#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Sebuah ‘Perselingkuhan’ Konstitusi: Rancangan Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H)

Sejak dini RUU P2H telah melakukan penyimpangan konstitusi. Sementara prediksi kedepan kehadirannya adalah untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi pelaku pembalakan liar.Fakta tersebut terungkap saat berlangsungnya dengar pendapat antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan,dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Kehutanan Nasional (DKN) , Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kelestarian Hutan, dan Koalisi Pemulihan Hutan Jawa (08/04/2013).

Agenda dengar pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Komnas HAM, DKN dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan-terdiri atas HuMa, KPA, AMAN, Walhi, ICW, Pilnet, Elsam, dan LBH Semarang- tentang RUU P2H memunculkan fakta yang cukup mencengangkan. RUU, yang sempat dipelajari lewat studi banding ke Brazil ini, ternyata menyimpang dan melanggar ketentuan perundangan baik vertikal, seperti UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI Nomor IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, maupun horisontal, seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sanggahan atas pelanggaran konstitusi ini diutarakan oleh Sandra Moniaga (Komnas HAM), Eras dan Dede (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan). Komisioner dan Wakil Ketua Komnas HAM, Sandra Moniaga, mengutarakan pandangan Komnas tentang RUU tersebut dengan merujuk kepada Pokok-Pokok Pikiran dari Komnas HAM. Salah satu bagian dari pokok pikiran adalah tentang terabaikannya Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945, TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolan SDA, UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pandangan tersebut kembali ditegaskan oleh dua anggota Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestaria Hutan yang berasal dari Walhi Eksekutif Nasional, AMAN dan KPA yaitu Yaya, Eras dan Dede. Ketiganya menyebutkan untuk melihat kembali kepada Ketetapan MPR Nomor IX/2001, dan UU Lingkungan Hidup.

Pelanggaran yang terjadi tidak sebatas tidak dipenuhinya syarat materiil sebuah perundangan sebagaimana yang diutarakan di atas. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan juga menemukan tidak dipenuhinya syarat formil, yakni tidak di berikannya akses masyarakat umum untuk memberikan masukan atas legislasi RUU P2H tersebut, sehingga terkesan tertutup dan diam-diam. Ini diutarakan oleh Rahkmah Mary, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan. Tidak dipenuhinya syarat tersebut, menurut Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik, HuMa ini memberikan ruang untuk membawa peraturan ini pada proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

RUU P2H juga memberikan peluang terjadinya kriminalisasi bagi Masyarakat Hukum Adat. Pandangan ini diutarakan oleh ketika Martua Sirait, Anggota DKN. Menurutnya, saat ini ada 33.000 desa di dalam dan disekitar kawasan hutan hanya 16% yang telah ditetapkan sebagai hutan. Sehingga merujuk pada definisi yang telah ditetapkan, maka tidak terelakkan akan terjadi kriminalisasi besar-besaran terhadap masyarakat lokal, masyarakat hukum adat termasuk masyarakat setempat yang tinggal disekitar kawasan hutan. Pendapat DKN juga didukung oleh Kementrian Kehutanan yang dalam kesempatan itu diwakili, Made Gelgel. Ia mengakui jika hingga kini perumusan tentang masyarakat yang berada dalam kawasan hutan belum ada, walaupun ada rencana untuk diperhatikan kedepannya. Sehingga ketiadaan pengakuan dan penjelasan hukum memungkinkan terjadinya kriminalisasi, seperti perladangan berpindah. Kriminalisasi Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu perhatian serius dari rapat dengar pendapat ini, Kasus masyarakat Pandumaan Sipituhuta dapat menjadi pintu masuk dalam melihat kemungkinan yang bakal ditimbulkan dari P2H.

Komisi IV DPR yang mengusulkan RUU ini kemudian menanggapi jika kehadiran awal dari draft ini adalah sebagai akibat ketiadaan inisiatif pemerintah dalam menanggulangi pembalakan liar. Sehingga DPR-lah yang mengambil inisiatif tersebut. Itu diutarakan oleh Kahardi, Anggota Komisi IV dari Fraksi Golongan Karya. Masih menurut Anggota Dewa dari partai berlambang pohon beringin ini, rencana untuk mengusulkan peraturan perundangan tentang Pembalakan Liar menurutnya sempat tertunda selama 5 tahun, sejak diusulkan di tahun 2008. Namun, dari sejumlah masukan yang diberikan Komnas, DKN dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, dirinya juga mengakui jika mereka cenderung tidak memperhatikan TAP MPR Nomor IX/2001.

Anggota Komisi lainnya, Ian Siagian, Fraksi PDI-P, menyatakan bahwa setelah mendengar masukan koalisi masyarakat sipil maka perlu juga dipikirkan masukan dari mereka serta koalisi KPH Jawa. Selain itu Fraksi Demokrat juga mengatakan bahwa masukan koalisi dipersilahkan saja ke Fraksi untuk diakomodir dalam RUU P2H.***

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.