#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Lokakarya Penyiapan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara

Pada 3-5 April 2024, Perkumpulan HuMa Indonesia bekerja sama dengan Perkumpulan Lingkar Lestari (PLHL) dan Perkumpulan PADI Indonesia menyelenggarakan Lokakarya bertajuk Penyiapan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Lokakarya yang dilaksanakan di Hotel Luminor, Tanjung Selor dihadiri PKTHA KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah daerah Kabupaten Bulungan, Bappeda Kabupaten Bulungan, Civil Society Organisation dan perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat dari 6 Komunitas yaitu: Komunitas MHA Long Peso; Komunitas MHA Long Pelban; Komunitas MHA Beluah; Komunitas MHA Maritam; Komunitas MHA Klising dan Komunitas MHA Kelembunan.

Lokakarya ini bertujuan: pertama Masyarakat Hukum Adat dan pendamping mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait dengan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan adat dari KLHK, Pemda Provinsi Kalimantan Utara dan Pemda Kabupaten Bulungan; dan  kedua Masyarakat Hukum Adat memahami proses pengajuan penetapan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat dan memiliki kemampuan untuk menyiapkan usulan Hutan Adat. 

Dalam Lokakarya tersebut, Linda Novita Ding, S.Hut (Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara) menyampaikan “Program Pengakuan MHA dan Hutan Adat sudah masuk dalam RPJMD Provinsi Kaltara tahun 2021-2026. Di Kaltara saat ini sudah ada 3 Kabupaten yang memiliki Perda pengakuan MHA yaitu Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan. Dari 2017 – 2023 setidaknya sudah 14 Komunitas MHA di 3 kabupaten tersebut yang diakui melalui SK Bupati. Selanjutnya dari 14 Komunitas MHA yang sudah ditetapkan di Provinsi Kaltara sudah 13 Komunitas MHA yang mengajukan dokumen Penetapan Hutan Adat ke Kementerian LHK.”

“Kabupaten Bulungan sudah memiliki perda tentang MHA sejak tahun 2016 yaitu Perda No 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan MHA. pasca itu sudah dibentuk Panitia MHA dan terakhir dikeluarkan SK ketua Panitia MHA tentang Pedoman Identifikasi, Pendaftaran dan Verifikasi MHA. Sudah ada 5 komunitas MHA yang mengusulkan penetapan MHA yaitu: (1) Komunitas Punan Batu Benau Sajau; (2) Komunitas Punan Tugung; (3) Komunitas Belusu Rayo; (4) Komunitas Gaai Kung Kemul dan (5) Komunitas Adat Dayak Uma’ Kulit, Sampai saat ini baru Komunitas Punan Batu Benau Sajau yang ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat punan batu benau sajau di kabupaten bulungan, sisanya masih verifikasi dokumen.” tambah Adwin R Masoang (Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Dinas PMD kabupaten Bulungan).

Selanjutnya, Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Hutan Adat – PKTHA KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho memaparkan terkait dengan sinergi pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat. Perpres 28 Tahun 2023 tentang Percepatan Perhutanan Sosial adalah acuan bagi Kementerian, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten termasuk CSO dan perguruan tinggi untuk saling bersinergi dalam hal pendampingan, pemberian akses kelola kawasan hutan dan peningkatan kapasitas kelompok. 

Yuli Prasetyo Nugroho menambahkan bahwa KLHK sudah menyusun rencana aksi percepatan penanganan konflik tenurial kawasan hutan dan hutan adat diantaranya: (1) koordinasi teknis dan fasilitasi penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan; (2) Asistensi dan Evaluasi dalam rangka identifikasi, validasi dan verifikasi mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ditetapkan melalui produk hukum daerah dan (3) bantuan teknis penetapan status hutan adat melalui program Laskar Rempah dalam hal identifikasi Masyarakat Hukum Adat dan Pemetaan partisipatif wilayah adatnya.

Selanjutnya, Ahmad Su’udi JA, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia berkesempatan untuk berbagi pengalamanan terkait Pembelajaran Fasilitasi maupun Pendampingan Masyarakat Hukum Adat Dan Hutan Adat di Kalimantan Timur. Ahmad Su’udi atau lebih akrabnya dipanggil Among menyampaikan secara detail bagaimana jalur dan mekanisme pengakuan MHA dan Penetapan hutan adat. Terakhir Among menegaskan bahwa proses perjuangan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terkait hak-hak masyarakat adat tidaklah mudah, butuh waktu yang cukup lama, dibutuhkan kesabaran, sehingga tidak bisa jika dilakukan sendiri, kolaborasi dengan seluruh stake holders harus dilakukan.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.