Hutan memberi kontribusi bagi pemasukan Negara (baik untuk pemerintah kabupaten, propinsi maupun pusat) berupa iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), dana reboisasi, pajak, bea perolehan Atas Hak tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Realitas terungkap dalam pembukaan Workshop Refleksi Dan Konsolidasi Petani Hutan Menghadapi Arus Perubahan Tata Kelola Kehutan yang dilaksanakan oleh SD INPERS bekerjasama dengan HuMA di Hotel Bandung Permai (11 06 2013)….
0 Komentar
Tinggalkan Balasan