#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Penetapan Hutan Adat Menunggu Langkah Konkret dan Pasti dari Pemerintah

Jakarta, 5 Oktober 2015 – “Dengan diakuinya kedudukan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas hutannya, maka tahapan yang menjadi mendesak untuk segera diselesaikan adalah penetapan hutan adat,” ujar Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, “Hal itu menjadi penting karena sebagai salah satu cerminan pengakuan hak masyarakat adat dalam bentuk aksi nyata dari Pemerintah.”

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang pemisahan hutan adat dari kawasan hutan negara, Perkumpulan HuMa dengan 12 mitra lokalnya telah melakukan riset di 13 lokasi sepanjang Februari-Oktober 2014. “Salah satu tujuan utama dari riset tersebut adalah memeriksa tingkat pemenuhan persyaratan penetapan hutan adat di 13 lokasi yang dikehendaki oleh peraturan perundangan nasional berkenaan dengan pengakuan masyarakat adat,” jelasnya.

Ketiga belas lokasi riset tersebut antara lain: Masyarakat Adat Seko di Sulawesi Selatan, Marga Serampas di Jambi, Mukim Lango dan Mukim Beungga di Aceh, Kasepuhan Karang di Banten, Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan, Malalo Tigo Jurai di Sumatera Barat, Margo Suku IX di Bengkulu, Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kalimantan Barat, Ngata Marena di Sulawesi Tengah, Lipu Wana Posangke di Sulawesi Tengah, Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kalimantan Barat, dan Kampong Mului di Kabupaten Paser.

Saat ini, lanjut Dahniar, Perkumpulan HuMa bersama 12 organisasi mitra (JKMA Aceh, KKI Warsi, AMAN Sulawesi Selatan, AKAR Foundation, Perkumpulan Qbar, RMI, LBBT, Perkumpulan PADI, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih Palu, Perkumpulan Wallacea) sedang menginisiasi percepatan pengukuhan hutan adat. “Kami masih terus berupaya mendorong 13 Model Hutan Adat, yang terdapat di 10 (sepuluh) provinsi di Indonesia,” jelas Dahniar, “HuMa bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Adat Djojodigoeno, FH UGM, menyelesaikan pembuatan Policy Brief tentang kewenangan Pemerintah melalui Kementerian terkait Pengukuhan Hutan Adat.”

“Hasil riset di 13 lokasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian daerah sudah memiliki produk hukum daerah (Perda, SK), yang mengukuhkan atau menetapkan masyarakat hukum adat tertentu, sehingga sudah memenuhi prasyarat untuk didaftarkan menjadi hutan adat menurut ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.32/Menlhk Setjen/2015 tentang Hutan Hak,” tandas Tody Sasmitha, Peneliti Hukum dari Djojodigoeno Institute, sebuah pusat studi hukum adat yang digagas oleh para pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Tiga dari ketiga belas lokasi tersebut telah mengajukan permohonan penetapan hutan adat, yakni Lipu Wana Posangke, Kasepuhan Karang, dan Marga Serampas. Komunitas dari ketiga wilayah tersebut menyerahkan langsung berkas permohonan yang telah mereka siapkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diwakili oleh Bapak Hadi Daryanto, selaku Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. “Kami bangga menjadi salah satu masyarakat adat pertama yang mengajukan permohonan penetapan hutan adat secara resmi. Momen ini menandai perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh masyarakat Wana untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adatnya yang berada di kawasan hutan,” tandas Ibu Yestin, perwakilan masyarakat Lipu Wana Posangke.

“Masyarakat kami telah sepenuhnya siap menjalani proses yang ditetapkan Pemerintah. Sekarang, saatnya Pemerintah menunjukkan kepada kami keseriusan Pemerintah untuk memenuhi hak-hak kami sebagai rakyat Indonesia. Semoga langkah kami sepenuhnya didukung oleh pemerintah dengan mempercepat proses penetapan hutan adat ini,” ucap Jaro Wahid, perwakilan Kasepuhan Karang.

 

Kontak Media:

Dahniar Andriani, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa (0813-41333-080).

Tody Sasmitha, Peneliti Hukum di Pusat Studi Hukum Adat Djojodigoeno-Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (0818-05613-975).

Sisilia Nurmala Dewi, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan HuMa (0821-1005-6308).

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.