#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

HuMa dan Mitra Dorong 5 Wilayah Masuk Prioritas Penetapan Hutan Adat 2015

HuMa, Jakarta – “Setelah terbit Putusan MK 35. Perkumpulan HuMa bersama dengan 12 mitra lokalnya melakukan upaya-upaya untuk mendorong pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye HuMa, Sisilia Nurmala Dewi. “Kedua belas mitra lokal HuMa itu antara lain: Jaringan Kerja Masyarakat Adat Aceh, Yayasan Akar Bengkulu, Perkumpulan Qbar, KKI Warsi, Rimbawan Muda Indonesia, Lembaga Bela Banua Talino, Padi Indonesia, Perkumpulan Wallacea, AMAN Sulawesi Selatan, Perkumpulan Bantaya, dan Yayasan Merah Putih.”

MK 35 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan itu mengamanatkan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sebelum putusan itu, posisi hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Salah satu langkah awal untuk mendorong pelaksanaan Putusan MK 35 itu, lanjut Sisil, adalah melakukan riset di 13 lokasi. “Riset itu diselenggarakan pada sepanjang Februari-Oktober 2014,” katanya, “Salah satu tujuan utama dari riset tersebut adalah memeriksa tingkat pemenuhan produk hukum daerah di 13 daerah terhadap persyaratan yang dikehendaki oleh peraturan perundangan nasional berkenaan dengan pengakuan masyarakat adat.”

Ketiga belas lokasi riset tersebut itu adalah Seko di Kabupaten Luwu Utara (Sulawesi Selatan), Serampas di Kabupaten Merangin (Jambi), Mukim Lango di Kabupaten Aceh Barat (Aceh), Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak (Banten), Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan), Malalo Tigo Jurai di Kabupaten Tanah Datar (Sumatera Barat), Margo Suku IX di Kabupaten Lebong (Bengkulu), Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kabupaten Melawi (Kalimantan Barat), Ngata Marena di Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Lipu Wana Posangke di Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah), Mukim Beungga di Kabupaten Pidie (Aceh), Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat), dan Kampong Mului di Kabupaten Paser (Kalimantan Timur).

“Hasil riset di 13 lokasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian daerah sudah memiliki produk hukum daerah (Perda, SK) yang mengukuhkan atau menetapkan masyarakat hukum adat tertentu,” jelas Sisil, “Sebagian yang lain belum memiliki produk hukum daerah tersebut.”

Selain itu, masih ada dua wilayah lagi yang terus didampingi HuMa dan mitra lokal, yakni Lembaga Bela Banua Talino di Kalimantan Barat dalam proses advokasinya. “Perkembangan pengakuan wilayah tersebut saat ini masih memproses pembuatan naskah akademik dan peraturan daerah untuk didialogkan lebih lanjut kepada pemerintah daerah,” jelas Sisil.

Dari 13 lokasi tersebut, terdapat setidak-tidaknya 5 (lima) wilayah yang menjadi prioritas untuk ditetapkan sebagai hutan adat dalam tahun 2015 ini oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Lipu Wana Posangke, Marga Serampas, Kasepuhan Karang, Ammatoa Kajang, dan Ngata Marena. Penetapan wilayah prioritas ini dilakukan berdasarkan kesiapan mereka dalam memenuhi kriteria penetapan hutan adat di samping kesiapan dinamika masyarakat dan dukungan pemerintah daerah yang bersangkutan.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.