#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Politik Hukum Sumber Daya Alam

Politik hukum sumber daya alam adalah prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang dijadikan garis kebijakan resmi Negara tentang hukum, dalam rangka pembentukan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat“.

Bagaimana kondisinya saat ini? Kita akan mendiskusikannya melalui materi-materi di bawah ini.

 

Materi I

Berikut adalah cuplikan penyampaian keterangan ahli oleh Bapak Noer Fauzi Rahman, salah satu anggota Perkumpulan HuMa Indonesia, pada persidangan Judicial Review UU Kehutanan di Mahkamah Konstitusi, tanggal 6 Juni 2012. Keterangan ini diberi judul dengan Meralat Negaraisasi Tanah Adat. Ia membedah bagaimana politik kehutanan di Indonesia.

 

Tugas I

Menurut anda, apa yang dimaksud dengan politik hukum sumber daya alam di Indonesia, dan bagaimana kondisinya saat ini?

Bila anda menjadi seorang presiden, apa yang anda akan lakukan untuk memperbaiki sistem politik hukum sumber daya alam di Indonesia?

 

Materi II

Bacalah komik berikut berjudul “Hukum Kami, Hukum Adat“, yang menceritakan hukum adat yang masih berjalan di Desa Puntana.

 

Tugas II

Pergilah kepada para tokoh masyarakat dan tetua adat di kampung anda dan tanyakan, adakah hukum adat di sana? Kalau ada, bagaimana mereka menjalankannya? Buatlah video singkat wawancara anda dengan para tokoh tersebut dalam waktu 5 menit.

 

Materi III

Berikut adalah cuplikan orasi yang disampaikan Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, dalam kuliah umum Hari Ulang Tahun HuMa ke-10, di bulan Oktober 2011. Prof. Soetandyo menyampaikan makalah berjudul “Permasalahan Hukum dalam Kehidupan Bernegara Bangsa yang Berbudaya Majemuk“.

 

Tugas III

Menurut anda, bagaimana kondisi hukum kehidupan bernegara dan berbudaya majemuk saat ini? Apakah masih ada toleransi di kampung anda? Berilah komentar anda dalam sebuah esai singkat sebanyak 1 halaman A4, untuk menanggapi kuliah Prof. Tandyo tersebut.

 

(Berikan jawaban dan komentar anda melalui sosial media yang tersedia kepada para tutor sesuai dengan kesepakatan. Komentar dapat berupa video maupun teks)

 

Pada akhirnya, kami merekomendasikan film yang dapat menginspirasi anda. Selamat menikmati.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.