#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Buku Pegangan Studi Agraria Kritis Jadi Jembatan Mudah Memahami Persoalan Agraria

huma.or.id- Pada Rabu, 21 Februari 2024, HuMa bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Press dan Universitas Brawijaya menyelenggarakan kegiatan peluncuran dan diskusi “Buku Pegangan Studi Agraria Kritis”di ruang seminar BRIN. Acara yang berlangsung secara hybrid itu menghadirkan lima narasumber terdiri dari Laksmi A Savitri, Lilis Mulyani, Ahmad Nashih Luthfi, Agung Wibowo, dan Muntaza.

Salah satu narasumber yang juga sebagai co-editor buku “Buku Pegangan Studi Agraria Kritis’’, Ahmad Nashih Luthfi mengatakan bahwa buku ini hasil penerjemahan 72 artikel tentang studi agraria kritis ke dalam bahasa Indonesia.  Terdiri dari empat puluh kontributor yang terlibat. “Para kontributor penerjemah merupakan orang-orang yang peduli dan mendedikasikan dirinya untuk memperjuangkan isu agraria,’’ kata Luthfi melalui zoom meeting, Rabu, (21/02).

*Foto Bersama Narasumber dan Peserta dalam Peluncuran dan Diskusi Buku Pegangan Studi Agraria Kritis

Buku Pegangan Studi Agraria Kritis memuat beragam perspektif. Salah satunya memuat perspektif gender dalam isu agraria. Muntaza, salah satu tim penerjemah Buku Studi Agraria Kritis mengatakan perspektif gender dalam kajian agraria dapat membongkar cara-cara dimana perubahan agraria mempengaruhi perempuan dan laki-laki secara berbeda dan bagaimana relasi gender berperan penting dalam berfungsinya sistem agraria. Muntaza juga menegaskan bahwa persoalan agraria merupakan persoalan yang dekat dengan masyarakat Indonesia. “Harapannya dengan adanya buku ini dapat menjembatani masyarakat untuk mengetahui persoalan agraria secara lebih mudah,’’ ungkap Muntaza, Rabu, (21/02).

Lilis Mulyani sebagai peneliti BRIN yang juga terlibat dalam penerjemahan buku mengungkapkan salah satu aspek penting dalam kajian agraria adalah mengenai hukum. Menurutnya hukum memainkan peran kritis dalam pembentukan pasar tanah dimana hukum publik dan hukum tanah memfasilitasi proses komodifikasi tanah melalui proses legalisasi hak individual. Pada sisi lain, hukum memberikan pembatasan yang efektif pada hak kepemilikan individu atas lahan.

’Isu agraria menjadi penting terutama untuk memberi masukan kepada para pembuat kebijakan agar kebijakan/hukum yang dibuat berdasarkan data, fakta, dan sains bukan hanya pada kepentingan semata saja,’’ tutur Lilis dalam acara tersebut, (21/02).

Penerjemah lainnya, Agung Wibowo selaku Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, menuturkan, di bagian akhir Buku Pegangan Studi Agraria Kritis menyajikan pekerjaan rumah untuk para pembaca mengenai bagaimana mengatasi beberapa persoalan dalam kajian agraria.

Agung juga menambahkan bahwa salah satu metode yang digunakan oleh para kontributor penerjemah dalam menerjemahkan buku ini adalah dengan metode lingkar belajar. ‘’Metode lingkar belajar menjadi salah satu metode yang digunakan oleh para penerjemah dalam menghasilkan buku ini, hal ini menjadi menarik karena kita para penerjemah jadi bisa sharing tukar pendapat,’’ Kata Agung, Rabu (21/02).

Narasumber lainnya, Laksmi Andriani Savitri, menyambut baik peluncuran buku Studi Agraria Kritis ini. Dalam paparannya, ia menguliti makna kritis dalam judul buku ini. Baginya, mengutip dari (Borras 2023) studi agraria kritis itu tidak ditentukan oleh para sarjana yang menulis tentangnya tapi dibentuk dari bagaimana keilmuan dan dipraktikkan, dipahami, dan dialami oleh komunitas peng-ilmu dan peng-amalnya.

Laksmi juga menekankan bahwa signifikansi dari studi agraria kritis ini adalah terletak pada praktiknya seperti, apakah kita mampu membangun praktik yang terinformasi baik oleh teori agraria kritis? Apakah kita bisa reflektif atas keputusan dan tindakan perubahan yang kita pilih? Dan sejauhmana kita mampu belajar dari pengalaman?.

’Karena itulah perlu diingat salah satu tugas paling sulit bagi kita adalah mengkombinasikan antara kerja intelektual dan kerja politik untuk menemukan, membuat dan mewujudkan harapan. Tentu harapan untuk kemajuan kajian agraria di Indonesia,’’ Pungkas Laksmi, (21/02)

Penulis:

Firda Amalia

Editor:

Wahidul Halim

Penyelaras Akhir:

Erwin Dwi Kristianto

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.