#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Penyusunan Kebijakan Legislasi Desa dan Hukum Adat

Dalam ilmu hukum terdapat adagium “Ubi societas ibi ius”, yang artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Berangkat dari adagium tersebut, terdapat tiga faktor yang dapat dijadikan tolak ukur terhadap baik atau tidaknya suatu hukum yang berlaku. Ketiga faktor tersebut adalah faktor yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, suatu hukum yang berlaku dikatakan baik, apabila dibentuk oleh sebuah badan/lembaga khusus dan berdasarkan prosedur tertentu. Secara filosofis, suatu hukum yang berlaku dikatakan baik, apabila sesuai dengan cita-cita hukum dari masyarakat. Secara sosiologis, sebuah hukum yang berlaku dikatakan baik, apabila hukum yang berlaku tersebut dapat diterima, diakui, dan ditaati oleh masyarakat. Berdasarkan ketiga faktor tersebut, dapat dikatakan bahwa pembentukan hukum di Negara Indonesia tidak dapat terlepas dari lembaga pembentuk dan prosedur pembentukan serta masyarakat. Lalu bagaimana dengan unit yang lingkupnya tidak seluas Negara, seperti Desa misalnya? Apakah Desa dapat membentuk hukum berdasarkan ketiga faktor tersebut?

Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah bergelut dalam mengelola dan mengelola data untuk menyusun perencanaan komunitas, maka diperlukan suatu instrumen kebijakan yang dituangkan ke dalam produk hukum lokal. Tidak hanya sebatas pada desa, melainkan komunitas adat/lokal yang memiliki norma-norma adat. Meskipun dalam konteks materi ini, hukum yang digunakan merupakan hukum formil yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan desa dan keputusan kepala desa, hukum adat maupun hukum lokal, yang berbasis pada nilai-nilai luhur dapat diakomodir, sehingga produk hukum yang dihasilkan merupakan produk kebijakan yang berkualitas, partisipatif, serta berbasis kearifan lokal dan berdampak langsung bagi kebutuhan masyarakat.

Peserta Sekolah Lapang sebagai aktor yang akan mendorong proses legislasi yang baik, harus memiliki cara pandang yang luas dalam merancang peraturan, termasuk dengan mengintegrasikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, ke dalam sebuah peraturan yang akan disusun. Dalam sesi ini peserta akan diajak untuk menganalisa kedudukan peraturan desa dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, kebutuhan dan kepentingan bersama masyarakat desa, dan mengintegrasikan kebutuhan dan kepentingan bersama tersebut, dalam sebuah rancangan peraturan desa ataupun peraturan adat yang bermanfaat untuk semua dan partisipatif.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.