#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Menteri Siti Nurbaya Berkomitmen Realisasikan Penetapan Hutan Adat

Jakarta, 19 Oktober 2015 Perjuangan penetapan hutan adat tidak henti dilakukan HuMa bersama mitranya. Dalam sebuah pertemuan yang diadakan di Hotel Peninsula, Senin (5/10), terdapat 3 wilayah hutan adat yang dikelola secara turun temurun oleh Masyarakat Hukum Adat Lipu Wana Posangke, Kasepuhan Karang, dan Marga Serampas, dimohonkan penetapannya langsung oleh perwakilan komunitas.

Ketiga wilayah ini merupakan prioritas penetapan hutan adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan beberapa wilayah lain, karena dianggap paling memenuhi persyaratan, baik secara normatif maupun sosial, sehingga dapat segera ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.

Acara diawali dengan pemberian sambutan oleh Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa, Chalid Muhammad, dan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bapak Hadi Daryanto.

“Hutan adat itu utuh dan dijaga dari perilaku yang menyebabkan peraturan dan norma di masyarakat itu menjadi tidak diakui. Jadi, kita berharap hukum masyarakat adat yang mengontrol hal tersebut. Hukum positif yang kita buat kadang tidak dihormati,” tandas Hadi Daryanto. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyatakan komitmen KLHK untuk mendorong adanya penetapan hutan adat dalam tahun ini. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia berjanji akan memberikan nota kepada Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, yang saat ini digawangi oleh Bapak San Afri Awang, untuk melakukan penyelesaian tata batas di 3 lokasi hutan adat yang didorong oleh HuMa.

Keesokan harinya, yakni 6 Oktober 2015, perwakilan komunitas, HuMa, dan mitra, bersama-sama mendatangi KLHK untuk melakukan audiensi dengan para pengambil kebijakan terkait, di luar Dirjen PSKL, yakni Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, serta Menteri Lingkungan Hidup. Dalam kesempatan itu, HuMa memberikan informasi tentang telah dimohonkannya penetapan hutan adat oleh 3 masyarakat adat, termasuk di dalamnya informasi hasil pemetaan partisipatif yang telah dilakukan oleh mitra pendamping komunitas.

Bapak San Afri Awang, selaku Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, menyatakan bahwa hutan adat merupakan mandat Mahkamah Konstitusi, dan beliau berkehendak untuk menjalankan mandat tersebut dengan mempercepat penetapan hutan adat, dengan melakukan penata-batasan kawasan yang merupakan wewenang dari direktorat jenderal yang dipimpinnya. Secara khusus, ia juga menyatakan komitmennya untuk secara lebih dalam membahas mengenai ketiga wilayah tersebut. “Exercise semacam ini penting, karena akan memberikan kami bahan pembelajaran,” tandasnya.

Sementara itu di dalam pertemuan, pada hari yang sama, Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan komitmen yang sama untuk merealisasikan penetapan hutan adat yang sudah siap pada tahun ini. Lebih jauh, ia juga menyatakan dukungannya kepada penetapan hutan adat Wana Posangke, Marga Serampas, dan Kasepuhan Karang, karena di dalam lokasi-lokasi yang dikelola oleh masyarakat adat yang bergantung pada hutan secara lestari, tidak terjadi kebakaran hutan.

“Berita ini tentu merupakan kabar baik bagi masyarakat hukum adat yang telah lama menunggu kepastian pemenuhan hak konstitutional mereka atas hutannya,” ujar Sisilia Nurmala Dewi, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan HuMa, “Harapan mereka terus kita pupuk, namun pada akhirnya, kita semua bertumpu pada eksekusi dari niat baik Pemerintah yang sejauh ini sayangnya lebih merupakan komitmen politis yang kosong.”

Lebih lanjut, Sisil mengungkapkan bahwa HuMa dan mitra tentu berharap proses penetapan hutan adat semakin maju dan konkrit, tanpa keraguan dari Pemerintah. “Penetapan hutan adat adalah hak masyarakat adat, dan pemenuhan hak mereka sebagai warga negara adalah wajib hukumnya, bukan sesuatu yang transaksional,” jelasnya, “Apabila kebijakan ekonomi yang rumit dapat disederhanakan, mengapa pemenuhan hak rakyat harus dipersulit?”

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.