#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Siaran Pers: Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN

Jakarta, 29 April 2013. Kekerasan, arogansi dan kriminalisasi POLRI bersama PTPN VII Cinta manis Sumatera Selatan di tahun 2013, dilakukan disaat warga justru belum merasakan keadilan dari penyerbuan oleh polisi ke kampung limbang jaya tahun lalu dalam bentuk rangkaian kekerasan yang selain mengakibatkan beberapa warga cidera serius juga menewaskan seorang anak bernama Angga.

Serangkaian kekerasan dan kriminalisasi ini dilatarbelakangi oleh  Tuntutan petani agar ada evaluasi terhadap HGU PTPN VII seluas 6.500 hektar serta pengembalian sisa lahan ke  petani. dimana dari 20.500 hektar yang dikuasai, PTPN VII Cinta Manis baru mendapatkan HGU seluas 6.500 hektar, sedangkan sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII tidak memiliki landasan hukum karena belum mendapatkan sertifkat HGU dari BPN. Wilayah yang dikuasai oleh PTPN VII Cinta Manis menurut pengakuan petani telah memunculkan konflik  sejak tahun 1982 karena didapat dengan cara  perampasan dan  melakukan manipulasi serta serangkaian intimidasi. Seperti  ganti kerugian dengan harga Rp. 150.000 perhektar, Namun petani hanya mendapatkan pembayaran sebesar Rp 25.000 per hektar. Selain itu terjadi pengkerdilan luas tanah petani karena ukuran tanah yang dibayar tidak sesuai dengan luas yang ditetapkan oleh  Panitia 9. Dan adanya Intimidasi apabila menolak atau menyerahkan tanah dengan tuduhan di Cap sebagai anggota organisasi PKI.

Praktek perampasan tanah bersama kriminalisasi dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan hak guna usaha seperti diatas telah menjadi modus operandi yang diandalkan oleh PTPN, seperti :

 

  • PTPN II SUMUT, dari luas wilayah 38.611,19 Ha  yang dikuasai diduga 17.062,1562 Ha bermasalah, tahun 1968 , enam orang tokoh masyarakat ditangkap dan divonis.
  • PTPN XIV Takalar  di SULSEL dari 6500 ha HGU sekitar 1300 ha di 12 desa pada 2 kecamatan saat ini bersengketa dengan perusahaan pemerintah  karena juga dikuasai  dengan paksaan, Akibatnya tercatat tahun 2009 6 (enam) orang luka oleh tembakan dan lainnya 17 orang  ditahan. Selanjutnya,
  • HGU PTPN VIII Dayeuh Manggung Jawa barat seluas 790 hektar saat ini konflik dengan warga diatas tanah seluas 400 hektar diluar HGU akhir 2012 yang lalu mengkriminalisasi 1 petani. Selanjutnya
  • PTPN VII Unit Talo Pino Bengkulu mencaplok semua tanah milik warga setidaknya 518 hektar untuk kebun inti ,  dan dari hasil uji petik oleh BPN Wilayah Bengkulu 2012 yang lalu, Ditemukan tanah warga yang digusur pada peremajaan tahun 2010 yang lalu serta memenjarakan 20 orang warga termasuk aktivis, ternyata diluar HGU.

Semanjak tahun 2008, PTPN seolah mengulangi phase 1980an dimana PTPN yang semula bernama PTP mulai membuka berbagai komoditi perkebunan di beberapa pulau Indonesia, mengerahkan uang dan aparat Negara mengatasnamakan pembangunan merampas dan mengintimidasi petani.

Table. Korelasi kriminalisasi dengan konflik yang dimunculkan PTPN

DaerahLuas yang dikuasai

Hektar

Tanpa HGU /Konflik Korban kriminalisasi 5 tahun terakhirKorban kekerasan
PTPN VII Cinta manis Sumsel20.500 hektar13.500 Hektar26 orang ditangkap1 orang meninggal

3 Terluka

PTPN II SUMUT,38.611,19 Ha17.062,1562 Ha
SULSEL PTPN XIV Takalar6500 ha HGU1300 halainnya ditahan6 orang luka oleh tembakan dan
PTPN VIII Dayeuh Manggung Jawa790 hektar400 hektar diluar HGU1 orang ditahan
PTPN VII Unit Talo Pino Bengkulu518 hektar40020 orang warga termasuk aktivisBelasan orang terluka

 

 

Di Jawa timur, Perkebunan milik PTPN yang didapat dari Belanda , PTPN XII Manggaran Jember (Jatim) Areal ini adalah lahan nasionalisasi di jaman kemerdekaan, dahulu adalah tanah HGU No I itu tercatat atas nama Landbow Maatshapptj Oud Jember. Berdasarkan Undang – Undang No.86 Tahun 1958 Jo.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan milik Belanda maka tanah tersebut ditetapkan sebagai asset Pemerintah Indonesia, selanjutnya di serahkan kepada PT. Perkebunan XXIII ( Persero). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 36/HGU/DA/1987 Tanggal 29 September 1987. Tanggal 29 September 1987 diberikan GHU atas tanah seluas 10.279.400M2 (1,027.940 Ha, sebelum diukur). kemudian diterbitkan Hak Guna Usaha No. 1 Desa Mangaran, Gambar Situasi tanggal 28 – 12 -1990 No.4936/ 1990, seluas 10.435.320 M2 ( 1,043,532 Ha ) setelah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sejak tahun 1965 petani menggarap lahan tersebut sampai  saat ini (2009-2013) petani hanya menggarap lahan seluas 47,3 Ha dari 1.043,53 Ha total luas lahan HGU PTPN XII  yang sudah habis berlaku HGU  1 tahun yg lalu. Proses pelepasan hak sudah dilakukan berkali-kali namun belum juga ada realisasi  dan dari proses itu terjadi kriminalisasi kepada 2 orang petani.

Pengerahaan aparat yang berlebihan dan penggunaan anggaran Negara tidak berpengaruh signifikan terhadap perkembangan PTPN Sendiri selaku perusahaan Negara. Bila melihat beban Negara untuk membiayai ongkos produksi pada luasan wilayah yang diklaim PTPN dan membandingkannya dengan luas HGU yang riil , Patut diduga korupsi sebenarnya menggrogoti operasional dan produksi BUMN ini.

Kontak Person :

Zenzi Suhadi –  WALHI,

Tama S. Langkun – ICW ,

Ronald Siahaan – SW,

Agung Wibowo – HUMA,

Kent — KPA

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.