Pernyataan Sikap Bersama :
JMPPK, WALHI, HuMa, KontraS, Desantara,YLBHI, LBH Semarang, Pil – Net & KRuHA
Jakarta, 19/11/2014. Puluhan ibu-ibu yang selama ini mendiami tenda perlawanan penolakan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang datang ke Jakarta. Kedatangan puluhan ibu-ibu ini merupakan upaya dan tekad untuk menyampaikan langsung penolakan masyarakat kepada pemerintah pusat. Selama ini dirasakan tidak ada perhatian yang serius dan keberpihakan pemerintah daerah baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah propinsi Jawa Tengah terhadap keluhan masyarakat. Warga menolak izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah untuk dasar terbitnya izin penambangan PT Semen Indonesia di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Kabupaten Rembang.
Penolakan warga Kabupaten Rembang terhadap pembangunan semen oleh PT. Semen Indonesia karena lokasi pabrik dan lokasi ekspolitasi penambangannya di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Kawasan tersebut merupakan kawasan yang memiliki fungsi penyimpan cadangan air. Hasil penelitian Air Bawah Tanah di Gunung Watuputih oleh Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada Maret 1998 menjelaskan bahwa Gunung Watuputih dan sekitarnya secara fisiografis tergolong dalam tipe bentang alam karst. Terdapat fenomena alam unik dengan adanya goa-goa alam dan sungai bawah tanah. Hasil pendataan lapangan yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, terdapat goa–goa yang tersebar di wilayah tersebut. Di antara goa tersebut merupakan goa yang memiliki sungai-sungai bawah tanah yang masih aktif.
Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Rembang merekomendasikan kepada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk untuk melakukan penambangan di area yang masuk ke dalam kawasan CAT Watuputih seluas 131,55 hektare (1.315.500 m2). Jika kawasan tersebut ditambang, terdapat risiko hilangnya air. Hilangnya fungsi resapan air pada kawasan CAT Watuputih, akan mengancaman 607.198 jiwa di 14 kecamatan, Kabupaten Rembang yang selama ini menggantungkan pada wilayah tersebut. Selain itu dalam konteks bencana, hilangnya fungsi resapan menyebabkan hilangnya jeda waktu air tersimpan sehingga pada saat musim hujan, air yang seharusnya terserap ke dalam tanah akan berubah menjadi air permukaan/run off. Pada saat air melebihi debit puncak air hujan yang datang akan cepat hilang sebagai aliran air permukaan. Hal ini dapat mengakibatkan banjir di wilayah-wilayah dataran yang berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara pada CAT Watuputih.
Saat ini proses pembangunan pabrik semen terus berlanjut padahal izin lingkungan PT. Semen Indonesia sedang disengketakan oleh warga dan WALHI di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Proses pembangunan pabrik Semen PT. Semen Indonesia seringkali menimbulkan ancaman masyarakat karena pelibatan aparat keamanan baik kepolisian maupun TNI dengan senjata lengkap untuk mengawal dan mendatangani warga sekitar terutama di tenda perlawan tempat ibu-ibu tinggal. Kehadiran aparat Kepolisian dan TNI ini sengaja untuk menimbulkan ketakuan masyarakat yang selama ini menolak pembanguan pabrik semen PT. Semen Indonesia.
Berdasarkan fakta-fakta diatas kami koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari JMPPK, WALHI, HuMa, KontraS, Desantara, YLBHI, LBH Semarang, PIL-Net dan KRuhA dengan ini menuntut Presiden Republik Indonesia, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Gubernur Jawa Tengah untuk :
Segera mengevaluasi sekaligus meminta Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Nomor 668.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
- Menghentikan proses pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia karean akan berakibat buruk terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan karst Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputihh di Kabupaten Rembang;
- Memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak anggotanya yang bertindak diksriminatif dan terlibat dalam mengintimidasi masyarakat terutama yang menolak tambang PT Semen Indonesia;
- Menetapkan kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih merupakan bentangan kawasan karst sehingga dilarang adanya aktifitas pertambangan didaerah tersebut.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan terimakasih.
0 Komentar
Tinggalkan Balasan