Unduh publikasi: Mazab Formalisme Hukum dan Teori Hukum Kritis – Donny Danardono
TL;DR:
- Mazab Formalisme Hukum menekankan pembentukan dan penerapan hukum sebagai sesuatu yang otonom dan bebas dari hal-hal non-hukum seperti politik, ekonomi, dan budaya. Validitas hukum ditentukan oleh prosedur formal (dibuat lembaga atau penguasa yang sah, melalui prosedur yang sah, sesuai dengan logika internal).
- Mazab Teori Hukum Kritis (CLS) menunjukkan kaitan mutlak antara pembuatan dan penegakan hukum dengan berbagai hal non-hukum (situasi ekonomi, politik dan budaya) dan identitas subyek hukum (kelas, gender, orientasi seksual). Hukum Kritis mempertanyakan keberpihakan dan mempertanyakan siapa yang paling diuntungkan dari hukum yang ada. Teori Hukum Kritis menyangkal objektivitas dan netralitas hukum serta menyoroti diskriminasi yang tidak terjawab formalisme hukum.
- Pluralisme Hukum menegakkan keterlibatan norma sosial non-negara yang ikut membentuk hukum dan dapat disandingkan dengan hukum negara.
- Teori Komunikasi Hukum dari Habermas menyatakan pentingnya menyatukan bentuk dan isi hukum dari mazab formalisme, positivisme hukum, dan teori hukum kodrat. Keabsahan hukum lahir dari komunikasi publik yang rasional dan bukan sekadar prosedur formal.
0 Komentar
Tinggalkan Balasan