#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Amicus Brief Surpres RUU Cipta Kerja

Pada 21 September 2020, Perkumpulan HuMa Indonesia (“HuMa”) telah mengajukan amicus brief dalam Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 97/G/2020/PTUN.JKT, dengan Objek Sengketa dalam perkara yaitu Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-06/Pres/02/2020 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (“Surpres R-06/Pres/02/2020”), yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2020.

Amicus brief diajukan sebagai bentuk solidaritas terhadap penolakan RUU Cipta Kerja, khususnya terkait dengan tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sampai dengan diterbitkannya Surpres R-06/Pres/02/2020. HuMa sebagai organisasi masyarakat sipil, yang beranggotakan akademisi dan praktisi hukum yang fokus pada isu pembaharuan hukum dan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas sumber daya alam, merasa berkepentingan untuk ikut mengawal dan memberikan pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo.

Pada prinsipnya, HuMa sependapat dengan dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat dalam Perkara Nomor 97/G/2020/PTUN.JKT, bahwa penerbitan Surpres R-06/Pres/02/2020 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut, masyarakat adat memiliki hak untuk dilibatkan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sampai terbitnya Surpres R-06/Pres/02/2020, bukan hanya sebagai warga negara, namun karena masyarakat adat secara khusus memiliki hak kolektif untuk memberikan persetujuan atas kebijakan yang akan berdampak terhadap mereka.

Melalui amicus briefnya, HuMa meminta kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat, menyatakan batal atau tidak sah Surpres R-06/Pres/02/2020, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surpres R-06/Pres/02/2020.

 

Silahkan mengunduh ringkasan amicus brief HuMa di sini, dan pendapat hukum HuMa dalam amicus brief di sini.

Publikasi lainnya dapat diakses di portal publikasi HuMa.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.