#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Tak Ada Alasan Ditunda: Potret FPIC dalam Proyek Demonstration Activities REDD+ di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah (2011)

Publikasi ini merupakan laporan penelitian mengenai potret penerapan FPIC (free prior and informed consent) dalam proyek dan program demonstration activities (DA) REDD+ di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah.

Laporan ini terdiri dari lima bagian. Bagian pertama berisi tentang konteks sejarah konflik dan politik moratorium hutan di Indonesia. Di bagian kedua, laporan ini menjelaskan Proyek DA-REDD/REDD+ di Indonesia, yang meliputi kebijakan, lembaga penanggung jawab, sumber pendanaan, dan serta  pernyataan pemerintah Indonesia, negara donor, dan para  pengembang REDD terkait dengan pelaksanaannya. Bagian ketiga laporan adalah  analisis umum terhadap temuan lapangan menyangkut hak-hak FPIC yang kerap dilanggar, korban dominan dan latar belakangnya, para pihak yang bertanggung jawab, dan pola-pola pelanggaran yang melibatkan mereka. Bagian keempat laporan ini menguraikan tentang profil komunitas Katunjung, Sei Ahas, Ngata Tompu, Ogoalas, dan Telaga untuk memberikan gambaran kepada pembaca tentang siapa komunitas ini.  Bagian ini juga memaparkan tentang kesaksian-kesaksian enam komunitas tersebut terhadap pelaksanaan hak-hak FPIC pada masa sebelum proyek DA-REDD/REDD+ beroperasi hingga sekarang.Di bagian paling akhir, laporan ini menguraikan kerangka normatif internasional dan nasional yang mengatur tentang tanggung jawab  pemerintah Indonesia, negara donor, lembaga keuangan internasional, dan pengembang REDD dalam pemenuhan hak-hak FPIC di proyek REDD.

Pada akhirnya laporan ini berkesimpulan bahwa pelaksanaan proyek DA-REDD/REDD+ di Kalteng dan Sulteng telah melanggar hak-hak FPIC Komunitas adat dan lokal.  Banyak bukti di lapangan yang menunjukkan sejumlah upaya dari Pemerintah dan pengembang  REDD untuk menghindar dari kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Cancun Agreement, di mana mereka mencoba menerapkan  FPIC berdasarkan tafsir yang berbeda sebagaimana yang telah dijabarkan oleh dokumen kesepakatan serta perjanjian hak asasi manusia internasional. Praktik tersebut mengakibatkan pelibatan komunitas adat dan lokal dalam proyek hanya sebatas formalitas dan disertai kontrol yang ketat terhadap proses dan keluaran.

Ringkasan laporan dapat diunduh di sini:

Ringkasan Laporan Tak Ada Alasan Ditunda

Laporan lengkap dapat diunduh di tautan berikut:

http://rumahiklim.org/wp-content/uploads/2012/05/Tak-Ada-Alasan-Ditunda-Potret-FPIC-di-DA-REDD-Kalteng-Sulteng.pdf

 

 

  

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.