#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Apa itu Konflik?

Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan faktor kehidupan yang sangat penting bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia. Tanah maupun SDA bukan hanya faktor produksi, namun juga mengandung makna sosial, politik, budaya, dan bahkan dapat mempunyai arti religius. Namun demikian, kekayaan sumber daya alam ini seakan menjadi bencana bagi masyarakatnya. Konflik berbasiskan masalah penguasaan dan pengelolaan SDA masih menjadi masalah besar di Indonesia. Berbagai hasil pemantauan menunjukkan bahwa konflik SDA semakin meluas dengan kualitas pelanggaran hak yang intens dan meningkat.

Perkumpulan HuMa Indonesia mencatat konflik berlangsung di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi. Yang memprihatinkan, luasan area konflik mencapai 2.043.287 hektare atau lebih dari 20 ribu km2. Luasan ini setara dengan separuh luas Provinsi Sumatera Barat. Munculnya ribuan sengketa dan konflik pemanfaatan sumber-sumber agraria dan pengelolaan SDA yang disertai pelanggaran HAM, serta adanya prioritas keperluan usaha skala besar, telah mengakibatkan terjadinya konsentrasi penguasaan yang mendorong terciptanya ketimpangan dalam struktur agraria dan pengelolaan SDA. Lemahnya kelembagaan pengelolaan sumber-sumber agraria/SDA telah pula mengakibatkan eksploitasi kekayaan alam melebihi daya dukung yang dimiliki, sehingga kerusakan daya dukung lingkungan semakin tidak terelakkan. Di sisi lain, dalam tataran sosial, terjadi konflik horisontal yang merusak tatanan sosial kemasyarakatan, yang bahkan mungkin telah terajut sejak zaman nenek moyang.

Melalui sesi ini, peserta diharapkan mampu mempelajari dan memahami apa itu konflik, konflik antar tata hukum dan penyebabnya, mekanisme dan model penyelesaian konflik, apa keuntungan dan kerugian setiap model penyelesaian konflik, serta mampu memilih model-model penyelesaian konflik yang tepat dan bermanfaat untuk masyarakat.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.