Kalimantan Tengah telah ditunjuk sebagai provinsi percontohan dalam kerja sama perubahan iklim di antara pemerintah Indonesia-Norwegia dan Indonesia-Australia dengan tujuan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, lazim disebut REDD+. Statusnya sebagai provinsi percontohan telah menggulirkan serangkaian proses penyusunan kebijakan, peraturan, dan kelembagaan untuk menjalankan berbagai aktivitas REDD+ dalam fase kesiapan, termasuk pelaksanaan berbagai demonstration activities (DA).
Program Kehutanan dan Perubahan Iklim HuMa di Kalteng tahun 2011-2012 berfokus pada pengembangan kapasitas dan pemberdayaan jejaring NGO lokal dan komunitas yang peduli pada isu hak komunitas dalam pengelolaan SDA dan kelestarian ekologi untuk menjalankan pemantauan berbasis hak atas berbagai proses REDD+ yang kini tengah bergulir di wilayah tersebut agar tidak semakin meminggirkan komunitas yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Studi awal yang dilakukan HuMa di Kalteng pada tahun 2011 mengungkapkan masih banyak terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang tinggal di dalam dan di sekitar wilayah DA REDD+, terutama hak atas informasi, partisipasi, dan hak untuk memutuskan untuk menerima atau menolak proyek REDD+ itu sendiri dalam bentuk persetujuan bebas tanpa paksaan atas dasar informasi akurat yang disampaikan sebelum proyek tersebut dimulai (free prior and informed consent). Hasil studi tersebut menjadi dasar untuk mempersiapkan sumber daya dan infratsruktur pemantauan REDD+ berbasis hak di Kalteng.
Lingkar Belajar Keadilan Iklim
Berbagai kegiatan pengembangan kapasitas yang telah dilakukan di Kalteng pada tahun 20, berkolaborasi dengan Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (WALHI Kalteng) dan jaringan, berkembang menjadi Lingkar Belajar Keadilan Iklim (LBKI) yang bertujuan untuk mempercepat munculnya tenaga-tenaga pembelaan keadilan iklim di Kalteng, mendorong sinergi berbagai elemen masyarakat sipil dalam advokasi keadilan iklim, dan mendorong lahirnya model dan strategi advokasi keadilan iklim yang relevan dengan konteks dinamika ekonomi-politik lokal. Lingkat Belajar ini telah menghasilkan beberapa kelompok belajar yang telah memulai aktivitas pemantauan di empat wilayah isu REDD+, yaitu kebijakan pengaman (safeguards), moratorium, kelembagaan, dan kebijakan.
Pemantauan pada triwulan pertama tahun 2012 diarahkan pada keempat isu di atas dengan cakupan wilayah Desa Katunjung dan Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Laporan pemantauan tersebut akan dipublikasikan pada tahun 2012 ini. Aktivitas pemantauan Triwulan Pertama ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga dapat berujung pada pemantauan tahunan terhadap aktivitas REDD+ di Kalteng. Melalui Lingkar Belajar ini, HuMa pun diharapkan dapat memperluas jaringan Pendamping Hukum Rakyat guna memperbesar gerakan pembaharuan hukum untuk mewujudkan sistem dan praktik hukum dan pengelolaan SDA yang adil.
1 Komentar
Tinggalkan Balasan