Konflik sumber daya alam mengkriminalisasi sebuah profesi seseorang di Indonesia. Salah satu kasus atas konflik sumber daya alam dan agraria yang menjadi perhatian HuMa dan Perkumpulan Bantaya, mitra HuMa di Sulawesi Tengah, adalah kasus kriminalisasi terhadap seorang akademisi dari Universitas Tadulako, Palu, yang juga merupakan pendamping hukum rakyat (PHR) bernama Jamlis Lahandu. Kasus ini terjadi sejak tahun 2008 di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala yang juga diwarnai penyiksaan dan kriminalisasi belasan warga dan satu orang meninggal dunia akibat tertembus peluru aparat kepolisian (2011).
Kasus bermula dari rencana eksploitasi perusahaan tambang emas PT Cahaya Manunggal Abadi (PT CMA). Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Bupati Donggala dengan dasar SK No.188.45/0288/DESDM/2010 dan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut lewat SK No. 331/Menhut-II/2011 dengan luas wilayah lebih dari 3.000 hektar. Akan tetapi perusahaan tidak mengantongi persetujuan dari masyarakat terdampak. Masyarakat menolak kehadiran perusahaan karena menurut perhitungan mereka, keberadaan perusahaan tambang emas tersebut dinilai akan lebih banyak merusak lingkungan, dibanding sisi positifnya kepada warga.
Jamlis Lahandu menjadi korban atas pengaduan perusahaan dengan dalih sebagai aktor intelektual di belakang protes dan penolakan masyarakat setempat. Padahal Jamlis Lahandu ditunjuk oleh Kabupaten Donggala sebagai pihak akademisi yang diminta untuk memberikan mengenai analisa dampak lingkungan sebelum perusahaan PT CMA beroperasi. Pada 12 Juli 2012, Jamlis dan seorang warga lainnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kapolda Sulawesi Tengah pada waktu itu, Brigjend Pol. Dewa Parsana. Jamlis sendiri sempat ditahan beberapa bulan sejak November 2012, sebelum akhirnya disidang dan diputus bebas akhir September 2013. Hal ini kemudian diperkuat melalui ditolaknya kasasi Jaksa Pengadilan Negeri Donggala No. 150 K/PID/2014 oleh Mahkamah Agung. (Putusan ditolaknya kasasi dapat dilihat di INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG)
HuMa sempat mewawancarai Jamlis Lahandu ketika Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat 7 Oktober 2013. Berikut adalah link dari petikan wawancara Widiyanto peneliti Perkumpulan HuMa bersama Jamlis Lahandu: http://youtu.be/nUfFStez-dw
0 Komentar
Tinggalkan Balasan