendapatkan pengesahannya, yaitu UU 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Pasal 50 (2) dan pasal 51 UU 21/2001) dan Peraturan Daerah Khusus Papua No. 20/2008 tentang Peradilan Adat di Papua; UU 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh; dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta aturan pelaksanaannya baik berupa Perda maupun qonum, Sedangkan di daerah lain keberadaan peradilan adat diatur melalui Perda atau Peraturan Gubernur (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 tahun 2008) . Perlu juga diperhatikan bagaimana sejumlah lembaga donor mendorong terwujudnya peradilan adat di Indonesia di daerah-daerah yang dikaitkan dengan issue akses terhadap keadilan.
Saat ini keberadaan peradilan adat dipersepsikan memiliki arti pentingnya, diantaranya (Dinen, 2011) :
1. Terbatasnya akses masyarakat terhadap sistem hukum formal yang ada,
2. Masyarakat tradisional didaerah terisolasi pada dasarnya masih memiliki tradisi hukum yang kuat berdasarkan hukum tradisionalnya dalam memecahkan permasalahan hukum yang terjadi.hal ini merupakan realitas dimana tradisional atau “custom” masih berlaku di banyak tempat. Ini juga merupakan realita dimana perubahan masyarakat kadang kala terbentur batas wilayah, dan bahwa hal ini juga merupakan kenyataan dimana terdapat daerah-daerah yang masih “steril”keberlakuan sistem hukum formal
3. Tipe pemecahan masalah yang ditawarkan sistem hukum formal terkadang memperoleh pandangan yang berbeda dan dianggap kurang memadai dan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat yang masih memegang tradisi hukum mereka sendiri.
4. Kurang memadainya infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki oleh sistem hukum formal menyebabkan kurangnya daya adaptasi dalam menyerap kebutuhan rasa keadilan masyarakat setempat.
Selain arti penting tersebut diatas, dalam penyelenggaraan FGD ini diasumsikan bahwa keberadaan peradilan adat akan mampu mengurangi beban sistem peradilan negara. Kondisi tersebut diatas memperlihatkan terjadinya arus balik pengakuan peradilan adat dalam sistem hukum kita.
Berdasarkan pengalaman penulis, keberadaan peradilan adat berdasarkan jangkauannya dapat dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1. keberlakuan peradilan adat terhadap internal anggota masyarakat adat;
2. keberlakuan peradilan adat terhadap pihak luar yang setara;
3. keberlakuan peradilan adat terhadap pihak luar yang memiliki modal besar/kekuasaan/kebijakan.
Dalam kesempatan ini, penulis akan membatasi tulisan ini dalam lingkup keberlakuan pelaksanaan peradilan adat terhadap pihak luar yang mempunyai modal, kekuasaan, maupun pemegang kebijakan, khususnya di issue sumber daya alam.
PERADILAN ADAT BAGI PERUSAHAAN YANG MELANGGAR HAK MASYARAKAT ADAT
Apabila kita melakukan pencarian dengan kata kunci “denda adat bagi perusahaan” atau “peradilan adat bagi perusahaan” . Pencarian tersebut akan memberikan informasi berbagai kasus-kasus penjatuhan sanksi adat melalui peradilan adat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan yang melanggar hak-hak masyarakat adat di bidang SDA. Berikut terdapat 12 kasus, yang tiga diantaranya penulis terlibat dalam penanganannya. Yaitu Sebagai berikut :
Kasus-Kasus Penjatuhan Sanksi Adat terhadap Perusahaan/Pemerintah:
1 Desa Talang Mamak Vs. PT Quest Geophysical Asia (Sigmanews.US) Melanggar sedikitnya 10 hukum adat. Diantaranya masuk ke tanah adat tanpa permisi, melakukan pemancangan di tanah adat tanpa izin, membuka lahan tanpa izin, hingga merusak dan membinasakan ladang dan tanaman diatasnya hingga akar-akaran. Denda Adat (tdk disebutkan jumlahnya) • Masyarakat adat menolak berdirinya perusahaan karena diawali dengan tindakan perusakan Perusahaan tidak bisa beroperasi.
2 Warga Sirise, Luwuk, dan Lingko Lolok manggarai Vs PT Arumbai Mangan Bekti (Stephtupeng.blogspot.com)
Perusahaan menggali di wilayah Lingko Lolok, sd 2002, Penggalian dilakukan juga di kawasan Bohorwani dan Golowiwit. Setelah warga dan para tetua adat protes, barulah terjadi musyawarah. Akhirnya, dalam pertemuan adat, perusahaan diputuskan bersalah dan harus membayar denda adat. Perusahaan dihukum untuk : (1) menyediakan jenset untuk penerangan, (2) membangun rumah gendang , (3) membuat jalan dari mata air ke rumah adat, (4) menyediakan bahan untuk upacara syukur padi. denda adat tak pernah dibayar lunas. Rumah gendang baru dibangun dan jenset baru disediakan setelah warga berdemo ke DPRD Manggarai.
3 Warga Desa Jaya Mentari, Sintang Kalimantan Barat Vs PT Prima Sawit Andalan (Kalimantannews.com) Masuk tanpa menemui atau meminta izin kepada perangkat desa serta tokoh adat setempat saat melakukan survey lokasi. Membayar denda adat sebesar Rp 1,6 juta lebih Perusahaan membayar denda.
4. Warga Kampung Tembiruhan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat VS. PT Fangiono (zainalkristanto.blogspot.com) Melanggar hukum adat Tanggul Tanah Arai yaitu hukuman karena merusak hutan, tanah dan air. Hukuman terdiri dari:
• 1 buah kelinang, 1 buah ketawak (gong),
• kain sekayuq,
• tombak sepucuq
• 1 buah tajau (tempayan).
5. Warga Teluk Runjai Ketapang Kalbar Vs PT Agra Mas (zainalkristanto.blogspot.com) Melanggar hukum adat (1) Pancung Papat Pajuh Bilai (merusak); (2) Langkah Batang Lampat Tunggul (masuk tanpa permisi), dan (3) melanggar Adat Kampung Tanjung
Sanksi Adat :
(1) Dijatuhkan kepada orang atau sekelompok orang, 1 buah Tajau (tempayan) ditambah 2 buah piring.
(2) 1 buah Tajau (tempayan) ditambah 2 buah piring.
(3) Sanksi adat 1 lasak (1 buah tajau) yang menjadi hak benuaq (kampung).
(4) Perusahaan membayar ganti kerugian kepada pemilik lahan dan tanaman senilai kerugian yang ditimbulkan. Tidak ada informasi apakah perusahaan mentaati atau tidak.
6. Kampung Siwosawo dan Kampung Simiei, Distrik Kuriwamsa, Kab Teluk Wondama Vs. PT. Sinar Wijaya Sentosa (Pusaka.or.id)
Penebangan dan pengambilan kayu tanpa seijin dan kesepakatan dengan masyarakat pemilik hak. Sanksi adat berupa :
– denda uang senilai Rp. 1,5 miliar,
– perusahaan tidak boleh lagi melakukan aktifitas di areal hutan Kampung Siwosawo.
perusahaan meminta kesempatan waktu untuk membicarakan tuntutan dan sangsi tersebut dengan pimpinan perusahaan.
7. Desa Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu Vs PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (Antaranews.co). Pihak yang melanggar hukum adat berupa meracun di sungai dikenakan denda adat yakni menggelar doa punjung putih punjung kuning dan denda materi sebesar Rp2,5 juta Sanksi Adat berupa :
– menggelar doa punjung putih punjung kuning
– Total denda materi sebesar Rp. 10 juta rupiah Perusahaan membayar denda adat, namun mengulangi perbuatannya beberapa tahun kemudian.
8. Masyarakat Suku Dayak Ketapang, Kalimantan Barat Vs. Grup Austindo Nusantara Jaya Agri, yakni PT. Kayong Agro Lestari (KAL) (Tempo.co) Adat Pelanggaran Laman kampung yaitu pelecehan terhadap tokoh yang dihormati, pengancaman dan pencemaran dan pati buah Sanksi Adat berupa :
– Pelecehan terhadap kepada tokoh yang dihormati 40 real atau Rp 8 juta ;
– Pengancaman, denda 16 real atau Rp 3,2 juta
– Pencemaran denda 14 real atau Rp 2,8 juta
– Pati buah, pihak adat Dayak belum bisa merinci besar denda adatnya.
Humas menyatakan perusahaan mematuhi hukum adat yang dijatuhkan
9. Suku Dayak Bahau-Talivaq Desa Matalibaq, Kutai, KalTim, vs PT Anangga Pundinusa. PT Barito Pacific Timber (tempo.co), Kehilangan makam leluhurnya, tanaman obat-obatan dan hutan sumber makanan, kebakaran hutan tahun 1997 yang mengakibatkan berbagai tanaman, lumbung padi, dan rumah terbakar, dan mengakibatkan meninggalnya seorang warga Perusahaan dituntut membayar ganti rugi sebesar :
– Rp 5 miliar karena menguasai tanah ulayat mereka.
– PT Anangga juga dituntut ganti rugi senilai Rp 765 juta-masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk satu kepala keluarga- akibat kebakaran hutan. PT Anggana sepakat untuk membayar semacam ganti rugi sekitar Rp 1,3 miliar.
1o Kampung Silat Hulu, Kec.Marau,Ketapang Kalbar Vs. PT. Bangun Nusa Mandiri anak perusahaan dari PT. Sinar Mas Group (tempo.co) Melanggar hukum adat merusah belalai belayu, Sumpah serapah pajuh bilai, adat langkah batang jajak tunggul kepada demung tua, merurut muka menampar atik pelecehan damung tua, dara diumbungan kampung buah kabun pasha; menungkal menjuaran membuta mengicingan mata membaji menyakit di lakau humaq; kantung membaliki api atau tunggul begarak batang bekalih; menggusur kubur Sanksi Adat berupa : 1 (satu) buah tajau, 1 (satu) singkar piring, 1 (satu) tatak mangkuk peturuk; 2 (dua) buah tajau, 1 (satu) singkar piring, 1 (satu) tatak mangkuk peturuk, 3 lasak (dua buah tajau);.3 lasak (dua buah tajau, satu singkar piring, satu tatak mangkuk peturuk, satu botoltuak tampung tawar along dingindarah manok; 6 lasak (empat buah tajau) PT. BNM memenuhi denda adat tersebut namun dua tokoh masyarakat adat berdasarkan UU Perkebunan.
11 Dayak Limbai Katemenggungan Siyai vs Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (Tandiono, 2012:18-22) Peristiwa yang menyebabkan terlanggarnya hukum adat adalah penangkapan warga yang sedang berladang di wilayah yang disengketakan. Polres Melawi dan TNBBBR Melanggar adat
1. Kesupan Adat, Kesupan Masyarakat, Kesupan Temenggung, dan Kesupan Pengurus Kampung
2. Perusak nama baik Temenggung dan Masyarakat
Taman Nasional melanggar Hukum Adat Perampasan Hak. Bentuk sanksi belum dijatuhkan Pihak Taman Nasional dan Polres kabupaten Melawi menolak dihukum adat dengan alasan bahwa mereka tidak tunduk ke hukum adat dan tunduk kepada hukum nasional.
12 Dayak Limbai Ketemenggungan Pelaik Keruap Vs Perusahaan Tambang Batu Bara (Tandiono, 2012:16-22) Peradilan Adat belum sempat dilaksanakan. Masyarakat baru menangkap pihak perusahaan, APH, dan pemerintah yang masuk wilayah adat secara diam-diam. Ada tiga jenis adat yang dilanggar yaitu Kesupan Temenggung, Kesupan Kampung, Kesupan Pengurus Kampung – Pengkriminalan terhadap kepala desa, ketua RT, dan Kepala dusun dengan tuduhan merampas kemerdekaan karena meminta staff perusahaan bermalam agar esoknya bisa dilakukan pengadilan adat (Diolah dari berbagai sumber)
Dari kasus-kasus di atas, jika disederhanakan, terdapat tiga sikap yang diambil oleh perusahaan/pihak luar yaitu :
1. Melaksanakan/membayar sanksi adat
2. Menghindar/menolak sanksi adat
3. Melaksanakan/membayar sebagian sanksi adat.
4. Menolak sistem peradilan adat
Keempat sikap tersebut, dilaksanakan dengan berbagai bentuk variasinya, termasuk dengan mengkriminalkan pemangku adat atau masyarakat yang menjatuhkan pidana adat.
Peradilan Adat Sebagai Upaya Terakhir
Dari kasus-kasus yang penulis dokumentasikan maupun tangani, untuk kasus sumber daya alam, pengadilan adat bukanlah mekanisme pertama yang ditempuh masyarakat, melainkan merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya mekanisme complain yang disediakan Negara telah dilakukan, maupun setelah melakukan perundingan-perundingan dengan aparatur penegak hukum maupun pemerintah setempat.
Hal ini dapat kita temui dalam ilustrasi kasus sebagai berikut :
1. Kasus warga Sirise, Luwuk, dan Lingko Lolok manggarai Vs PT Arumbai Mangan Bekti misalnya (Stephtupeng.blogspot.com):
Setelah setahun PT Arumbai beroperasi, warga lingko Lolok sempat menuliskan surat keluhan kepada pemerintah setempat. Mereka mendesak pemerintah segera menghentikan penambangan. Juga menuntut perusahaan menimbun lubang dan menanam kembali pohon di bekas lokasi galian. Hasilnya? Nihil. Bahkan tanpa bersepakat dulu, di tahun 1997 perusahaan menggali lingko Lolok, dan terus menggali hingga tahun 2002. PT Arumbai menamai lokasi itu blok Satarnani I dan Satarnani II. Penggalian dilakukan juga di kawasan Bohorwani dan Golowiwit. Setelah warga dan para tetua adat protes, barulah terjadi musyawarah. (Warga Sirise, Luwuk, dan Lingko Lolok manggarai Vs PT Arumbai Mangan Bekti)
2. Kasus Kampung Siwosawo dan Kampung Simiei, Distrik Kuriwamsa, Kab Teluk Wondama Vs. PT. Sinar Wijaya Sentosa (pusaka.or.id)
Sebelumnya, keberadaan perusahaan Sinar Wijaya Sentosa (SWS) ditolak beroperasi di wilayah Kampung Siwosawo dalam pertemuan bersama yang dihadiri oleh petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Wondama dan Muspika Kuriwamesa pada pertengahan Juli 2012 lalu. Perusahaan SWS dalam pertemuan tersebut juga tidak memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperlihatkan legalitas dan ijin-ijin yang diperlukan dalam kegiatan pembalakan kayu.
Tanpa kesepakatan dan ijin, perusahaan SWS semenan-mena melakukan penebangan di kawasan hutan sekitar kilometer dua dekat pantai dari eks log pond (tempat pemuatan kayu) perusahaan PT. Wapoga Mutiara Timber, Kampung Dusner, sejak minggu kedua Agustus 2012………
Pihak perusahaan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran dan terungkap beroperasi tanpa ijin, mendadak tengah malam ke rumah Kepala Kampung Siwosawo dan mendesak untuk membuat pertemuan bersama tokoh masyarakat dan tua-tua marga pemilik ulayat di kilometer dua. Perusahaan membuatkan surat kesepakatan dan menyodorkan uang Rp. 30 juta, yang intinya agar masyarakat menyepakati bahwa perusahaan tidak menuntut atas kegiatan pembalakan kayu SWS di kilometer dua.
Amos Imburi dan angota marga Imburi lainnya menolak uang dan tidak menandatangani kesepakatan tersebut. Perusahaan dituntut harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, merugikan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. ……
Perusahaan SWS masih juga tidak menghentikan aktifitasnya. Pemerintah daerah dan Dinas Kehutanan setempat juga tidak bereaksi atas pengaduan Amos Imburi di Kantor Polres, pada 15 Agustus 2012 lalu. Perusahaan menolak untuk hadir dan meminta menunda pemeriksaan di Polres selama seminggu. Dinas Kehutanan juga tidak hadir. Amos Imburi mengeluh dengan situasi yang tidak wajar atas pengurusan petugas Polres Wondama yang kurang serius. Petugas Polres hanya mengarahkan laporan masyarakat agar disampaikan ke Polsek Wasior, tapi ditolak Amos karena anggota Polsek terlibat mendampingi perusahaan SWS dilapangan.
3. Kasus Masyarakat Adat Jalai Kendawangan Vs PT Bangun Nusa Mandiri (Tandiono, 2012: 26-32).
Sejak awal beroperasinya PT.BNM masyarakat telah menolak menyerahkan tanah/lahan mereka kepada perusahaan, dan meminta pertanggungjawaban perusahaan. Melalui musyawarah, penuntutan langsung, meminta bantuan pihak kecamatan dan melaporkannya ke Polsek Marau. Namun perusahaan tidak mengindahkan penolakan masyarakat dan terus melakukan penggusuran sampai mencapai 350 ha wilayah adat.
4. Kasus Dayak Limbai Katemenggungan Siyai vs Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya sebagai respon atas pengambilan wilayah adat maka terjadi negosiasi seperti tergambar dalam laporan berikut (Tandiono, 2012:18-22):
Terjadinya konflik antara masyarakat adat dan TNBBR kemudian direspon dengan cara membuat dan memperjelas batas antara Taman Nasional dan Hutan Adat masyarakat. Dilakukan pemetaan partisipatif yaitu pemetaan yang melibat masyarakat setempat tahun 1998. Peta partisipatif tahun 1998 merupakan dasar pijakan bagi semua pihak dalam melihat keberadaan Taman Nasional BBBR dan wilayah adat masyarakat. Bagi masyarakat, peta tahun 1998 adalah patokan yang menunjukan batas antara Taman Nasional dan Wilayah Adat. Namun TNBBR secara sepihak kemudian merubah batas-batas dengan tidak berpatok pada peta partisipatif yang disepakati. TNBBR memasang patok-patok tanda batas di kilometer 28 yang merupakan areal berladang. Disamping sebagai areal berladang dan meramu, di kawasan tersebut terdapat “Batu Betanam” yang menunjukan tanda kepemilikan masyarakat atas kawasan tersebut.
Berdasarkan pola diatas, nampak bahwa keterlibatan aparatur Negara dan APH atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum/tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang dilakukan perusahaan telah menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukumnya (Tandiono, 2012: 33). Sehingga kemudian, masyarakat memilih menggunakan hukumnya dalam mempertahankan ruang kehidupannya.
TULUS ATAU PENAKLUKAN LANJUTAN
Dorongan untuk ‘mempositifkan’ peradilan adat dalam peraturan perundang-undangan ataupun pedoman-pedoman pelaksanaan patut dihargai. Namun perlu dikaji lebih lanjut seberapa jauh dampaknya terhadap keberadaan peradilan adat dalam aturan-aturan negara. apakah bermanfaat atau bahkan menghilangkan dinamika dan kemampuan dari adat serta peradilan adat untuk menjawab tantangan zaman dan masyarakat pendukungnya. Perlu juga dilakukan pengecekan dan pengujian terhadap asumsi-asumsi yang mendasari ‘pemositifan’ terhadap peradilan adat dalam peraturan perundangan-undangan. Dalam hal ini negara tetap perlu memberikan ruang dan menghindarkan penyeragaman terhadap keberadaan peradilan adat dan perangkat-perangkatnya. Sehingga tujuan mulia untuk menjalankan mandat konstitusi dalam memberikan perlindungan, penghormatan, dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat serta institusi-institusinya tidak terjebak untuk mengkerdilkan peradilan adat dalam kungkungan hukum negara.
PENUTUP
Peradilan adat dalam konflik SDA digunakan oleh masyarakat adat untuk menjaga ruang hidup dan kemanusiaanya. Karena ditujukan untuk menjaga dan mempertahankan ruang hidup dan kemanusiaannya, hukum adat (termasuk pengadilan adat) berlaku pula terhadap pihak baik individu, komunitas, maupun perusahaan yang dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat atas kekayaan alam.
Walau memerlukan penelitian lebih mendalam, ditemukan bahwa pemberlakuan hukum adat dan pengadilan adat terhadap perusahaan/pihak luar dilakukan setelah upaya-upaya dengan menggunakan mekanisme hukum Negara tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat atau buntu. Dan dalam menghadapi sanksi adat perusahaan/pihak luar, memberikan reaksi sebagai berikut :
1. Melaksanakan/membayar sanksi adat
2. Menghindar/menolak sanksi adat
3. Melaksanakan/membayar sebagian sanksi adat.
4. Menolak sistem peradilan adat
Meskipun juga memerlukan penelitian lebih mendalam, efektifitas dan Reaksi perusahaan/pihak luar terhadap pemberlakuan peradilan adat – dari beberapa kasus yang ada – adalah tergantung dari posisi tawar masyarakat Adat/Komunitas terhadap pihak luar tersebut. semakin tinggi daya tawar masyarakat adat/komunitas maka semakin tinggi pula kemungkinannya peradilan adat tersebut berlaku efektif.
Terkait dengan temuan diatas, dan menguatnya arus balik pengakuan pengadilan adat, maka penulis merekomendasikan beberapa hal yang harus dipertimbangkan, sbb :
– Intervensi yang dilakukan baik oleh negara maupun donor, berupa pengaturan dalam hukum negara (1) tidak boleh membatasi keberlakuan hukum adat, termasuk terhadap pihak luar yang mengancam ruang hidup dan kemanusiaan masyarakat adat; (2) melakukan penyeragaman terhadap hokum adat yang berlaku; (3) menjadikan salah satu organisasi atau wadah masyarakat adat sebagai representasi dan pemberi tafsir terhadap hokum adat di suatu wilayah tertentu;
– Negara menghormati dan memperkuat putusan-putusan peradilan adat terkait sanksi adat terhadap pihak luar yang mengancam ruang hidup dan kemanusiaan masyarakat adat. Dan menghentikan pengkriminalan pengurus peradilan adat/masyarakat adat yang melaksanakan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi adat.
– Namun, dalam hal sanksi adat melanggar nilai-nilai universal Hak Azazi Manusia, maka Negara harus mengintervensi dan mengambil alih pemeriksaannya. Seperti : melanggar hak perempuan, melanggar hak untuk tidak direndahkan dll
– Negara membenahi proses-proses penegakan hukum, serta perbaikan mental dan kinerja birokrasi dan penegak hukum***
1 Komentar
Tinggalkan Balasan